PAMEKASAN - Maduracorner.com – NH
(46) warga Dusun Gulaan Desa Mangar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan,
Jawa Timur ditangkap saat menggelar pesta sabu di rumahnya, Selasa (26/1/2016).
NH yang merupakan bandar narkoba diringkus aparat bersama dengan AM (47) mantan
Kepala Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Pamekasan dan seorang pemakai
berinisial SM (27) yang merupakan oknum perangkat desa.
Menurut Kasatreskoba Polres Pamekasan,
AKP. Mulyadi, ketiga pelaku diringkus saat sedang pesta sabu di salah satu
kamar kosong di rumah NH selaku bandar. Sementara beberapa orang lainnya
berhasil kabur.“Kita langsung gerebek rumah pelaku, dan kita amankan tiga orang
pelaku,” kata Mulyadi, kepada awak media di kantornya.
Sementara dari penggerebekan tersebut,
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 6 gram, uang Rp.
5,5 juta, 30 buah ponsel, 10 buah sajam, timbangan elektrik, alat hisap dan 5
buah plastik.“Kita juga amankan 1 unit mobil Kijang Nopol M 1905 C, dan sepeda
motor Honda Beat Nopol 6234 BD,” tambahnya.
Sementara saat ini pelaku dan barang bukti
diamankan di Markas Polres Pamekasan Jalan Raya Nyalaran untuk dilakukan
penyidikan dan tes urine terhadap tiga pelaku yang tertangkap di lokasi
penggerebekan. “Pasal yang disangkakan pasal 112 dan 119 UU No. 35 tahun 2009
dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (mc)