Pungli Sentra PKL Tandes Diduga Ada Konspirasi Dengan Camat

SURABAYA – Dugaan konspirasi pungli atau gratifikasi untuk sentra PKL semakin kuat , antara Camat Tandes dan anak buahnya mendekati kebenaran. Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Camat yang satu ini , bersikukuh membela anak buahnya mati – matian,  yang saat ini menjabat sebagai Kasi Perekonomian Kecamatan. Padahal, kasus  pungli ini, telah disoroti oleh Kejaksaan dan tidak lama lagi, akan dilakukan pemanggilan.

 Yang lebih aneh lagi Camat Tandes, Daya Prasetyono, menjelaskan bahwa, sentra PKL awalnya tidak melakukan pembayaran sewa stand, namun saat ditanya keterlibatan  anak buahnya yang diketahui, mengakomodir retribusi sewa stand  sentra PKL. Camat Tandes ini mengatakan tidak mengetahui, bahkan meyakinkan bahwa semua urusan PKL, diatur oleh Ketua Koperasi Sentra PKL, tugas camat hanya sebatas monitoring saja.

 “Pada awalnya retribusi sewa stand PKL tidak membayar, kalau masalah siapa yang mengakomodir retribusi sewa itu saya tidak tahu. Saya tidak berani masuk terlalu dalam mengurusi sentra PKL, tapi saya pastikan bahwa, penarikan retribusi itu dilakukan, oleh ketua koperasi sentra PKL, Kecamatan hanya sebatas monitoring saja mas,” ungkap Daya Prasetyono.

 Ironisnya, walaupun telah melakukan kesalahan Kasi Perekonomian ini, bukan teguran yang diberikan, akan tetapi mengusulkan untuk dijadikan Sekretaris Kecamatan ( Sekcam ). Beberapa PNS Kecamatan Tandes menyayangkan ulah Camat Tandes ini, yang dinilai tidak proporsional mengusulkan anak buahnya, tanpa dibekali prestasi dan hanya faktor kedekatan saja.” Aneh memang pak Camat itu , prestasi tidak ada  dan tidak pernah menjadi Lurah kok diusulkan menjadi Sekcam, jangan karena factor kedekatannya saja, yang menjadi acuan untuk dipromosikan menjadi Sekcam ,” ungkapnya kesal, yang mewanti – wanti, namanya tidak boleh dipublikasikan.

 Menanggapi kasus terkait, pungli Sentra PKL Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat ( BKD ) Kota Surabaya Mia Santi Dewi, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan,” Sering kali kami sudah memberi arahan kepada pegawai PNS agar, tidak main–main dengan melakukan perbuatan yang berlawanan dengan hukum dan sering kali  kami menghimbau kepada semua pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.

 Perlu diketahui bahwa, retribusi sentra PKL dalam aturan  yang diungkapkan oleh, Kepala Dinas Koperasi Kota Surabaya, tidak sebesar yang diakomodir oleh oknum Kecamatan. Entah dengan dalih atau alasan apa sampai retribusi sentra PKL Tandes ,sampai dinaikkan sampai 100%, dari retribusi sewa  Sentra PKL yang seharusnya hanya membayar Rp. 75.000 per stand / bulan, namun fakta di lapangan pedagang sentra PKL malah dibebani dengan membayar Rp. 150.000 per stand / bulan.

 Ketika S.Newsweek menghubungi Yayuk Eko Agustin, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Surabaya lewat telpon selulernya mengatakan,” Kalau memang ada pegawai PNS yang terlibat dengan kasus, seharusnya Inspektorat langsung memanggil, tidak harus menunggu disposisi, pihak kami sifatnya hanya melakukan koordinasi saja,” terang Yayuk. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement