NGANJUK - Proyek nasional Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Nganjuk
benar-benar marak pungutan liar (pungli), Panitia Prona telah melanggar
ketentuan badan Pertanahan (BPN) yang seharusnya program Prona tersebut tidak
dipungut biaya karena pemerintah sudah mensubsidi dana melalui Badan Pertanahan
nasional dalam 1 bidang 300 ribu dan desa yhang mendapatkan prona itu BPN sudah
mensosialisasikan bahwa pemohon tidak dikenakan biaya kecuali beli materai dan
patok, ironisnya di Kabupaten Nganjuk khususnya di desa Sanggrahan kec. Gondang
setiap pemohon dipungut dana mencapai Rp. 700 – 900 ribu pada saat rapat
sebagian warga berusaha untuk mempertanyakan besarnya ongkos untuk
persertifikatan melalui program prona, namun saying pihak aparat desa tidak
bisa menjelaskan sevara rinci dan jelas hingga rapat bubar tidak ada penjelasan
sama sekali “ ungkap warga pada Koran ini.
Program BPN itu merupakan program pemerintah yang menyangkut
di bidang penyertifikatan secara masal dengan adanya program tersebut
digarapkan bisa membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat kecil /
masyarakat yang kurang mampu. Badan pertanahan Nasional (BPN) memberikan
sosialisasi tidak boleh memungut biaya mencapai
melebihi pembelian patok, materai dan konsumsi.
Terpisah di saar wartawan Koran ini datang ke Kantor Desa
Sanggrahan mau menemui Kepala Desa Basirin, tidak ada di tempat. dan perangkat
satupun juga tidak ada di tempat / kantor tutup.
Program prona di Kabupaten Nganjuk upaya pemerintah pusat
untuk meringankan beban masyarakat ternyata dikotori oleh tindakan Kepala Desa
/ Panitia dengan cara membodohi warganya sebagai pemohon pengurusan sertifikat
adapun desa yang mencapatkan proyek prona desa Sanggrahan tersebut bena-benar
menyalahi wewenang jabatan.
Tanggapan lain datang dari tokoh masyarakat sekaligus LSM
Berimbang Barnabas mengatakan Kepala
Desa dan Panitia itu sudah mengadakan pungli jelas perbuatan melawan hukum dan terindikasi telah melakukan tindakan pemerasan. kita
semua tau bahwa prona itu semua dibiayai pemerintah / gratis. adapun biaya
tidak sebesar itu hanya pembelian materai, patok dan konsumsi, jadi perbidang
butuh patok berapa dan metarai paling banyak 4 itu hanya Rp. 24.000 Patok 4
Hanya Rp. 16.000 + konsumsi paling banyak Rp. 100.000 saja.
Jadi kalau Rp. 700 – 900 ribu itu sangat keterlaluan patut dipertanyakan kebenarannya tindakan tersebut akan kami adukan pada pihak-pihak terkait supaya ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku, terangnya. (BN)