81 Berkas Perkara Raib
PN Surabaya Bentuk Tim Investigasi
SURABAYA - Terkait lenyapnya 81 berkas perkara yang ada di PN Surabaya,Nur
Hakim, ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan pihaknya secara
serius menelusuri kasus dugaan hilangnya berkas upaya hukum di institusi
yang dipimpinnya itu.
Sebagai wujud keseriusannya, Nur Hakim telah
membentuk dua tim investigasi sekaligus untuk mengusut kasus tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, panitera pengganti (PP) Dwityo Prasanto yang
diduga sebagai pelakunya, bakal dipidanakan.
Masih menurut Nur Hakim, dua tim tersebut telah
dibentuknya pada Kamis (21/1) lalu. Salah satu pertimbangan pembentukan
dua tim sekaligus lantaran masalah yang dihadapi cukup serius dan pelik.
Meski ada dua tim yang diterjunkan, mereka memiliki tugas dan peran yang
berbeda.
Ditambahkan Efran Basuning, staf humas PN Surabaya,
kedua tim investigasi itu menelusuri masalah yang sama. Yaitu berkas upaya
hukum yang dikabarkan hilang. Hanya saja, obyeknya berbeda. Satu
tim bertugas memeriksa pelanggaran disiplin dan satu tim lainnya
bertugas untuk mencari berkas.
Sayangnya, Efran menolak menyebutkan siapa saja yang
berada di dalam tim tersebut. ”Masak harus saya omongkan. Yang jelas sudah
ada tim,” ucapnya.
Namun Efran memastikan, jika tim investigasi sudah
bekerja dan menemukan pelanggaran, maka DS bisa dipidanakan. ”Dia (Dwityo,
Red) bisa masuk penjara. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa saja bisa
masuk penjara,” tegasnya dengan nada tinggi.
Burhanuddin, hakim PN Surabaya yang juga ditunjuk
menjadi humas menambahkan, pemidanaan itu bisa dilakukan lantaran berkas
perkara itu adalah dokumen negara. ”Untuk tahu saja, hanya para pihak
terbatas. Apalagi dihilangkan,” terang Burhan panggilan akrabnya.
Dia meminta kepada masyarakat yang merasa berkas
upaya hukumnya hilang atau bermasalah, agar melapor ke Panitera Sekretaris
PN Surabaya. Laporan itu akan ditampung dan ditindaklanjuti oleh tim
investigasi yang sedang mengumpulkan bahan dan bukti-bukti.
Burhan mengatakan, Dwityo nantinya juga akan
dimintai keterangan mengenai masalah tersebut. Dan akan ditanyai seputar
berkas perkara apa saja yang ditanganinya, kelanjutan dari tahapan berkas
tersebut.
Tim investigasi juga melacak berkas apa saja yang
hilang atau prosesnya tidak dilanjutkan. ”Itu tanggung jawab dia (Dwityo,
Red),” imbuhnya.
Seperti diberitakan,
Dwityo Prasanto diduga menghilangkan berkas upaya hukum. Dari pendataan
sementara, berkas yang raib sebanyak 81 perkara pidana umum dan perdata.
Hanya saja, sampai sekarang belum jelas berkas apa saja yang hilang.
(Zai)