TULUNGAGUNG - Rapat Paripurna Graha Wicaksana DPRD
Tulungagung. Berdasarkan hasiol daftar hadir dari 50 anggota DPRD yang hadir
sebanyak 40 orang lainnya ijin. Dengan demikian Paripurna dapat terpenuhi,
sebagaimana Peraturan daerah DPRD Kabupaten Tulungagung no. 1 tahun 2014
tentang Tata tertib DPRD pasal 95 ayat 2 huruf B yaitu Rapat Paripurna
dinyatakan sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah
anggota, ucap Ketua DPRD dari fraksi PDIP itu, Supriono, M.Si saat rapat
dibuka. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, MSi, Wakil Bupati Drs. Maryoto
Birowo, MM, wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, serta dihadiri seluruh SKPD, camat
se-Kecamatan, Direktur perusahaan.
Kepala daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat telah setuju
bersama tentang sepuluh Ranperda : Tata cara penyusunan peraturan di desa,
penetapan desa di Tulungagung, perlindungan dan pemberdayaan petani, pencabutan
Peraturan daerah, perubahan atas bantuan daerah no. 3 tahun 2011 tentang
Retribusi pemakaian kekayaan daerah, bagian desa dari hasil penerimaan pajak
daerah, dan Restribusi daerah, Restribusi jasa usaha, rencana detail tata
ruang, dan peraturan Jonasi pada bagian wilayah perkotaan, rencana detail tata
ruang, dan peraturan Jonasi pada bagian wilayah perkotaan Campurdarat, bagian
perkotaan Pakel, bagian perkotaan Bandung, rencana detail tata ruang dan
peraturan Jonasi pada bagian wilayah perkotaan Karangrejo, bagian wilayah
perkotaan Ngantru. Melalui Panitia kusus (Pansus) telah membahas sepuluh
Rancangan Perda dan menyetujui kesepuluh Ranperda yang diajukan kedua belah
pihak.
Dan kedua belah pihak menerima dengan baik penyesuaian, dan
perubahan sepuluh Ranperda yang akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk
dilakukan evaluasi. Bupati melaporkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengkoreksi, serta
menyempurnakan.
Sehingga Ranperda dapat disetujui dijadikan Perda, ucap Bupati. Bupati menambahkan, meskipun selama dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat, namun setelah melalui diskusi yang mendalam, dan dengan semangat kebersamaan untuk membentuk suatu kebijakan pada azas dan teori hukum, serta peraturan Perundang-undangan. Maka terbentuk kesepakatan dalm rumusan normal, dan kaedah-kaedah hukum yang kemudian dituangkan ke seluruh Perda dimaksud, ujarnya. Dengan petunjuk dan bimbingan semoga tindak lanjut yang berkaitan ini dapat berjalan dengan tertib, aman, serta tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Dan dapat mewujudkan Kabupaten Tulungagung menjadi ayem, tentrem, mulyo, lan tinoto, harap Bupati. (Nan)