PT Surabaya Kurang Serius Tangani kasus Advokat Hairanda

SURABAYA – Setelah dijatuhi hukuman 6 bulanpenjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap advokat Hairanda pada 2 September 2015, ternyata masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.

 PengadilanTinggi (PT) Surabaya menggantung putusan kasus ini. Pasalnya upaya hukum banding yang diajukan tak kunjung dijatuhkan oleh PT Surabaya.

 Anehnya sudah 4  bulan lebih berjalan, PT Surabaya tak kunjung mengeluarkan vonis. "Kami juga sedang menunggu putusan dari upaya hukum banding di PT Surabaya," ujar Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Ahmad Jaya saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

 Upaya banding dilakukan karena jaksa  Ahmad Jaya menilai vonis yang dijatuhkan PN Surabaya tak sesuai dengan tuntutannya. Sebelumnya, advokat Harianda dituntut hukuman 18 bulanpenjara. "Karena menurut saya, vonis hakim ini tak memenuhi rasa keadilan, karena itu kita banding," sambungnya.

 Kasus Hairanda di PT Surabaya ditangani tiga hakim diantaranya, I Made Nandu (KetuaMajelis Hakim), Achmad Sobari dan Djohan Afandi (hakim anggota). PT Surabaya sendiri juga tidak bisa memastikan kapan pihaknya akan menjatuhkan vonis terhadap advokat Harianda.

 Sementara itu, Mulyanto, korban kasus advokat Harianda mengungkapkan telah meminta perlindungan hukum ke Badan Pengawasan  Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) terkait kasus tersebut. "Saya datang langsung ke Bawas untuk minta perlindungan hukum, "ujar Mulyanto.

 Tak hanya itu, Mulyanto juga sudah melayangkan surat ke Ketua PT Surabaya. Dalam surat bernomor  05/SK/MW/XII/2015 itu, pria berkacamata ini mengeluh atas ulah Hairanda yang divonis ringan oleh hakim PN Surabaya.

 Hal itu sangat disesalkan Mulyanto, karenadirinya menilai vonis 6 bulan penjara belum mampu memberikan rasa keadilan padanya.

 "Hairanda ini juga penegak hukum, yang semetinya mengetahui secara jelas aturan hukum, tapi ternyata malah memainkan hukum. Apa perbuatannya bukan melawan hukum," terangnya.

 Diungkapkan Mulyanto, selain berprofesi sebagai advokat, ternyata Hairanda juga memiliki profesi lain yakni sebagai notaris. Kini profesi gandanya itu berada di ujung tanduk. Sanksi pemecatan pun terancam diberikan kepada Hairanda, setelah Mulyanto melaporkan hal itu ke Majelis Dewan Kehormatan Daerah Notaris Republik Indonesia.

 Menurutnya, profesi ganda tersebut telah menimbulkan kebohongan publik yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat. "Sudah saya cek, kalau dia juga notaris. Karena itu saya juga laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris dan sekarang tinggal nunggu putusan sanksinya," bebernya.

 Advokat Hairanda juga akan terancam pidana lainnya. Dia dianggap telah menyuruh seorang saksi yakni Thio  Sin Tjong untuk membuat keterangan palsu terkait perkara penipuan yang membelitnya. "Thio Sin Tjong sudah ditetapkan tersangka dan dalam gelar perkara di Polrestabes Surabaya, Thio mengakui kalau disuruh olehHairanda," terangnya.

 Seperti diberitakan sebelumnya, Harianda terjerat kasus penipuan bermula dari adanya permasalahan hukum yang dialami Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak) sertaThio Sin Tjong (temannya). Mereka dilaporkan oleh Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.

 Saat itu, Hairanda ditunjuk sebagai pengacara kasus mereka, ditengah proses hukum itulah, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus tersebut dan meminta uang ratusan juta untuk mengkondisikan kepolisian.

 Namun setelah uang diberikan sebesar Rp 165 juta, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes  Surabaya. Advokat Hairanda pun lari dari tanggung jawabnya, hingga akhirnya dilaporkan kepolisi telahmelakukan penipuan.

 Tanpa melalui advokat Harianda, kasus Mulyanto beserta keluarganya akhirnya dihentikan oleh penyidik. Polrestanes Surabaya mengeluarkan SP3 karena ada perdamaian antara Mulyanto sekeluarga dan pihak Juniwanti.(Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement