NGANJUK – Para guru - guru agama penerima sertifikasi seluruh
Kabupaten Nganjuk harus mengeluarkan amplop berisi Rp 350.000,-ada yang Rp
200.000,- ada yang Rp 450.000,- yang di koordinir oleh KKG (Kelompok Kerja
Guru) danitu yang di lakukan setiap penerima sertifikasi di wilayah kecamatan masing–masing
itu sudah tradisi setiap menerima sertifikasi dan suatu keharusan setelah terkumpul
oleh KKG Kecamatan lalu di setor ke Pais.
Menurut
sumber yang patut di percaya kebenarannya. Terpisah Saat wartawan Koran ini konfirmasi
kepada Pais Kemenag Nganjuk Gunardi mengatakan saya tidak pernah menerima /
memungut bentuk apa pun boleh di tunggui kalau kurang percaya pagi sampai sore
di sini pengelakan tersebut tidak beralasan dan bertolak belakang. Hal Senada juga
di katakan Kepala Kemenag Nganjuk Baroji saat di konfirmasi tolong tunjukan kepada
saya siapa yang menerima amplop tersebut, kerja kok masih ada amplop, padahal saya
upayakan yang terbaik untuk Kemenag ini dalihnya.
Komentar
lain di komentari olehTokoh Masyarakat sekaligus LSM Berimbang Barnabas
mengatakan kalau para penerima sertifikasi harus mengeluarkan amplop Rp 150 -
350 ribu hal ini sudah tidak di benarkan, sudah melanggar hukum, sudah tergolong
melakukan pungli.
Apalagi di Kementrian Agama /
Kemenag seharusnya memberi contoh dan teladan yang terbaik dan terpuji, malah sebaliknya
justru melakukan perbuatan tidak terpuji bagi Kementrian Agama. Harapan kami
kepihak–pihak terkait dan penegak hukum mengambil langkah - langkah yang pasti biar
tidak merambah korupsi berjamaah dan lebih besar. Bersambung. (BN)