Sumari
(kanan) saat diadili hanya karena mencabuti rumput milik PKK. |
SURABAYA- Hanya gara-gara mencabuti tanaman, Sumari (59)
akhirnya diadili di PengadilanNegeri (PN) Surabaya, Rabu (13/1/2016). Warga
yang tinggal di Rangkah, Surabaya itu mengaku tidak pernah melakukan tuduhan tersebut
karena saat kejadian dirinya sedang berada di rumah melawan penyakit diabetes yang dideritanya.
Kepada majelis hakim, Sumari berkali-kali membantah tuduhan seperti
yang didakwakanJaksa Penuntut Umum (JPU) Atip. Sumari yang sudah berusia tua itu
juga selalu membantah keterangan beberapa saksi yang diajukan oleh jaksa Atip.
"Saya tidak pernah melakukannya (mencabuti tanaman, red). Saat itu saya di
rumah sedang sakit. Saya sakit diabetes," kata Sumari kepada majelis
hakim.
Bantahan Sumari pun tidak serta-merta membuat hakim percaya. Hakim pun memperingatkan agar
Sumari mengakuinya, jika tidak hukumannya diperberat. Namun tetap saja Sumari mengaku
tidak tahu atas tuduhan itu. "Saya benar-benar tidak tahu, saya tidak kenal
dengan mereka (parasaksi)," kata Sumari.
Saat menjalani persidangan, Sumari tengah dalam kondisi mengenaskan.
Untuk berjalan menuju kursi persidangan saja Sumari harus dibantu beberapa anggota
keluarganya. Perban pun menempel pada kakinya yang terlihat terluka karena penyakit
diabetes tersebut.
Perlakuan penegak hukum pun dikeluhkan oleh keluarga Sumari.
Boby, menantu Sumari menjelaskan bahwa sebenarnya kasus ini terjadi sudah setahun
lalu. "Tiba-tiba bapak (Sumari) disuruh kekantor kejaksaan dan langsung dibawa
kepengadilan disidang," terangnya.
Boby juga mengaku bahwa Sumari tidak paham dengan hukum.
Saat di PolsekTambaksari tiba-tiba penyidik menyuruh Sumari untuk menandatangani
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). "Bapak ngomong ke saya katanya disuruh tandatangan
BAP oleh penyidik yang bernama Jatmiko. Penyidiknya kemudianbilang biar nanti diurusi
sama pak jaksaAtip," kata Bobi.
Sementara itu, saksi Sumari mengaku melihat saat Sumari mencabuti
tanaman milik ibu-ibu PKK. Sumari mencabuti tanaman itu karena merasa tanaman itu
berada di wilayah rumah Sundari, saudara Sumari. "Sementara bu RT mengaku tanaman
itu tidak berada di wilayah rumah Sundari," jelasnya.
Tak hanya tanaman, lanjut saksi, beberapa pot-pot tempat tanaman
juga dirusak Sumari. "Kemudian saya
lapor bu RT dan besoknya pak Sumari
dilaporkan kepolisi karena telah merusak tanaman dan pot milik ibu-ibu
PKK," katanya dihadapan majelis hakim.