LUMAJANG - Sebanyak 253 sepeda motor yang
surat-suratnya tidak lengkap bahkan berubah dari bentuk aslinya (tidak
standar), dijaring oleh Polisi Lalu Lintas Polres Lumajang sejak beberapa hari
terakhir ini. Sepeda motor tersebut, merupakan hasil razia di dua titik. Bukan
hanya, truk pengangkut barang (pasir, kayu, pupuk, dan lainnya) yang tidak
sesuai ketentuan akan diamankan.
Atas penertiban ini, Kasat Lantas Polres Lumajang,
AKP Rian Septia Kurniawan, SH, SIK, menjelaskan, saat serah terima jabatan
sebagai Kasat Lantas, dirinya berkomitmen akan melakukan penertiban truk
pengangkut pasir, kayu, tebu, dan truk pengangkut lainnya sehingga jalan dari
Lumajang tujuan Surabaya/ Malang/ Pasuruan menjadi lancar dan bisa ditempuh
dalam waktu 3 jam. Sebelumnya, perjalanan dari Lumajang ke Surabaya sampai 5
jam bahkan bisa lebih.
“Itu komitmen saya saat serah terima jabatan sebagai
Kasat Lantas Polres Lumajang,”paparnya, Kamis (20/1) siang. Dikatakan, dirinya
merasakan lamanya perjalanan dari Surabaya ke Lumajang gara-gara truk
pengangkut pasir, kayu dan truk-truk pengangkut lainnya, bebas mengangkut
barangnya di siang dan malam hari.
Melihat kondisi seperti itu kemudian muncul komitmen
kuat untuk menertibkan lalu lintas, khususnya truk pengangkut pasir agar
melakukan aktivitasnya mulai pukul 24.00 -06.00 WIB. Hal ini menurutnya, perlu
dilakukan agar masyarakat Lumajang dan masyarakat lainnya, lancar melaksanakan
kegiatannya di pagi hari.
Dikatakan, umumnya, truk-truk pengangkut barang
misalnya truk pengangkut kayu melebihi ketentuan yang ada. Terkadang melampaui
bagian atas truk dan badan truk bagian belakang. Mereka hanya memikirkan
keuntungan sementara resiko dirinya sendiri maupun orang lain, tidak
dipikirkan.
“Kalau melebihi kapasitas ketika tanjakan gimana?
Ketika hendak belok juga akan kesulitan. Saya sampaikan kepada mereka yang
kenak razia, jangan hanya memikirkan untung banyak tapi juga pikirkan
keselamatan dirinya sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Dia mengaku sudah melakukan sosialiasi kepada para
pengangkut barang (pasir, kayu, tebu, dan angkutan barang lainnya) agar tidak
melebihi ketentuan. Namun sebagian dari mereka masih ada yang melanggar aturan.
Ada yang mengaku lupa ada juga yang menyampaikan kalau mengangkut barang sesuai
ketentuan maka keuntungannya akan berkurang bahkan bisa rugi.
“Di satu sisi mereka bicara keuntungan di sisi lain
kita bicara keselamatan. Saya bilang kalau kecelakaan gimana?,” paparnya.
Ditanya apakah para pengusaha pasir, kayu dan lainnya tidak akan mengalami
kerugian karena waktunya hanya 6 jam (pukul 24.00-06.00 WIB)? Disodori
pertanyaan ini, pria yang masih muda ini, menyampaikan, selama bertahun-tahun
mengalami keuntungan mereka diam dan baru mengeluh di saat keuntungannya
menurun.
“Mereka yang mengeluh rugi ini sudah mulai usaha
pasir, kayu selama belasan tahun. Ada yang sudah 8 tahun, 12 tahun, bahkan ada
yang sudah 18 tahun. Saya katakan, kalau baru kali ini mengalami penurunan
pendapatan, berarti selama bertahun-tahun bapak untung dong? Pas saya bilang
begitu mereka diam,” tuturnya.
Kasatlantas juga menyatakan, seluruh masyarakat
Lumajang dan masyarakat tetangga yang selama ini merasa tidak nyaman dengan
truk-truk angkutan yang beroperasi di siang hari, berterima kasih karena arus
lalu lintas mulai lancar. Bahkan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi
pengambilan pasir mengaku jika truk-truk besar pengangkut pasir maupun itu
tidak lewat di sana, terutama di siang hari.
Dari data yang ada, angkutan barang yang ditilang
karena kelebihan muatan sejak Oktober 2015-Januari 2016 jumlahnya mencapai
ratusan. Bahkan di bulan Januari 2016 truk pengangkut kayu banyak melanggar
karena kelebihan muatan. “Kalau yang ini jumlahnya puluhan,” katanya.
Khusus razia sepeda motor juga untuk ketertiban dan
kenyamanan masyarakat. Sepeda motor yang dipajang di depan halaman Kantor
Satlantas merupakan sepeda motor yang dipakai untuk trek-trekan, pada saat ada
pekan kemarin.
“Ada sekitar 253 sepeda
motor yang kita amankan. Semuanya tidak sesuai standar dan ketentuan. Ada yang
kenalpot suaranya dibuat keras sehingga mengganggu orang lain, tidak ada plat
nomornya, hanya kerangka doang, bannya kecil sehinga membahayakan keselamatan.
Ini semua demi masyarakat pengguna jalan. Semuanya harus merasa nyaman ketika
berkendaraan,” pungkasnya panjang lebar. (h)