Tanah Perkebunan Nyunyur Diklaim Milik Warga

Polisi dan TNI Melakukan Pengamanan Kantor Perkebunan Kismo Handayani Soso
BLITAR- Ratusan warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang tergabung dalam Persatuan Pembebasan Tanah Nyunyur (Peptanyu), mengadakan aksi reklaming atas tanah yang dikelola oleh perkebunan PT Kismo Handayani.   Aksi yang dikoordinir Pawiropodo tersebut, akan melakukan penanaman tanaman pangan berupa singkong dan jagung. Penanaman tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini seperti disampaikan ketua Peptanyu, Pawiropodo.

 Menurutnya, tanah tersebut sudah lebih dari 5 tahun terlantar dan tidak terurus sejak HGU perkebunan mati, sejak 31 Desember 2010. “Makanya kita bersama-sama melakukan reboisasi untuk menyelamatkan sumber air dan dampaknya warga dapat menikmati hasil tanaman”,ujarnya.

 Lebih lanjut dia menyampaikan, warga menuntut hak-haknya, karena semenjak penjajahan Belanda, tanah yang dulu dikelola warga dikuasai tentara. Dan warga juga marah atas perusakan bangunan rumah warga yang dibangun di atas tanah bekas perkebunan beberapa waktu lalu.

 Namun, aksi yang dilakukan warga tersebut, dapat dicegah oleh pihak aparat keamanan yang berjaga di lokasi perkebunan. Hal ini untuk mencegah bentrokan antara warga dengan pihak perkebunan.

 Kapolres Blitar, AKBP. Muji Ediyanto, SH, SIK, yang memimpin pengamanan, mengarahkan warga agar berdialog dengan pihak perkebunan. “Tugas pokok kami adalah menjaga kamtibmas dan menegakkan hukum. Terkait dengan status tanah perkebunan silahkan ditanyakan langsung dengan pihak BPN, kalau warga ingin menanami silahkan tunjukan bukti kepemilikan lahanya, jangan melakukan penyerobotan dan penanaman di atas lahan pihak lain tanpa bukti kepemilikan yang sah”, tegas Kapolres di depan warga.

 Sementara, terkait perusakan bangunan dan gubuk milik warga, Muji mengatakan, jika pihaknya sudah mempersilahkan lapor di Mapolres, bila ada warga yang merasa dirugikan. Namun hingga saat ini tidak ada yang melaporkan hal tersebut. “Dalam hal ini, Polisi sudah melakukan penyelidikan, ternyata gubuk dan bangunan tersebut berdiri di atas lahan dan kepemilikan yang tidak sah,” kata Muji Ediyanto.

 Ditempat Terpisah, Kasi Sengketa dan Perkara BPN Kabupaten Blitar, Suradi, SH, membenarkan, bahwa HGU perkebunan PT Kismo Handayani memang mati sejak 31 Desember 2010. Akan tetapi hak katas lahan tetap melekat pada pemegang HGU lama. “Pemegang HGU lama tetap diprioritaskan sebagai pemegang HGU yang baru,” tegas Suradi.

 Dia juga mengatakan, rencananya PT Kismo Handayani akan mengadakan redis kepada warga seluas 30 Hektar. Diharapkan warga Soso bersatu membentuk kepanitiaan redis dan menyerahkan berkas-berkasnya kepada BPN. Dan pihaknya akan memberikan kepada warga dan panitia yang statusnya jelas berdasarkan surat atau SK Kepala Desa Soso.

 Hasil dialog menyelesaikan masalah ini, disepakati akan diadakan pertemuan lagi antara warga dan pihak perkebunan PT Kismo Handayani yang akan difasilitasi oleh Pemkab dan BPN Kabupaten Blitar. (ani)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement