Pengusaha Penggilingan Padi Timbun BBM Divonis Hukuman Percobaan

MADIUN -  Sidang kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwa Daniel Purnama (37), warga Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, kembali digelar di Pengadilan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa 5 Januari 2015.

 Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan penyimpanan BBM tanpa ijin seperti yang diatur dalam pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 “Menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah menyimpan BBM tanpa ijin. Menghukum terdakwa selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan dan membayar denda sebesar Rp. 5 juta,”kata ketua majelis hakim, Halomon Sianturi, dalam amar putusannya.

 Dengan putusan ini, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman. Namun jika dalam masa percobaan selama 8 bulan kemudian terdakwa melakukan pidana lain, maka terdakwa dapat ditahan untuk menjalani pidana.

 Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Ahmad Prasetyo maupun terdakwa menyatakan berpikir-pikir. “Pikir-pikir, majelis,”kata JPU Heru, singkat.

 Putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU menuntut terdakwa selama 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan.

 “Rentut (rencana tuntutan) nya dari Kejaksaan Tinggi. Jadi yang menentukan lamanya tuntutan, ya Kejaksaan Tinggi. Perkara BBM memang seperti itu aturannya,” terang JPU Heru.

 Dalam sidang sebelumnya, saksi Sumarto menerangkan jika BBM jenis solar bersubsidi itu dibeli di sebuah SPBU yang berada di Balerejo, Kabupaten Madiun, dengan harga saat itu sebesar Rp.6900 / liter.

 “Saya beli di Pom Bensin (SPBU) Balerejo, pak. Harganya Rp.6900 / liter. Tiap hari saya beli sembilan jerigen isi 30 literan atau 270 liter,” terang saksi Sumarto, ketika itu di hadapan majelis hakim.

 Pembelian solar bersubsidi namun penggunaannya untuk industri penggilingan padi ini, lanjut saksi, sudah berlangsung selama 5 tahun. Bahkan tiap membeli solar, melebihi kebutuhan BBM yang dibutuhkan. Pasalnya, penggilingan padi milik terdakwa, dalam satu hari hanya membutuhkan sekitar 60 liter solar.

 Diberitakan sebelumnya, penggilingan padi milik Daniel Purnama Darma di Desa Banaran, digerebek Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Migas Polres Madiun, 1 Juni 2015, lalu. Dari TKP, polisi mengamankan 580 liter solar yang ditempatkan dalam dua drum dan enam jerigen.

 Atas perbuatannya, oleh penyidi, Daniel dijerat dengan pasal 22 dan atau pasal 56 dan 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman selama 6 tahun penjara denda maksimal Rp.60 milyar. Namun dalam persidangan, yang terbukti hanya pasal 53 huruf c, dengan ancaman hukuman selama 3 tahun penjara. (Jhon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement