TRENGGALEK – Gapura Kantor Dispertahutbun Trenggalek Jalan jadi ajang
reklame pemasaran penjualan tanah kapiling namun tidak ada teguran dari
Dispertahutbun Trenggalek Jalan Basuki Rahmat Nomer 13 sehingga menjadikan
sorotan bagi masyarakat yang melihat serta terkesan ada pembiaran.
Dalam
hal ini, Sugianto Warga Kelurahan Ngantru Senin (04/01) sangat memprihatinkan
kondisi gapura Kantor Dispertahutbun Trenggalek karena jadi tempat pemasaran
tanah kapling namun diduga belum ada teguran atau pembersihan sehingga membuat
pemandangan kurang sedap dipandang mata, ungkapnya.
Masih
menurutnya seharusnya Dispertahutbun Trenggalek melarang penempelan iklan
penjualan tanah kapling di gapura pintu masuk Kantor karena kantor tersebut
adalah aset negara bukan milik perorangan, imbuhnya.
Selanjutnya,
Setiap penyelenggaraan reklame harus memperhatikan rancang bangun reklame yang
meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian. Hal yang dilarang dalam
pemasangan reklame antara lain adalah menyelenggarakan reklame yang bersifat
komersial pada gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah, gedung
dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah, atau
tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur, lanjutnya.
“ Kami
sebagai warga Trenggalek sangat berharap ada penertipan baik dari pemda
Trenggalek ataupun dari Dinas terkait pasalnya dinilai terkesan adanya pembiran
serta nantinya pemerintahan kedepan hurus lebih baik dari pada yang sekarang”,
Katanya.
Selanjutnya, kepala KPPM Trenggalek saat dikonfirmasi melalui telefon menegaskan bahwa reklame apapun tidak boleh dipasang di aset negara dan untuk penertipannya adalah Satpol- PP nantinya, pungkasnya. (hrd)