Kapolda
Jatim, Irjen Pol Anton Setiadji,
saat Anev di Polda Jatim.
|
SURABAYA - Polda Jatim melaksanakan Analisis dan Evaluasi
(Anev) Kamtibmas selama tahun 2015, Selasa (29/12) di ruang rapat Rupatama.
Anev yang membahas catatan selama setahun lalu ini, dipimpin langsung oleh
Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadji.
Dari data hasil Anev tersebut, tercatat reward dan
punishment yang diberikan kepada anggota, kejadian laka lantas dan pelanggaran
lalu lintas, serta kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Jatim selama setahun
terakhir.
Sepanjang tahun 2015, terkait pelanggaran disiplin tercata
sebanyak 47 anggota dikenakanakan hukuman. Hukuman tersebut mulai hukuman
ringan, dengan memberi surat tegoran tertulis, ditunda kenaikan pangkat,
pendidikan, gaji berkala, penempatan ditempat khusus, hingga terkena mutasi
demosi.
Selain terkait melanggar kedisiplinan, anggota yang
melanggar kode etik juga dikenakanan punishment atau hukuman. Sebanyak 14
polisi yang berdinas di jajaran Polda Jatim langsung dipecat tidak dengan
hormat (PTDH) setelah melanggar kode etik kepolisian.
Penyebab pemecatan tidak dengan hormat karena mereka
terlibat tindak pidana narkoba yang kini tengah diperangi oleh kepolisian.
Seperti kasus yang masih teringat dibenak kita, yakni kasus kepimilikan Narkoba
jenis sabu 13 kg yang melibatkan oknum anggota polisi di Sidoarjo. Selain itu,
penyebab pemecatan anggota polisi karena terlibat tindakan kriminalitas
lainnya, yang jelas sudah menyimpang dengan kode etik sebagai polisi.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadji, Selasa (29/13),
menegaskan, pihaknya gencar memberantas dan memerangi Narkoba, maka internal
polisi juga harus bersih dari narkoba. Pihaknya juga tidak menoleransi atas
tindakan polisi nakal terutama yang terlibat narkoba, karena menurut kami
Narkoba lebih parah daripada Korupsi.
Bukan mengesampingkan atau meremehkan kasus tindak pidana
korupsi, namun Narkoba berdampak lebih jahat kepada generasi muda yang akan
meneruskan perjuangan bangsa Indonesia. Jika dari petugas saja sudah menyentuh
barang haram saja, bagaimana dengan masyarakat yang akan dilindungi dan
diayomi. Maka dari itu, pihaknya tidak mentolerir anggota yang terlibat kasus
Narkoba maupun tindak kriminal yang melawan hukum.
"Jika anggota tidak bisa dibina dengan baik, maka akan
kita binasakan (PTDH)."ungkap Anton. Para oknum polisi yang di PTDH sebenarnya sudah lama
diproses. Baik itu lewat peradilan umum, sidang kode etik, dan sidang disiplin.
Namun mereka masih menunggu Surat Keputusan (Skep). Setalah Skep turun, mereka
sudah resmi diberhentikan tugas menjadi anggota Polri.
Semoga dari kejadian tersebut, pihaknya berharap anggota
yang dikenakan sanksi PTDH bisa memperbaiki diri dan mengambil hikmah dari
kejadian yang dialaminya.
Selain mengungkap kasus narkoba yang menyangkut oknum
anggota Polri, Polda Jatim dan jajaran semakin gencar memangkas kasus Narkoba
yang merajalela di masyarakat. Selama tahun 2015 tercatat berhasil mengungkap
kasus sebanyak 3.298, sedangkan pada tahun 2014 hanya sebanyak 2.577.
Menurut data tersebut, pengungkapan kasus narkoba mengalami
kenaikan yang cukup signifikan sebesar 27,98 %. Dari kasus yang berhasil
diungkap, tersangka yang diringkus sebanyak 4.046, jumlah itu meningkat dari
tahun sebelumnya, yang berjumlah 3.232, atau tingkat kenaikannya sebanyak
25,18%. Didalamnya terdapat 2 penanam, 18 pengedar, 3.484 pengedar, dan 542
pemakai.
Tersangka yang terlibat dalam kasus Narkoba bermacam-macam,
mulai dari pelajar hingga pengusaha. Tersangka dikalangan pelajar cenderung
menurun. Turunnya jumlah pelajar yang terlibat, hal tersebut hasil peran dari
sosialisasi bahaya narkoba yang kerap dilakukan Polri kepada pelajar. Sedangkan
dikalangan pedangang dan pengusaha meningkat tajam.
Untuk kejadian laka lantas dan pelanggaran yang terjadi di
jajaran Polda Jatim selama tahun 2015, tercatat sebayak 905.378 pelanggar lalu
lintas, naik sebanyak 26,63%, dari angka sebelumnya yang berjumlah 714.959
pelanggar. Jumlah pelanggaran di tahun 2015 di dominasi pengendara R-2 sebanyak
584.101, sisanya pengendara mobil barang sebanyak 63.160, mobil penumpang
sebanyak 59.395, bus sebanyak 8.303.
Sedangkan untuk kejadian laka lantas yang tercatat di tahun
2015 sebanyak 32.625, padahal di tahun sebelumnya hanya 30.720, meningkat
sebanyak 6,2%. Korban laka lantas yang mengalami meninggal dunia (MD) menurun
dari tahun sebelumbya sebanyak 5.174 menjadi 4.752, luka berat (LB) juga
menunjukkan angka penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 1.539 menjadi 1.418,
luka ringan (LR) meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 22.132 menjadi 24.174.