PN Blitar Putus Bebas Kasus Tambang Embun, Kejati Jatim Akan Periksa Kajari

           
Susilo Prabowo, Direktur PT. Moderna Tehnik Perkasa 
yang diputus bebas Murni
BLITAR- Susilo Prabowo alias Embun (66), Direktur PT. Moderna Tehnik Perkasa diputus bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam persidangan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 2009  tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Selasa (29/12) lalu. Namun, pihak Kejati Jatim tidak tinggal diam dan akan memeriksa JPU (jaksa penuntut umum) yang menyidangkan perkara tersebut maupun Kajari Blitar terkait tuntutannya yang ‘njomplang’ dari dakwaan yang telah dibuatnya dan melakukan upaya hukum, kasasi.


 Sebelumnya Susilo Prabowo atau yang lebih akrab dipanggil Koh Bun ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Djauharul Fushus, SH dan Lilik Pujiati, SH, didakwakan telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009, pasal 161, yaitu- Setiap orang atau pemegang  IUP Operasi Produksi atau IUPK  Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,  penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang  IUP, IUPK, dan hanya dituntut pidana  penjara 6 bulan, denda Rp. 5 juta subsider 3 bulan kurangan.

 Dalam sidang Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (29/12), Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Yapi, SH. MH, dengan Hakim Anggota Benhard Mangasi Lumban Toruan, SH. dan Philip Mark Soentpiet, SH. memutuskan, bahwa Susilo Prabowo alias Bun (66), Direktur PT. Moderna Teknik Perkasa bebas murni demi hukum.

 Dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Dr. Yapi, SH. MH melalui Humas PN Blitar, Benhard Mangasi Lumban Toruan, SH, bahwa Majelis Hakim memutuskan bebas, karena tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka Susilo Prabowo alias Bun, tidak bisa dibuktikan oleh JPU.

 “ Tersangka bebas murni, karena bukti-bukti yang diajukan JPU tidak bisa dibuktikan,” jelas Benhard Mangasi Lumban Toruan.

 Lebih lanjut Benhard menyampaikan, Majelis Hakim memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada di lapangan dan keterangan dari saksi. Menurut Benhard, Susilo Prabowo yang dituduh telah melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan tanpa ijin atau tidak memiliki IUP, IUPK, telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal  104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1). Tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

 “ Karena waktu penggrebekan, kondisi pabrik sudah tidak operasi selama 3 bulan. Dan saat itu pihak Susilo Ijinnya masih dalam pengurusan,” terang Benhard saat ditemui di Kantor PN Blitar.     Hakim asal Tapanuli ini menambahkan, seharusnya jika Susilo Prabowo dituduhkan telah melanggar Pasal 161 UU Nomor 4  Tahun 2009, pihak penambang baik manual maupun menggunakan alat berat yang tidak kanotngi ijin, juga harus dijadikan tersangka. Selain itu barang-barang hasil produksi PT. Moderna Teknik Perkasa, yang dijual harus disita sebagai barang bukti.

 Sementara Kajari Blitar, Dade Ruskandar, SH, MH melalui Kasi Intelejen, Hargo Bawono, SH mengatakan, terkait putusan Majelis Hakim bebaskan Susilo Prabowo, pihaknya masih pikir-pikir selama 14 hari ini, karena harus lapor Kajati.  

 “ Kami masih pikir-pikir dan menunggu salinan Putusan tersebut, untuk mempersiapkan bahan-bahan Memori Kasasi,” jelas Hargo Bawono, Rabu (30/12) di ruang kerjanya.

 Terpisah, Susilo Prabowo alias Bun, Direktur PT. Moderna Teknik Perkasa mengatakan, pihaknya merasa bersyukur atas putusan Bebas Murni terhadap dirinya dari Majelis Hakim. Bahkan dirinya tidak akan melakuka tuntutan balik kepada pihak manapun. “ Kami merasa bersyukur atas putusan tersebut, dan kami tidak akan melakukan tuntutan apapun,” jelas Susilo Prabowo disela-sela kesibukannya, Rabu lalu.

 Pada bagian lainnya, Romy Arizyanto, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi yang dihubungi diruang kerjanya menandaskan “ Karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas, dan sambil menunggu salinan putusan dari majelis hakim. Maka, JPU yang menangani perkara tersebut maupun Kajari Blitar akan kami mintai keterangan segera di Kejati Jatim senyampang tim dari Kejaksaan Agung yang sedang mengadakan sejumlah pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang mencuat di Jawa Timur,” ujar Romy. 

 Yang jelas, kami akan mengadakan upaya hukum, kasasi, kalau terdakwa telah diputus bebas murni oleh majelis hakimnya, pungkas Romy. (tim)-
Lebih baru Lebih lama
Advertisement