Polisi dan TNI Melakukan Pengamanan Kantor Perkebunan Kismo Handayani Soso |
BLITAR- Ratusan
warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang tergabung dalam
Persatuan Pembebasan Tanah Nyunyur (Peptanyu), mengadakan aksi reklaming atas
tanah yang dikelola oleh perkebunan PT Kismo Handayani. Aksi
yang dikoordinir Pawiropodo tersebut, akan melakukan penanaman tanaman pangan
berupa singkong dan jagung. Penanaman tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Hal ini seperti disampaikan ketua Peptanyu,
Pawiropodo.
Menurutnya,
tanah tersebut sudah lebih dari 5 tahun terlantar dan tidak terurus sejak HGU
perkebunan mati, sejak 31 Desember 2010. “Makanya kita bersama-sama melakukan
reboisasi untuk menyelamatkan sumber air dan dampaknya warga dapat menikmati
hasil tanaman”,ujarnya.
Lebih lanjut dia
menyampaikan, warga menuntut hak-haknya, karena semenjak penjajahan Belanda,
tanah yang dulu dikelola warga dikuasai tentara. Dan warga juga marah atas
perusakan bangunan rumah warga yang dibangun di atas tanah bekas perkebunan
beberapa waktu lalu.
Namun, aksi yang dilakukan warga tersebut, dapat dicegah
oleh pihak aparat keamanan yang berjaga di lokasi perkebunan. Hal ini untuk
mencegah bentrokan antara warga dengan pihak perkebunan.
Kapolres
Blitar, AKBP. Muji Ediyanto, SH, SIK, yang memimpin pengamanan, mengarahkan
warga agar berdialog dengan pihak perkebunan. “Tugas pokok kami adalah menjaga
kamtibmas dan menegakkan hukum. Terkait dengan status tanah perkebunan silahkan
ditanyakan langsung dengan pihak BPN, kalau warga ingin menanami silahkan
tunjukan bukti kepemilikan lahanya, jangan melakukan penyerobotan dan penanaman
di atas lahan pihak lain tanpa bukti kepemilikan yang sah”, tegas Kapolres di
depan warga.
Sementara,
terkait perusakan bangunan dan gubuk milik warga, Muji mengatakan, jika
pihaknya sudah mempersilahkan lapor di Mapolres, bila ada warga yang merasa
dirugikan. Namun hingga saat ini tidak ada yang melaporkan hal tersebut. “Dalam
hal ini, Polisi sudah melakukan penyelidikan, ternyata gubuk dan bangunan
tersebut berdiri di atas lahan dan kepemilikan yang tidak sah,” kata Muji
Ediyanto.
Ditempat
Terpisah, Kasi Sengketa dan Perkara BPN Kabupaten Blitar, Suradi, SH,
membenarkan, bahwa HGU perkebunan PT Kismo Handayani memang mati sejak 31
Desember 2010. Akan tetapi hak katas lahan tetap melekat pada pemegang HGU lama.
“Pemegang HGU lama tetap diprioritaskan sebagai pemegang HGU yang baru,” tegas
Suradi.
Dia
juga mengatakan, rencananya PT Kismo Handayani akan mengadakan redis kepada
warga seluas 30 Hektar. Diharapkan warga Soso bersatu membentuk kepanitiaan
redis dan menyerahkan berkas-berkasnya kepada BPN. Dan pihaknya akan memberikan
kepada warga dan panitia yang statusnya jelas berdasarkan surat atau SK Kepala
Desa Soso.
Hasil dialog menyelesaikan
masalah ini, disepakati akan diadakan pertemuan lagi antara warga dan pihak
perkebunan PT Kismo Handayani yang akan difasilitasi oleh Pemkab dan BPN
Kabupaten Blitar. (ani)