Penggugat Dan Tergugat Saling Klaim Lahan SMPN 1 Kauman

Advokat Luka Fardani, SH
TULUNGAGUNG - Menanggapi berita di edisi 0278, terkait Koperasi Batik Tulungagung (Koperasi BTA) menggugat Bupati Tulungagung Cq, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tulungagung. Bahwa berdasarkan bukti bagian kekayaan penggugat Persil No. 7 kelas D1, luas kurang lebih 2.900 meter2 nomor huruf C563 di desa Balerejo Kecamatan Kauman Kawedanan Kalangbret, dan Persil No. 7 kelas D1 ,luas kurang lebih 2.800 meter2 nomor huruf C567 yang ditempati SMP Negeri 1 Kauman, seluruhnya seluas 5.700 meter2, atau 407 hektar kini masuk persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Penggugat minta ganti rugi sekitar 8,140 milyar, atau dilakukan sita jaminan.

 Perkara itu sudah di serahkan ke kejaksaan negri tulungagung  selaku pengacara Negara,kata bagian hukum pemkab tulungagung(Saipul)di kantor rabu 30/12 siang.Ia katakan, analisa kita, setiap hasil negoisasi tidak bisa kita jadikan untuk pembebanan di APBD, Walau nilainya berapa , katakanlah 8 milyar, atau sekian, ternyata hasil negoisasi jatuhnya 1 m, itupun tidak kuat untuk menjadikan dasar penganggaran di APBD, Penggugat punya hak ,silahkan menggugat, tentang besarnya nilai tetap merujuk perhitungan NJOP, dan berkekuatan hukum tetap .yang jelas,bila seperti itu, tawaran negoisasi tidak kuat untuk dijadikan dalam pengaggaran APBD,katanya.

 Dia menambahkan,” dokumen yang pernah dibaca disana ada transaksi antara lembaga BTA dengan pemilik tanah pekarangan,di sebabkan adanya aturan Saat itu,dan sampai  sekarangpun.Artinya, lembaga tidak bisa mempunyai hak milik tanah, hanya Hak Guna Bangunan (HGB) saja, prediksi saya, mungkin pihak BTA membeli tanah dari perorangan, yang di atas namakan ke salah satu orang pengurus, disebabkan adanya hambatan tadi. Kami juga mempunyai bukti yang kuat, terdapat adanya acara penyerahan ke Dinas P dan K Jatim 1(satu).Dan ada salah satu pasal menyebutkan,Setiap pemerintah tingkat satu bermurah hati, berkenan mau mengganti, sebutnya.

 Menurut dia,ada pula salah satu Pasal 1243 BW yang  berbunyi,somasi  adalah orang lain itu di katakan wanprestasi. Teori hukum, Ketika orang itu sudah memberikan peringatan,maka persayaratan itu,baru bisa mengatakan orang tadi mempunya hak. Akan tetapi, selama penyerahan tahun 1960 sampai sekarang belum ada bukti tertulis dari BTA yang mengingatkan,” ini tanah ku lo”. Maka saya, dan teman-teman kembali melihat isi CSR tanggungjawab perusahaan saat itu,”pungkasnya. Dihari terpisah, Senin 4/1 di PN Tulungagung, advokat Luka Fardani menanggapi, berita acara tersebut,di pasal 6 menyatakan, berbahasa halus yang dibuat sejak 1961, bahwa ada itikad baik dari BTA, sehingga itu kita mintakan ganti rugi ke tergugat.Di berita acara itu, SMP Negri 1 Kalangbret  digunakan untuk kepentingan umum, bukan di hibahkan, Kalau itu di hibahkan pastinya ada keterangan surat dan sebagainya.

 Perlu di ingatkan, bahwa,Tanah itu diberikan bukan dengan sukarela, itu sangatlah salah bila ada yang berpedoman seperti itu. Karena di pasal tersebut ,tidak pernah menyebutkan seperti apa yang di maksud.Tahun 1961,harga riil tanah sudah di rinci dengan sejelas-jelasnya,namun saat itu tidak pernah ada kata kesepakatan.Sehingga harga terus bergulir menurut kurs nilai sekarang,kata luka mempertegas, ke biro Soerabaia Newsweek. Luka menambahkan,Selain itu, Jawaban tergugat juga sangat tidak berdasarkan hukum,perlu di perhatikan , memang di sana ada Undang-undang daerah yang menyebutkan kewenangan dan tanggungjawab daerah,dan UU juga memperjelas untuk kepentingan umum,akan tetapi harus memperhatikan hak-hak  pemilik.  Proses upaya damai sudah di lakukan di PN dan tidak berhasil,di sebabkan pihak tergugat sering tidak hadir,ucapnya.sidang  duplik minggu depan. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement