Petugas
menujukkan barang
bukti dan tersangka.
|
SURABAYA - Anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda
Jatim membongkar kasus tindak pidana penipuan investasi catering melalui facebook.
Gia Tias (29) wanita warga Bukit Cengkeh Berbunga Blok B-4 Kelurahan Bakti
Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, harus berurusan dengan Polisi
setelah menipu Nuraini dengan modus investasi bodong.
Kasus yang diungkap itu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LPB/05/I/2016/Sus/Jatim tanggal 8 Januari 2016. Aksi penipuan yang berlokasi di
Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur pada Desember 2014. Baru satu korban yang
melapor ke Polda Jatim. Diduga kasus investasi bodong melibatkan banyak korban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R. P. Argo Yuwono,
didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Nur Rochman menjelaskan
kronologi kasus tersebut berawal pada Desember 2014, pelaku GT kenal melalui
jejaring facebook dengan NA yang menawarkan investasi bidang catering dengan
keuntungan 45 % perbulan dari modal yang disetorkan.
Kemudian Februari 2015, tersangka membuat group facebook
yang isinya menawarkan investasi bidang catering dengan nama group “ Yuk Kita
Sukses”. Dalam group tersebut pelaku sebagai owner (pimpinan), sedangkan korban
sebagai Admin.
Tanpa diduga, group itu memiliki sekitar 200 member dengan
uang investasi sebanyak Rp 650 juta. Uang sebesar ini ditransfer oleh korban
secara bertahap melalui BRI, BCA dan Mandiri Syariah atas nama pelaku. Namun
setelah 3 bulan, uang investasi yang dikembalikan hanya Rp 250 juta, sehingga
korban masih mengalami kerugian Rp. 400 juta karena investasi catering tersebut
ternyata hanyalah fiktif.
Barang bukti yang disita berupa buku tabungan BCA, buku
tabungan BRI, buku tabungan Mandiri Syariah, ATM BCA, ATM BRI, HP Samsung
Galaxy Prime, bendel print out penawaran investasi “Yuk Kita Sukses” melalui
SMS, BBM dan Facebook, dan bendel rekening koran BRI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU RI tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 28 (1) UU RI No. 11 tahun 2008
tentang ITE : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 45 (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE : setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling Rp 1 miliar. (eko)