Petugas
menunjukkan dua mucikari dan
korban yang berhasil diamankan petugas.
|
SURABAYA - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA)
Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil membongkar kasus praktik
perdagangan manusia yang memanfaatkan kecanggihan teknologi yakni menggunakan
media sosial. Mucikari memanfaatkan media sosial facebook untuk menawarkan
purel-purel kepada pria hidung belang.
Dua mucikari yang berhasil ditangkap polisi, yakni Lany
Yunita, (26), warga Jl.Kalianyar Kulon, Surabaya dan Lenny, (34), warga asal
Jember yang tinggal di Jl. Kalianyar.
Mereka juga mempunyai anak buah yang siap melayani pria
hidung belang. Pria hidung belang tersebut bisa memilih sesuai dengan keinginan
dan selera masing-masing. Beberapa foto anak buahnya telah diunggah di media
sosial facebook. Sehingga laki-laki pencari kenikmatan seks ini bisa mudah
mengakses dan memilih.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar,
didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, AKP Ruth Yenny, Kamis (14/1),
mengatakan bisnis esek-esek yang dijalankan dua mucikari berhasil terungkap
berawal dari penangkapan anak buahnya saat penggerebekan di hotel kawasan
darmokali.
Setelah dikembangkan dari keterangan Bunga, (26), petugas
berhasil meringkus Lenny yang sedang menunggu anak buahnya itu di lobby Hotel
tersebut. Dari keterangan Lenny, dia tidak menjalankan bisnisnya sendirian,
namun Lenny bekerjasama dengan Lany untuk mencarikan wanita yang bisa melayani
pria hidung belang. Lany ditangkap petugas di tempat tinggalnya.
"Lenny biasa yang mendapat pesanan dari tamu untuk
mencarikan teman kencan,lalu ia menghubungi Lany untuk mencarikan perempuan
yang bisa diboking."sahut Ruth Yenny.
Lenny yang mendapat pesanan teman kencan selalu meminta uang
tanda jadi sebesar Rp 200 ribu melalui transfer. Sisa pembayaran dibayar saat
mengantarkan anak buahnya ke tempat yang sudah dijanjikan.
"Sudah dua kali saya jual LL (korban) dan selalu
mendapat imbalan 30 persen dari tarif, saya kenal dari facebook, dia minta
ditawarkan di akun facebook saya."ungkap pelaku Lany.
Untuk mencarikan teman berkencan, kedua mucikari ini
memasang tarif 1,5 juta untuk sekali kencan. Sedangkan aturan komisi, mucikari
yang menjalankan bisnis esek-esek mendapat imbalan 30 persen yang dibagi
dua dengan tersangka Lenny dari tarif yang disepakati. Lalu untuk korban
mendapat sisanya atau 70 persen dari tarifnya.
Tersangka sendiri punya banyak anak buah dan pekerjaan ini
bagi korban ataupun tersangka bukan pekerjaan yang tabu karena sudah sering
terima order, profesi korban sendiri sebagai wanita panggilan. Bisnisnya ini
juga tidak terlalu tersembunyi. Mereka menjajakan anak buahnya itu di media
sosial facebook.
Dari penggerebekan praktik prostitusi Online ini Polisi
mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa Uang Tunai Rp 700 ribu, 7
(tujuh) buah Kondom, 1 lembar bukti tranfer dan Bill Hotel.
Kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun Kurungan Penjara.(dio)