Advokat Luka Fardani, SH |
TULUNGAGUNG - Menanggapi berita di edisi 0278, terkait
Koperasi Batik Tulungagung (Koperasi BTA) menggugat Bupati Tulungagung Cq,
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tulungagung. Bahwa berdasarkan bukti bagian
kekayaan penggugat Persil No. 7 kelas D1, luas kurang lebih 2.900 meter2 nomor
huruf C563 di desa Balerejo Kecamatan Kauman Kawedanan Kalangbret, dan Persil
No. 7 kelas D1 ,luas kurang lebih 2.800 meter2 nomor huruf C567 yang ditempati
SMP Negeri 1 Kauman, seluruhnya seluas 5.700 meter2, atau 407 hektar kini masuk
persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Penggugat minta ganti rugi
sekitar 8,140 milyar, atau dilakukan sita jaminan.
Perkara itu sudah di serahkan ke kejaksaan negri
tulungagung selaku pengacara Negara,kata bagian hukum
pemkab tulungagung(Saipul)di kantor rabu 30/12 siang.Ia katakan, analisa kita,
setiap hasil negoisasi tidak bisa kita jadikan untuk pembebanan di APBD, Walau
nilainya berapa , katakanlah 8 milyar, atau sekian, ternyata hasil negoisasi
jatuhnya 1 m, itupun tidak kuat untuk menjadikan dasar penganggaran di APBD,
Penggugat punya hak ,silahkan menggugat, tentang besarnya nilai tetap merujuk
perhitungan NJOP, dan berkekuatan hukum tetap .yang jelas,bila seperti itu,
tawaran negoisasi tidak kuat untuk dijadikan dalam pengaggaran APBD,katanya.
Dia menambahkan,” dokumen yang pernah dibaca disana ada
transaksi antara lembaga BTA dengan pemilik tanah pekarangan,di sebabkan adanya
aturan Saat itu,dan sampai sekarangpun.Artinya,
lembaga tidak bisa mempunyai hak milik tanah, hanya Hak Guna Bangunan (HGB)
saja, prediksi saya, mungkin pihak BTA membeli tanah dari perorangan, yang di atas
namakan ke salah satu orang pengurus, disebabkan adanya hambatan tadi. Kami
juga mempunyai bukti yang kuat, terdapat adanya acara penyerahan ke Dinas P dan
K Jatim 1(satu).Dan ada salah satu pasal menyebutkan,Setiap pemerintah tingkat
satu bermurah hati, berkenan mau mengganti, sebutnya.
Menurut dia,ada pula salah satu Pasal 1243 BW yang berbunyi,somasi adalah orang lain itu di katakan wanprestasi.
Teori hukum, Ketika orang itu sudah memberikan peringatan,maka persayaratan itu,baru
bisa mengatakan orang tadi mempunya hak. Akan tetapi, selama penyerahan tahun
1960 sampai sekarang belum ada bukti tertulis dari BTA yang mengingatkan,” ini
tanah ku lo”. Maka saya, dan teman-teman kembali melihat isi CSR tanggungjawab
perusahaan saat itu,”pungkasnya. Dihari terpisah, Senin 4/1 di PN Tulungagung,
advokat Luka Fardani menanggapi, berita acara tersebut,di pasal 6 menyatakan,
berbahasa halus yang dibuat sejak 1961, bahwa ada itikad baik dari BTA,
sehingga itu kita mintakan ganti rugi ke tergugat.Di berita acara itu, SMP Negri
1 Kalangbret digunakan untuk kepentingan
umum, bukan di hibahkan, Kalau itu di hibahkan pastinya ada keterangan surat
dan sebagainya.