Barang Bukti Sandal Berlafadz Allah dan Matras |
GRESIK - Indonesia adalah negara
terbesar sedunia yang
penduduknya memeluk agama Islam
yang di kenal ramah, murah senyum, dan
pemaaf, kiranya kebaikan umat Islam ini disalah gunakan oleh oknum yang anti Islam diantaranya dengan
sengaja melecehkan simbol Islam yang
berakibat bisa menimbulkan keresahan di
masyarakat, permusuhan antar umat
beragama tanpa di sadarinya dampaknya bisa berakibat memecah belah
persatuan diantaranya produk-produk
yang bersimbolkan Islam yang sudah beredar yang mana simbol Islam tersebut ditempelkan
di tempat yang tidak sepatutnya seperti pada produk sandal, sepatu, kaos kaki,
celana ketat perempuan (leging) dan yang terakhir beredar pada bulan Desember 2015
adalah trompet, maka di butuhkan peran serta instansi yang terkait
diantaranya disperindag, kepolisian,
kejaksaan, dan kehakiman agar bertindak
lebih tegas dalam menghadapi perkara tindak pidana pada kususnya penistaan agama
dengan memberikan hukuman yang maksimal sebagai efek jera kepada siapapun
pelakunya tanpa pandang bulu, agar di
kemudian hari tidak terulang lagi bermunculan kasus yang sama dengan
modus-modus operandi dalam bentuk lain.
Pengadilan negeri Gresik kini menyidangkan
terdakwa Nanangkaruniawan yang di duga
melakukan penistaan agama Islam, karena dari
hasil karya desainnya dengan menggunakan simbol Islam. Sidang terbuka untuk umum
diruang sidang satu tanggal 4 Januari 2016 dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi ketua MUI Gresik, KH.M.
Mansoer Shodiq,M.Ag, dan 3 karyawan PT. PPM yakni Mulyanto bagian produksi,
M.Zainun bagian Tekhnik Matras, dan saksi Kusyanto Supervisor, yang mana
kesaksian KH.Mansoer “bahwa benar dia sebagai pelapornya ke Polres Gresik
karena situasinya sangat meresahkan masyarakat dan banyak telpon yang masuk ke
kantor MUI dari umat dan Ormas Islam dan saya meyakini yang bertuliskan di alas
sandal jepit produksi PT Pradipta tersebut adalah jenis kaligrafi kufi suratAl
Ikhlas dengan lafadz Allah, dan meyakini pula ini ada unsur kesengajaan”singkat
Mansoer.
Nanang (Terdakwa) |
Berbeda dengan kesaksian ketiga saksi dari karyawan
PT.PPM terkesan memberikan jawaban berbelit-belit kepada Majelis Hakim dan
banyak pertanyaan baik dari majelis maupun JPU dengan jawaban sudah lupa dan
tidak tahu persis sama seperti jawaban para koruptor negara ketika menjawab pertanyaan
hakim dipersidangan dan,dan Kusyanto sebagai supervisor diperusahaan tersebut
dia mengakui yang perintahkan saksi M.Zainun untuk menghilangkan tanda lafadz
Allah pada ketiga matras dengan cara di betel dan dibor.
Oleh jaksa penuntut umumThesar Yudi Prasetya
dari Kejari Gresik terdakwa yang desainer PT.Pradipta Perkasa Makmur kawasan Wringinanom
KM 33.2 Gresik ini diduga melanggar pasal 156A KUHP tentang penistaan, karena
dimana pabrik tempat ia bekerja telah memproduksi ribuan sandal jepit berlafadz
ALLAHsejak September 2015 dan telah beredar diseluruh indonesia namun sebelum
berdakwa disidangkan pihak managemen perusahaan telah melakukan permohonan
maafnya melalui empat media cetak nasional Tiga hari berturut-turut yakni
tangal 26 Oktober 2015 di media Suara Pembaharuan tanggal 27 oktober Media
Bisnis Indonesia dan Koran Tempo dan tangal 28 oktober 2015 dikoran Sindo salah
satu ketentuan point 4 dari rapat koordinasi tanggal 15 oktober 2015 dikantor
Islamic Center Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik , yang dihadiri oleh
organisasi keagamaan dan instansi terkait , inti dari permohonan maaf
PT.Pradipta Perkasa Makmur kepada umat Islam di seluruh indonesia bahwa
produknya sandal jepit berlafadz Allah karena ketidak tahuan, khilaf dan tidak ada
unsur kesengajaan dan berjanji tidak akan memproduksi barang apapun yang
berpotensi melecehkan Agama Islam , dan akan menarik seluruhproduk sandal
berlafadz Allah diseluruh agen-agenyangtersebardiseluruh Indonesia.
Kiranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan
Hakim yang menangani perkaranya
hendaknya lebih cermat dan teliti dalam mengambil keputusan atau vonis terhadap
terdakwa pelaku penistaan agama Islam yang seadil-adilnya,obyektif demi
terciptanya kedamaian dan Kerukunan umat beragama , menurut pendapat sebagaian
masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya (Red) bahwa tidak cukup
hanyadengan permohonan maaf dan alasan tidak tahu dan lain sebagainya yang disampaikan
oleh pihak manajement, karena PT.PPM Yang sudah berdiri megah kurang lebih 15
Tahun yang lalu dengan jumlah pegawai/karyawannya yang lebih 500 Orang itu
sangat ironis dan janggal atau tidak masuk diakal atas ketidak tahuan atas produk-produknya
yang telah memproduksi sekian banyak sandal berlafadz Allah kurun waktu satu
tahun lebih.
PT.PPM bukanlah orang-orang yang yang bodoh dan
tolol pastinya orang-orang pintar dan berpendidikan tinggi yang sangat berkompenten
dibidang pekerjaannya sudah bertahun-tahun sebagai profesinya akhir dari
kesaksian ketua MUI menanyakan kepada pak hakim “kenapa pak hakim terdakwanya
kok hanya satu Nanang saja” tanya Mansoer“Pengadilan adalah sifatnya pasif dan
hanya menyidangkan berdasarkan pelimpahan berkas dari JPU dan yang mempunyai
kewenangan menentukan tersangka atau terdakwa adalah pihak kepolisian dan
kejaksaan, jangan khawatir saya akan memeriksa terdakwa dalam persidangan
inisecermat mungkin dan akanmemberikan putusan yangseadil-adilnya sesuai dengan
undang-undang yang berlaku” jelas Djuanto maka sidang ditutup dilanjutkan Senin
depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Yess)