Reklame Penjualan Tanah Kapling DI Gapura Dispertahutbun

  TRENGGALEK – Gapura Kantor Dispertahutbun Trenggalek Jalan jadi ajang reklame pemasaran penjualan tanah kapiling namun tidak ada teguran dari Dispertahutbun Trenggalek Jalan Basuki Rahmat Nomer 13 sehingga menjadikan sorotan bagi masyarakat yang melihat serta terkesan ada pembiaran.

  Dalam hal ini, Sugianto Warga Kelurahan Ngantru Senin (04/01) sangat memprihatinkan kondisi gapura Kantor Dispertahutbun Trenggalek karena jadi tempat pemasaran tanah kapling namun diduga belum ada teguran atau pembersihan sehingga membuat pemandangan kurang sedap dipandang mata, ungkapnya.

 Masih menurutnya seharusnya Dispertahutbun Trenggalek melarang penempelan iklan penjualan tanah kapling di gapura pintu masuk Kantor karena kantor tersebut adalah aset negara bukan milik perorangan, imbuhnya.

 Selanjutnya, Setiap penyelenggaraan reklame harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian. Hal yang dilarang dalam pemasangan reklame antara lain adalah menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah, gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur, lanjutnya.

  “ Kami sebagai warga Trenggalek sangat berharap ada penertipan baik dari pemda Trenggalek ataupun dari Dinas terkait pasalnya dinilai terkesan adanya pembiran serta nantinya pemerintahan kedepan hurus lebih baik dari pada yang sekarang”, Katanya.

  Selanjutnya, kepala KPPM Trenggalek saat dikonfirmasi melalui telefon menegaskan bahwa reklame apapun tidak boleh dipasang di aset negara dan untuk penertipannya adalah Satpol- PP nantinya, pungkasnya. (hrd)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement