Perlu Dibuka Kantor Perwakilan ESDM Di Lumajang

LUMAJANG - Dra. Hj. Nur Hidayati, Anggota DPRD Lumajang, menyampaikan, masalah substansial pasir di Lumajang ada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang dibreakdown PP Nomor 1 Tahun 2014, dibreakdown lagi dengan Perbup Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Minerba. Bahwa proses pertambangan itu sudah ditangani oleh pihak Propinsi Jawa Timur. Lumajang yang kaya akan sumber daya alam (SDA) berupa pasir dan masyarakatnya bisa leluasa mengurus ijin, maka pemerintah harus kreatif melalui ESDM.

 “Pemerintah mestinya mengusulkan agar ESDM mendirikan kantor perwakilan di Lumajang supaya proses perijinan tidak terlalu jauh dan berbelit-belit. Dari sisi waktu kalau ada kantor perwakilan ESDM di Lumajang, akan efektif dan efesien. Kemudian tenaga, anggaran, tidak terlalu banyak dikeluarkan,” ujarnya.

 Pasir Lumajang yang menasional bahkan mendunia, kata Nurhidayati, harus ditangkap oleh pemerintah sebagai jalan alternatif. Oleh karena itu, pihaknya meminta bupati membantu mempercepat dan mengawal proses perijinan yang mereka ajukan ke ESDM.

 “Kalau Ijinnya belum turun dan belum ada eavaluasi, maka bupati bisa memanggil cepat pihak ESDM agar segera turun ke Lumajang,” tuturnya. Pernyataan Nurhidayati ini muncul setelah Paguyuban Tambang Tradisional (PUTRA) Lumajang, melakukan aksi demo, di Kantor DPRD Lumajang, Senin lalu. Ditanya soal belum adanya titik temu antara bupati dengan keinginan PUTERA, mantan politisi PKB ini menyampaikan, sebetulnya sudah selaras dan ada titik temu. “Sudah ada titik temu. Mereka mau menambang sesuai aturan. Hanya saja bagaimana ijin yang diajukan itu segera diterbitkan.

 Sudah ada titik temu, kok,” imbuhnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Drs Samsul Huda, mengatakan, jika dibandingkan dengan penambangan pasir di Pasrujambe memang beda dengan rencana penambangan yang mereka (PUTERA) inginkan. Meski demikian, dewan akan mengawal mereka. “PUTERA ini ingin menambang dulu sambil menunggu proses ijinnya turun. Kita tidak bisa memutuskan untuk itu. Yang bisa kita lakukan adalah mengawal mereka,” ujarnya.

 Politisi dari Partai Demokrat ini, menegaskan, pihaknya mengingingkan adanya percepatan dalam proses perijinan para penambang tradisional dengan catatan semua persyaratannya lengkap dan Pemkab harus memfasilitasi para penambang tradisional itu. Soal gagasan agar ada Kantor Perwakilan ESDM atau menempatkan orangya di Lumajang bisa saja dilakukan. Sehingga cost untuk mengurus ke ESDM bisa ditekan.

 “Karena ngurus sendiri ke sana kan mungkin biayanya cukup besar. Atas nama pribadi, dewan atau Fraksi Demokrat saya sependapat dengan gagasan itu. Kalau tidak bisa, maka pemerintah dalam hal ini SKPD yang bersinggungan dengan masalah pasir, bisa memfasilitasi PUTERA. Tapi saya ingatkan dan sarankan kepada PUTRA, selama ijinnya belum turun, jangan nambang dulu,” selorohnya.

 Dia juga menyinggung soal penambangan di Pasrujambe yang diperbolehkan menambang padahal masih belum ada ijin dari Perhutani. Menurutnya, ijin yang dilakukan PUTRA masih dalam proses di ESDM, sedangkan penambang yang di Pasrujambe mereka sudah punya ijin tapi karena lokasi lahan yang digarap masuk kawasan Perhutani maka mereka harus mendapatkan rekomendas dari Menteri Kehutanan. Sambil menunggu mendapatkan ijin, pihak kementerian kehutanan memperbolehkan untuk nambang.

 “Untuk yang PUTRA ini kita lihat kenapa lambat. Apa ada syarat yang belum dipenuhi. Di satu sisi pemerintah harus membantu memfasilitasi agar perijinannya cepat selesai, kalau perlu ada pendampingan, di sisi lain PUTRA jangan memaksakan kehendak untuk nambang kalau ijinnnya belum turun. Kita ingin memantau dan mendesak agar pemerintah berkomunikasi secara intensif dengan ESDM. Khawatirnya ESDM yang lambat. Kita cari terbaik, lah,” ungkap mantan pejabat Pemkab Lumajang ini.

 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ingin mereka tambang dan ijinnya sudah diajukan PUTERA adalah DAS Mujur di 3 Kecamaan (Pasrujambe, Tempeh, dan Candipuro). Sekeder diketahui, Senin lalu, PUTRA menggelar aksi demo di Kantor Dewan dan Kantor Pemkab Lumajang. Di Kantor Dewan mereka menyampaikan uneknya agar bisa melakukan penambangan seperti para pemegang ijin penambangan lain, misalnya di Pasrujambe.

 “Saya ini kasihan Pak. Masyarakat kita di sana tidak boleh nambang, sementara yang lain yang sebenarnya ijinnya juga belum lengkap dan belum mendapatkan ijin dari kementerian lingkungan hidup, ternyata bisa menambang,” tukas Mansur Hidayat, perwakilan pendemo, saat menyampaikan mewakili para penambang tradisional.

 Mansur mendesak agar perijinan dari ESDM tidak berbelit-belit. Kalau berbelit belit maka masyarakat sekitar akan semakin menderita karena tidak punya penghasilan dari menambang. Dia mengaku masyarakat yang tergabung kedalam PUTRA sudah mengurus ijin di ESDM. “Ini menunjukkan rakyat berniat baik. Sambil mengurus ijin kita minta untuk bisa menambang secara tradsional seperti di Pasrujambe,”paparnya saat itu.

 Dikatakan, PUTRA datang ke bupati bukan bersama orang-orang sepuh bukan mencari gawe dan bukan pula sengaja mempertontonkan kemiskinan. “Mereka adalah masyarakat Lumajang yang sudah 3 bulan kesulitan mencari makan karena tidak bisa menambang. Kalau kondisi ini dibiarkan akan menjadi konflik horizontal. Ini menyangkut urusan perut,” ujarnya.

 Sementara itu Bupati Lumajang, Drs. H. As’at, M. Ag, menyampakan, PUTRA meminta agar segera bisa menambang. Karena mereka sudah mengajukan ijin maka pemerintah daerah akan segera menyampaikan ke ESDM. Kita akan mengundang ESDM untuk menjelaskan Untuk turun ke Lumajang. Yang kedua minta diperlakukan sama dengan kawan-kawan di Pasrujambe, padahal persoalannya beda. Di Pasru punya ijin setelah dievaluasi oleh ESDM boleh nambang. Hanya karena saat itu ada persoalan dengan Perhutani maka harus konsultasi ke Kementerian Kehutanan. Akhirnya pihak kementerian memberikan ijin, maka mereka diperbolehkan nambang.

 “Saya sampaikan ini persoalannya beda, Mas. Mereka (PUTRA) ini belum punya ijin sama sakali alias ijin baru, sementara yang di Pasrujambe itu sudah punya ijin. Hanya saja karena ada masalah dengan pihak perhutani, maka harus ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Harus dibedakan itu,” paparnya.

 Kalau urusan perut, kata Bupati As’at, ayo urus bersama-sama dengan catatan tidak melanggar aturan. Kuncinya di situ. Mereka itu (PUTRA) sebenarnya sudah lama mengurus ijin tapi belum ijinnya belum turun. “Saya minta mereka yang sudah memilik ijin mengarahkan agar mereka bergabung di dalamnya. Dan mereka yang pinter-pinter ini jangan mengarahkan untuk demo. Justeru diarahkan dan diberikan pemahaman bahwa ijin itu masih proses. Jangan alasan perut. Kasihan juga yang demo,” ujarnya seraya berjanji menghubungi pihak ESDM. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement