Menurut keterangan pedagang Pasar Kedunglurah yang tidak mau disebutkan
namanya karena takut nantinya di intervensi Pemerintah Desa Kedunglurah
menerangkan bahwa Pemerintah Desa baru mendatangi para pedagang dan
mengintruksikan harus membayar uang sewa kembali dengan nilai bervariasi,
ungkapnya.
Masih
menurutnya kios ukuran 1,5 m X 1,5 m Kelas A harganya 1juta rupiar, Kelas B 750
Ribu rupiah, dan Kelas C 500 ribu Rupiah serta harus dibayar lunas tidak boleh
di cicil dengan batas waktu sampai bulan Maret 2016 kemudian apabila tidak
membayar pedagang tidak boleh berjualan atau angkat kaki dari pasar
Kudunglurah, imbuhnya.
Selanjutnya kios los pasar Kedunglurah saat ini sudah dijual melalui
Kamat yang notabenenya anggota BPD Desa Kedunglurah dan dibeli orang Desa
Sukorame Kecamatan Gandusari senilai 8 juta Rupiah, lanjutnya.
Kemudian tanah pasar Kedunglurah bukan tanah milik desa namun milik
warga yaitu, Mulyono, Kodiran, Kandar, dan Mukiyat dan PJKA yang dulunya
dipinjam Desa untuk lapangan sepak bola jadi bukan tanah aset Desa namun oleh
Pemerintah Desa saat ini dipakai pasar dan disewakan kepada pedagang tanpa ada
pemberitahuan kepada pemilik tanah ataupun ahli waris, tegasnya.
Seterusnya Ahli waris yang juga berjualan di Pasar Kedunglurah dalam waktu dekat akan menggugat Pemerintah Desa karena tanah yang dipakai Pasar adalah bukan tanah Kas Desa melainkan tanah milik warga dan PJKA, pungkasnya. (hrd)