SURABAYA - Sekilas profil Rumah Sakit Premier yang ada di Surabaya memiliki banyak prestasi dan fasilitas-fasilitas pelayanan yang diberikan kepada pasien, RS Premier adalah RS Swasta kelas B termasuk besar dibandingkan RS yang lainnya yang ada dijawa timur,dan ditangani oleh para ahli kedokteran yang sudah berpengalaman ditingkat internasional diantaranya Australia, Jepang, Amerika Serikat dengan fasilitas kesehatan pengobatan modern berkualitas tinggi dan telah mendapat akreditasi dari Medical Advisory. Ironisnya ketika seorang pasien berobat bukannya kondisi membaik, tapi sebaliknya kondisinya bertambah menjadi buruk dan diduga kuat ada kesalahan mal praktek kesalahan pemberian obat.
Peristiwa itu terjadi berawal pada Tanggal 18
September 2015 Loe Sioe Tjen warga Perum Pantai Mentari Surabaya mendatangi UGD
RS Premier karena adanya keluhan perut kembung, mual dan sulit BAB tanpa adanya
persetujuan dari pihak keluarga dokter yang jaga UGD waktu itu mengarahkan
pasien langsung foto rontgen dengan hasil bukti lab jantung dan paru-paru
pasien baik dan normal, namun dokter tetap mengarahkan agar pasien rawat inap
paling lama 5 hari sudah sembuh dan kebetulan bulan September 2015 ada promo
discount 30% sejak 15 September s/d 5 Okober 2015” jelas keluarga korban kepada
wartawan koran ini (13/1) dikantor Disperindag kota Surabaya.
Lanjut cerita maka disepakati oleh keluarga pasien
menjalani rawat inap yang dituangkan dalam surat klarifikasi kemudian pasien
ditangani oleh lima (5) dokter spesialis, singkatnya kurun waktu 4 hari di
rumah sakit tersebut kondisi pasien tidak semakin membaik justru semakin
memburuk kondisinya menurun drastis dan kritis, detak jantung pasien sempat
berhenti sekitar 2 menit kemudian oleh petugas medis dilakukan pemompahan
jantung secara manual kemudian pasien dipindahkan ke ruang ICU selama 3 hari
sehingga pihak keluarga shock berat, stress dan trauma karena pasien sempat
mengalami anfal (21/9/15) namun dokter yang menangani menyatakan karena adanya
kesalahan obat jantung maka pihak RS bertanggung jawab akan memberi ganti rugi
kalau berakibat fatal.
Semakin hari kondisi pasien di RS Premier tersebut semakin
memburuk dan biaya membengkak selama 13 hari korban harus membayar Rp 130 juta,
maka dilarikanlah pasien ke Rumah Sakit swasta yang lainnya langsung ditangani
dan menurut dokter yang menangani menyatakan pasien sakit bagian pencernaan
adalah ringan, karena terjadi komplikasi salah obat dan overdosis dimana
sebelumnya dirawat.
Singkatnya pasien harus dirawat hingga 14 hari di RS
Darmo kondisinya berangsur membaik menjalani rawat jalan dan kontrol dengan
biaya minim lebih murah dibanding Rs Premier. Diduga adanya kelalaian dan kecerobohan dari pihak
dokter RS Premier dan tidak mau bertanggung jawab kepada pasien korban diduga
mal praktek, maka pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Y.Darmono Pintoyo telah
melayangkan surat pengaduan dan protesnya pada tanggal 4/12 ke BPSK, Dinkes,
dan DPRD Kota Surabaya pada intinya akibat dari ulah dokter yang diduga asal
yang berakibat pasien kritis dan menderita meminta ganti rugi baik moril maupun
materiil kepada RS Premier dan sudah dua kali pertemuan dengan pihak RS tidak
ada titik temu, dan Rs Premier terancam dilaporkan ke polda jatim oleh PH Darmono.(15/1)
Konfirmasi kerumah sakit Premier kawasan nginden
surabaya terkait dugaan adanya mal praktek ,kiranya pihak HRD Rumah sakit
enggan memberikan komentar dan tidak mau menemui wartawan koran ini dengan dalih
sebelumnya tidak ada janjian. “ Kalau bapak mau ketemu pimpinan kami silahkan
bikin surat permohonan secara resmi"jelas staf Hrd Sumarjoko kepada
wartawan dilobi rumah sakit,(20/1) konfirmasi by phone ke Melia putri kandung
korban terkait hasil pengaduannya "sampai hari tidak ada tanggapan dari pihak
rumah sakit masih menggantung coba besuk tak tanyakan kepara pihak nanti
hasilnya sampaian tak kabari"jelas Melia. (YESS)