SURABAYA – Dugaan konspirasi pungli atau gratifikasi
untuk sentra PKL semakin kuat , antara Camat Tandes dan anak buahnya mendekati
kebenaran. Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Camat yang satu ini ,
bersikukuh membela anak buahnya mati – matian, yang saat ini menjabat
sebagai Kasi Perekonomian Kecamatan. Padahal, kasus pungli ini, telah
disoroti oleh Kejaksaan dan tidak lama lagi, akan dilakukan pemanggilan.
Yang lebih aneh lagi Camat Tandes, Daya Prasetyono,
menjelaskan bahwa, sentra PKL awalnya tidak melakukan pembayaran sewa stand,
namun saat ditanya keterlibatan anak buahnya yang diketahui, mengakomodir
retribusi sewa stand sentra PKL. Camat Tandes ini mengatakan tidak
mengetahui, bahkan meyakinkan bahwa semua urusan PKL, diatur oleh Ketua
Koperasi Sentra PKL, tugas camat hanya sebatas monitoring saja.
“Pada awalnya retribusi sewa stand PKL tidak
membayar, kalau masalah siapa yang mengakomodir retribusi sewa itu saya tidak
tahu. Saya tidak berani masuk terlalu dalam mengurusi sentra PKL, tapi saya
pastikan bahwa, penarikan retribusi itu dilakukan, oleh ketua koperasi sentra
PKL, Kecamatan hanya sebatas monitoring saja mas,” ungkap Daya Prasetyono.
Ironisnya, walaupun telah melakukan kesalahan Kasi
Perekonomian ini, bukan teguran yang diberikan, akan tetapi mengusulkan untuk
dijadikan Sekretaris Kecamatan ( Sekcam ). Beberapa PNS Kecamatan Tandes
menyayangkan ulah Camat Tandes ini, yang dinilai tidak proporsional mengusulkan
anak buahnya, tanpa dibekali prestasi dan hanya faktor kedekatan saja.” Aneh
memang pak Camat itu , prestasi tidak ada dan tidak pernah menjadi Lurah
kok diusulkan menjadi Sekcam, jangan karena factor kedekatannya saja, yang
menjadi acuan untuk dipromosikan menjadi Sekcam ,” ungkapnya kesal, yang
mewanti – wanti, namanya tidak boleh dipublikasikan.
Menanggapi kasus terkait, pungli Sentra PKL Kepala
Badan Kepegawaian Dan Diklat ( BKD ) Kota Surabaya Mia Santi Dewi, saat ditemui
diruang kerjanya mengatakan,” Sering kali kami sudah memberi arahan kepada
pegawai PNS agar, tidak main–main dengan melakukan perbuatan yang
berlawanan dengan hukum dan sering kali kami menghimbau kepada semua
pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.
Perlu diketahui bahwa, retribusi sentra PKL dalam
aturan yang diungkapkan oleh, Kepala Dinas Koperasi Kota Surabaya, tidak
sebesar yang diakomodir oleh oknum Kecamatan. Entah dengan dalih atau alasan
apa sampai retribusi sentra PKL Tandes ,sampai dinaikkan sampai 100%, dari
retribusi sewa Sentra PKL yang seharusnya hanya membayar Rp. 75.000 per
stand / bulan, namun fakta di lapangan pedagang sentra PKL malah dibebani
dengan membayar Rp. 150.000 per stand / bulan.
Ketika S.Newsweek menghubungi Yayuk Eko Agustin,
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Surabaya lewat telpon selulernya
mengatakan,” Kalau memang ada pegawai PNS yang terlibat dengan kasus,
seharusnya Inspektorat langsung memanggil, tidak harus menunggu disposisi,
pihak kami sifatnya hanya melakukan koordinasi saja,” terang Yayuk. ( Ham )