SURABAYA- Sengketa tanah seluas 35 hektar di Tanjungsari,
Sukomanunggal, Surabaya antara warga dan pengembang perumahan dituding telah direkayasa.
Pihak warga menuding, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
telah menerima suap dari para pengembang saat gugatan sengketa tanah tersebut bergulir
di PN Surabaya beberapa waktu lalu. Vonis gugatan itu sendiri kemudian dimenangkan
oleh para pengembang dan warga dinyatakan kalah.
Ketua Majelis Hakim Burhanudin yang menolak gugatan warga Tanjungsari
itu dituding telah menerima suap dari para tergugat, yaitu; PT Darmo Satelit,
PT Darmo Grand dan PT Darmo Permai. Isu suap hakim itu diungkapkan
Eggi Sudjana, kuasa hukum warga Tanjungsari.
Menurut Eggi, ditolaknya gugatan warga atas tanah seluas 35
hektar itu dikarenakan hakim telah berpihak kepada para pengembang perumahan.
“Makanya gugatan kita ditolak karena hakim sudah masuk angin, terima suap dari
para tergugat, Kami ada bukti foto-fotonya,” kata Eggy dihadapan ratusan warga Tanjungsari
yang melakukan unjuk rasa di PN Surabaya, Kamis (14/1).
Ia mengungkapkan, foto-foto pertemuan antara hakim
Burhanudin dengan pihak pengembang itu ditemukan oleh anggota tim kerjanya,
yakni- Mas'ud. Eggy pun meminta Mas'ud untuk menceritakan ke warga seputar kronologis
penyuapan tersebut. Mas'ud menyebut hakim Burhanudin menemui para pengembang
disalah satu Resto di Surabaya.
Pertemuan itu terjadi dua jam usai hakim Burhanudin menjatuhkan
putusan yang menyatakan gugatan warga Tanjungsari ditolak. “Saat ketemu, di atas
meja sudah ada bungkusan dari masing-masing pihak, saya bisa pastikan kalau itu
isinya uang,” tuding Mas'ud.
Sementara itu saat dikonfirmasi soal tudingan suap tersebut,
Efran Basuning, Humas PN Surabaya mengaku dirinya akan melakukan kroscek ke
hakim Burhanudin terlebih dahulu. “Saya belum bisa berkomentar banyak. Saya akan
kroscek kan dulu kepak Burhanudin,” terangnya.
Namun
menurut Efran, PN Surabaya tidak bisa melarang jika ada pihak yang merasa dirugikan
untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kalau memang ada buktinya, silahkan laporkan
kepimpinan (Ketua PN Surabaya) atau ke KomisiYudisial (KY). Namun bila tidak ada
bukti, jangan asal tuding saja,” tegas Efran.(Zai)