Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Kab. Tulungagung

TULUNGAGUNG - Rapat Paripurna Graha Wicaksana DPRD Tulungagung. Berdasarkan hasiol daftar hadir dari 50 anggota DPRD yang hadir sebanyak 40 orang lainnya ijin. Dengan demikian Paripurna dapat terpenuhi, sebagaimana Peraturan daerah DPRD Kabupaten Tulungagung no. 1 tahun 2014 tentang Tata tertib DPRD pasal 95 ayat 2 huruf B yaitu Rapat Paripurna dinyatakan sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota, ucap Ketua DPRD dari fraksi PDIP itu, Supriono, M.Si saat rapat dibuka. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, MSi, Wakil Bupati Drs. Maryoto Birowo, MM, wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, serta dihadiri seluruh SKPD, camat se-Kecamatan, Direktur perusahaan.

 Kepala daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat telah setuju bersama tentang sepuluh Ranperda : Tata cara penyusunan peraturan di desa, penetapan desa di Tulungagung, perlindungan dan pemberdayaan petani, pencabutan Peraturan daerah, perubahan atas bantuan daerah no. 3 tahun 2011 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah, bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah, dan Restribusi daerah, Restribusi jasa usaha, rencana detail tata ruang, dan peraturan Jonasi pada bagian wilayah perkotaan, rencana detail tata ruang, dan peraturan Jonasi pada bagian wilayah perkotaan Campurdarat, bagian perkotaan Pakel, bagian perkotaan Bandung, rencana detail tata ruang dan peraturan Jonasi pada bagian wilayah perkotaan Karangrejo, bagian wilayah perkotaan Ngantru. Melalui Panitia kusus (Pansus) telah membahas sepuluh Rancangan Perda dan menyetujui kesepuluh Ranperda yang diajukan kedua belah pihak.

 Dan kedua belah pihak menerima dengan baik penyesuaian, dan perubahan sepuluh Ranperda yang akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Bupati melaporkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengkoreksi, serta menyempurnakan.

 Sehingga Ranperda dapat disetujui dijadikan Perda, ucap Bupati. Bupati menambahkan, meskipun selama dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat, namun setelah melalui diskusi yang mendalam, dan dengan semangat kebersamaan untuk membentuk suatu kebijakan pada azas dan teori hukum, serta peraturan Perundang-undangan. Maka terbentuk kesepakatan dalm rumusan normal, dan kaedah-kaedah hukum yang kemudian dituangkan ke seluruh Perda dimaksud, ujarnya. Dengan petunjuk dan bimbingan semoga tindak lanjut yang berkaitan ini dapat berjalan dengan tertib, aman, serta tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Dan dapat mewujudkan Kabupaten Tulungagung menjadi ayem, tentrem, mulyo, lan tinoto, harap Bupati. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement