MADIUN - Sidang kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)
jenis solar dengan terdakwa Daniel Purnama (37), warga Desa Muneng Kecamatan
Pilangkenceng Kabupaten Madiun, kembali digelar di Pengadilan Kabupaten Madiun,
Jawa Timur, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa 5 Januari 2015.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan
terdakwa telah bersalah melakukan penyimpanan BBM tanpa ijin seperti yang
diatur dalam pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi.
“Menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah menyimpan BBM
tanpa ijin. Menghukum terdakwa selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 8
bulan dan membayar denda sebesar Rp. 5 juta,”kata ketua majelis hakim, Halomon
Sianturi, dalam amar putusannya.
Dengan putusan ini, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman.
Namun jika dalam masa percobaan selama 8 bulan kemudian terdakwa melakukan
pidana lain, maka terdakwa dapat ditahan untuk menjalani pidana.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Ahmad
Prasetyo maupun terdakwa menyatakan berpikir-pikir. “Pikir-pikir, majelis,”kata
JPU Heru, singkat.
Putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan JPU. Dalam
sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU menuntut terdakwa selama 5 bulan
dengan masa percobaan selama 10 bulan.
“Rentut (rencana tuntutan) nya dari Kejaksaan Tinggi. Jadi
yang menentukan lamanya tuntutan, ya Kejaksaan Tinggi. Perkara BBM memang
seperti itu aturannya,” terang JPU Heru.
Dalam sidang sebelumnya, saksi Sumarto menerangkan jika BBM
jenis solar bersubsidi itu dibeli di sebuah SPBU yang berada di Balerejo,
Kabupaten Madiun, dengan harga saat itu sebesar Rp.6900 / liter.
“Saya beli di Pom Bensin (SPBU) Balerejo, pak. Harganya Rp.6900
/ liter. Tiap hari saya beli sembilan jerigen isi 30 literan atau 270 liter,”
terang saksi Sumarto, ketika itu di hadapan majelis hakim.
Pembelian solar bersubsidi namun penggunaannya untuk
industri penggilingan padi ini, lanjut saksi, sudah berlangsung selama 5 tahun.
Bahkan tiap membeli solar, melebihi kebutuhan BBM yang dibutuhkan. Pasalnya,
penggilingan padi milik terdakwa, dalam satu hari hanya membutuhkan sekitar 60
liter solar.
Diberitakan sebelumnya, penggilingan padi milik Daniel
Purnama Darma di Desa Banaran, digerebek Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Migas
Polres Madiun, 1 Juni 2015, lalu. Dari TKP, polisi mengamankan 580 liter solar
yang ditempatkan dalam dua drum dan enam jerigen.