Sri Dihukum 1 Tahun Gara - gara Nyoblos Dua Kali

SITUBONDO  - Sri Handayani, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan, oleh pengadilan negeri setempat, Jumat (15/1/2016). Gara-gara mencoblos dua kali saat pemilihan kepala daerah tempo hari.

 Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Mira Senandung ini sama dengan tuntutan jaksa. Ada perbedaan pendapat antarhakim. Dua hakim sepakat menjatuhkan vonis satu tahun dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan, dan satu hakim lebih suka menjatuhkan hukuman percobaan.

 Terdakwa terbukti  menghilangkan hak orang lain dalam Pilkada Situbondo, dengan cara  mencoblos dua kali," kata Mira. Sri melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

 Vonis itu disambut tangis Sri di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Situbondo. Kuasa hukum Sri, Fathul Bari, menyatakan banding. (bj)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement