SURABAYA – Setelah dijatuhi hukuman 6 bulanpenjara oleh
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap advokat Hairanda pada 2
September 2015, ternyata masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.
PengadilanTinggi (PT) Surabaya menggantung putusan kasus ini.
Pasalnya upaya hukum banding yang diajukan tak kunjung dijatuhkan oleh PT
Surabaya.
Anehnya sudah 4 bulan lebih berjalan, PT Surabaya tak kunjung
mengeluarkan vonis. "Kami juga sedang menunggu putusan dari upaya hukum
banding di PT Surabaya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya saat dikonfirmasi, Senin
(11/1).
Upaya banding dilakukan karena jaksa Ahmad Jaya menilai vonis yang dijatuhkan PN Surabaya
tak sesuai dengan tuntutannya. Sebelumnya, advokat Harianda dituntut hukuman 18
bulanpenjara. "Karena menurut saya, vonis hakim ini tak memenuhi rasa
keadilan, karena itu kita banding," sambungnya.
Kasus Hairanda di PT Surabaya ditangani tiga hakim
diantaranya, I Made Nandu (KetuaMajelis Hakim), Achmad Sobari dan Djohan Afandi
(hakim anggota). PT Surabaya sendiri juga tidak bisa memastikan kapan pihaknya akan
menjatuhkan vonis terhadap advokat Harianda.
Sementara itu, Mulyanto, korban kasus advokat Harianda mengungkapkan
telah meminta perlindungan hukum ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik
Indonesia (Bawas MA RI) terkait kasus tersebut. "Saya datang langsung ke Bawas
untuk minta perlindungan hukum, "ujar Mulyanto.
Tak hanya itu, Mulyanto juga sudah melayangkan surat ke Ketua
PT Surabaya. Dalam surat bernomor 05/SK/MW/XII/2015 itu, pria berkacamata ini mengeluh
atas ulah Hairanda yang divonis ringan oleh hakim PN Surabaya.
Hal itu sangat disesalkan Mulyanto, karenadirinya menilai vonis
6 bulan penjara belum mampu memberikan rasa keadilan padanya.
"Hairanda ini juga
penegak hukum, yang semetinya mengetahui secara jelas aturan hukum, tapi ternyata
malah memainkan hukum. Apa perbuatannya bukan melawan hukum," terangnya.
Diungkapkan Mulyanto, selain berprofesi sebagai advokat,
ternyata Hairanda juga memiliki profesi lain yakni sebagai notaris. Kini profesi
gandanya itu berada di ujung tanduk. Sanksi pemecatan pun terancam diberikan kepada
Hairanda, setelah Mulyanto melaporkan hal itu ke Majelis Dewan Kehormatan
Daerah Notaris Republik Indonesia.
Menurutnya, profesi ganda tersebut telah menimbulkan kebohongan
publik yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat. "Sudah saya cek,
kalau dia juga notaris. Karena itu saya juga laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris
dan sekarang tinggal nunggu putusan sanksinya," bebernya.
Advokat Hairanda juga akan terancam pidana lainnya. Dia dianggap
telah menyuruh seorang saksi yakni Thio Sin Tjong untuk membuat keterangan palsu terkait
perkara penipuan yang membelitnya. "Thio Sin Tjong sudah ditetapkan tersangka
dan dalam gelar perkara di Polrestabes Surabaya, Thio mengakui kalau disuruh olehHairanda,"
terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Harianda terjerat kasus penipuan
bermula dari adanya permasalahan hukum yang dialami Mulyanto bersama Juliati Wjayanti
(istri), Alvianto Wijaya (anak) sertaThio Sin Tjong (temannya). Mereka dilaporkan
oleh Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.
Saat itu, Hairanda ditunjuk sebagai pengacara kasus mereka,
ditengah proses hukum itulah, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus tersebut
dan meminta uang ratusan juta untuk mengkondisikan kepolisian.
Namun setelah uang diberikan sebesar Rp 165 juta, mereka justru
ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Advokat Hairanda pun lari dari tanggung
jawabnya, hingga akhirnya dilaporkan kepolisi telahmelakukan penipuan.