BLITAR- Susilo
Prabowo alias Embun (66), Direktur PT. Moderna Tehnik Perkasa diputus bebas
murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam persidangan pelanggaran
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba),
Selasa (29/12) lalu. Namun, pihak Kejati Jatim tidak tinggal diam dan akan
memeriksa JPU (jaksa penuntut umum) yang menyidangkan perkara tersebut maupun
Kajari Blitar terkait tuntutannya yang ‘njomplang’ dari dakwaan yang telah
dibuatnya dan melakukan upaya hukum, kasasi.
Sebelumnya
Susilo Prabowo atau yang lebih akrab dipanggil Koh Bun ini, oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU), yakni Djauharul Fushus, SH dan Lilik Pujiati, SH, didakwakan telah
melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009, pasal 161, yaitu- Setiap orang atau
pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi
yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari
pemegang IUP, IUPK, dan hanya dituntut pidana penjara 6
bulan, denda Rp. 5 juta subsider 3 bulan kurangan.
Dalam
sidang Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (29/12), Majelis Hakim yang dipimpin
Dr. Yapi, SH. MH, dengan Hakim Anggota Benhard Mangasi Lumban Toruan, SH. dan
Philip Mark Soentpiet, SH. memutuskan, bahwa Susilo Prabowo alias Bun (66),
Direktur PT. Moderna Teknik Perkasa bebas murni demi hukum.
Dikatakan
Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Dr. Yapi, SH. MH melalui Humas PN Blitar,
Benhard Mangasi Lumban Toruan, SH, bahwa Majelis Hakim memutuskan bebas, karena
tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka Susilo Prabowo alias Bun, tidak
bisa dibuktikan oleh JPU.
“ Tersangka bebas murni, karena bukti-bukti yang diajukan
JPU tidak bisa dibuktikan,” jelas Benhard Mangasi Lumban Toruan.
Lebih
lanjut Benhard menyampaikan, Majelis Hakim memutuskan berdasarkan bukti-bukti
yang ada di lapangan dan keterangan dari saksi. Menurut Benhard, Susilo Prabowo
yang dituduh telah melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan tanpa ijin
atau tidak memiliki IUP, IUPK, telah menampung, memanfaatkan, melakukan
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48,
Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2),
Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1). Tidak bisa dibuktikan
dalam persidangan.
“ Karena
waktu penggrebekan, kondisi pabrik sudah tidak operasi selama 3 bulan. Dan saat
itu pihak Susilo Ijinnya masih dalam pengurusan,” terang Benhard saat ditemui di
Kantor PN Blitar. Hakim asal Tapanuli
ini menambahkan, seharusnya jika Susilo Prabowo dituduhkan telah melanggar
Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009, pihak penambang baik manual maupun
menggunakan alat berat yang tidak kanotngi ijin, juga harus dijadikan
tersangka. Selain itu barang-barang hasil produksi PT. Moderna Teknik Perkasa,
yang dijual harus disita sebagai barang bukti.
Sementara
Kajari Blitar, Dade Ruskandar, SH, MH melalui Kasi Intelejen, Hargo Bawono, SH
mengatakan, terkait putusan Majelis Hakim bebaskan Susilo Prabowo, pihaknya
masih pikir-pikir selama 14 hari ini, karena harus lapor Kajati.
“ Kami masih pikir-pikir dan menunggu
salinan Putusan tersebut, untuk mempersiapkan bahan-bahan Memori Kasasi,” jelas
Hargo Bawono, Rabu (30/12) di ruang kerjanya.
Terpisah,
Susilo Prabowo alias Bun, Direktur PT. Moderna Teknik Perkasa mengatakan,
pihaknya merasa bersyukur atas putusan Bebas Murni terhadap dirinya dari
Majelis Hakim. Bahkan dirinya tidak akan melakuka tuntutan balik kepada pihak
manapun. “ Kami merasa bersyukur atas putusan tersebut, dan kami tidak akan
melakukan tuntutan apapun,” jelas Susilo Prabowo disela-sela kesibukannya, Rabu
lalu.
Pada
bagian lainnya, Romy Arizyanto, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi yang dihubungi
diruang kerjanya menandaskan “ Karena kasus ini sudah menjadi perhatian
masyarakat luas, dan sambil menunggu salinan putusan dari majelis hakim. Maka,
JPU yang menangani perkara tersebut maupun Kajari Blitar akan kami mintai
keterangan segera di Kejati Jatim senyampang tim dari Kejaksaan Agung yang
sedang mengadakan sejumlah pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang mencuat di
Jawa Timur,” ujar Romy.
Yang jelas, kami akan mengadakan upaya hukum, kasasi,
kalau terdakwa telah diputus bebas murni oleh majelis hakimnya, pungkas Romy. (tim)-