Kasubag Humas Polrestabes Surabaya,
Kompol Lily
Djafar, memamerkan pelaku pencabulan
|
SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus pemuda bejat, Agus, (18), warga
Jl. Donowati, Surabaya, yang tega mencabuli bunga, (14), warga Jl. Tanjungsari,
Surabaya, hanya lantaran gengsi dibully temannya. Bully verbal yang diterima
pemuda yang tak tamat Sekolah Dasar (SD) ini membuat dirinya berurusan dengan
polisi. Sebab kasus pencabulan yang dilakukannya lantaran dia sering dibully
karena tidak berani berbuat asusila kepada pacarnya. Kasubag Humas Polrestabes
Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan kasus ini bermula akibat seringnya
pelaku dibully, hingga pelaku akhirnya nekat melakukan pencabulan terhadap
pacarnya, bunga, untuk membuktikan kepada temannya.
Kronologis kejadian pencabulan bermula saat dia akan
membeli rokok. Pelaku pada waktu itu mendapat bully dari temannya. Karena tidak
terima dia langsung mengajak bunga untuk membeli rokok. Setelah rokok sudah dibeli
pelaku, ternyata ada maksud lain dari pelaku. Pelaku mengajak bunga ke sebuah
warung kosong yang tidak ditempati.
Bunga yang masih polos hanya menurut saja saat
diajak masuk. Saat di dalam warung itu, pelaku langsung memaksa bunga untuk
melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Tenaga Bunga untuk menolak kalah
dengan pelaku yang adrenalinnya sudah tertantang akibat Bully yang diterimanya.
Akibatnya terjadi lah hubungan intim tersebut.
Bunga yang meninggalkan rumah sejak 8 Desember 2015
tak kunjung pulang. Dia merasa takut untuk pulang akibat apa yang telah
dialaminya. Bunga sempat berkunjung dan bermain bersama temannya. Namun, dia
tetap tidak berani untuk menampakkan diri ke depan orang tuanya. Hingga korban
ditemukan tanggal 14 Desember 2015 di Jl. Dukuh Kupang Utara.
Setelah dicerca pertanyaan oleh orang tuanya,
akhirnya Bunga mengaku jika telah disetubuhi dan dicabuli oleh pacarnya yang
bekerja sebagai tukang las. Sehingga Bunga takut untuk pulang selama 6 hari.
Selama meninggalkan rumah, dia terlantar dan tidur di pinggir jalan. Mengetahui
anaknya menjadi korban pencabulan, orang tuanya melapor kejadian itu ke Unit
PPA Polrestabes Surabaya. Dalam hitungan hari, petugas berhasil meringkus
pelaku pencabulan terhadap bunga. Dalam kasus pencabulan ini, pelaku dijerat
pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp
5 Milliar. (dio)