SIDOARJO – Perusahaan bodong yang dahulunya
beroperasional didesa suruh kecamatan sukodono sidoarjo dan operasionalnya sudah
dihentikan oleh warga beserta muspika setempat saat ini masih dituntut warga suruh
oleh karena janjinya dalam konpensasi pemindahan inventaris produksinya mengalami
keterlambatan dan dalam kesepakatan yang diketahui oleh muspika setempat secara
tertulis ,pihak pengusaha bersedia memberikan konpensasi denda dalam pembangunan
lingkungan yang berdampak limbahnya dengan memberikan konpensasi 1 juta perharinya
selama 6 hari sehingga total seluruhnya 6 juta sebagai kewajiban yang harus sampai
saat ini hanya dijadikan iming-iming aja.
Hal ini ditanggapi oleh abd.majidselakuPj.
Kepaladesasuruh, “ Perihal konpensasi sebenarnya sudah dibayar oleh yang punya tanah
sebesarRp. 6 juta bukan pengusahanya tapi dikwitansi yang dibuat oleh Tramtib desa
uang tersebut memang diberikan oleh yang punya lahan sebagai konpensasi lingkungan.
“Disela-sela rapat lingkungan yang diadakan didesa
suruh dan diikuti oleh pamong, warga danPj. Kepala desa,permasalahan ini pun dibahas
, dimana tokoh desa suruh memberikan saran seyogya dana konpensasi lingkungan tersebut
dikembalikan lagi kepada yang punya lahan karena dikwatirkan konpensasi tersebut
bukan dari pengusaha , dan berdampak akan adanya pembodohan masyarakat desa suruh
terhadap akan adanya perencanaan bekas lokasi limbah yang sudah kosong akan dijadikan
lagi usaha pergudangan yang nantinya warga akan terkomtaminasi hiruk pikuk truck-truck
yang bukan kelas jalannya juga bau –bau
yang menyengat.
“Masyarakat suruh sudah capai atas tingkah laku
pemilik lahan, mendingan Kantor dinas perijinan segera mengagalkanajaperijinannya
tepatnya di Rt. 15 bekas lokasi limbah minyak goreng dan masih diwilayah desa suruh,kecamatan
suruh kabupaten dengan berbagai alasan apapun. Nantinyapun proses perijinan gudang juga masih butuh kesepakatan
warga lagi untuk bisa dikeluarkannya perijinannya. Karena lokasi tersebut sebenarnya
kurang patut diberikan perijinan pergudangan dan layak sebagai pemukimam sesuai
dengan denah peruntukan dari Dinas perijinanSidoarjo.” Ujar tokoh masyarakat suruh.
Menanggapi adanya perseturuan yang tidak ada
jalan keluarnya, makaPj. Kepala desa memberikan pendapat “Masalah dana konpensasi
akan saya kembalikan lagi kepemilik lahan dan saya mintakan lagi yang langsung
dari pihak pengusaha dan masalah perijinan saya juga tidak akan menyetujui dan menanda
tangani permohonan perijinan pergudangan yang diajukan pemiliklahan sampai selama saya menjabat “ tegasnya.
Dengan adanya pendapat yang disampaikanPj.kepala
desa tadi warga suruh berharap pamongdan BPD sertaKepala desa yang terpilih nantinya
juga berkomitmen untuk tetap menjaga lingkungan desa suruh bebas dari polusi limbah
,kendaraan-kendaraan besar dan pencemaran udara. “ tukas Abdur Rahman selaku keamanan
desa suruh. Dan dimohonkan pula Kantor dinas perijinan sekedar tahu bahwa desa suruh
berharap tidak ada lagi usaha produksi, gudang ataupun yang sifatnya menggangu warga
hanya patut dipakai pemukiman “ ungkap koordinator Banser wilayah sukodono ini
(NH)