Wakapolsek Rungkut, AKP Eko didampingi Panit Reskrim, Ipda Zainal Abidin menunjukkan barang bukti dan tersangka. |
SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Rungkut, yang dipimpin
langsung Panit Reskrim Polsek Rungkut, Ipda Zainul Abidin, berhasil mengungkap
kasus pembobolan rumah milik H. Sugiarto, di Jl. Wonorejo yang terjadi beberapa
waktu lalu. Pelaku yang diringkus petugas, yakni Sunaji, (25), warga Dusun
karang tengah, Kecamatan ngawen, Blora.
Kasus pembobolan rumah yang tercatat dalam Laporan
Polisi nomor LP/22/I/2016/Sek Rungkut, tanggal 17 Januari 2016, langsung
direspon petugas, hal tersebut terbukti, berselang dua hari petugas berhasil
membekuk pelaku dengan petunjuk yang ada. Namun, pelaku berusaha kabur
saat hendak diringkus, sehingga polisi harus bertindak tegas dengan menghadiahi
pelor panas di betis kakinya.
Pelaku yang dibekuk petugas ini tidak lain adalah
mantan pekerja kuli bangunan yang sudah lama bekerja dirumah tersebut. Dia
sudah diberi kepercayaan oleh korban untuk membetulkan atau merenovasi rumahnya
itu. Namun, oleh pelaku kepercayaan yang diberi dimanfaatkan pelaku untuk
mengulang aksinya yang kedua.
Wakapolsek Rungkut, AKP Eko, mengatakan kasus curat yang
dijalankan pelaku ini berhasil terungkap berkat jejak kaki pelaku yang membekas
pada kaca nako yang berdebu. Setelah dikembangkan lebih lanjut, akhirnya
petugas berhasil ungkap kasus tersebut beserta pelakunya.
Pelaku sudah sangat hafal dengan kondisi rumah milik
H. Sugiharto ini. Hal tersebut dikarenakan dia pernah membenahi dan
merenovasi rumahnya. Dengan pekerjaan kuli bangunan yang telah ditekuni selama
ini, malah dimanfaatkan pelaku untuk menggambar situasi rumah korban.
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan
memanjat tembok rumah tetangga korban, kemudian masuk lewat plafon ruang
tengah. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku mengambil obeng untuk
mencongkel kaca nako yang menempel pada jendela kamar mandi korban.
Merasa sudah hafal dengan situasi rumah H. Sugiharto
ini, pelaku dengan santai menjalankan aksinya. Dia mengacak-acak seluruh lemari
dan membawa kabur seluruh barang berharga milik korban. Dia berhasil membawa
lari uang senilai Rp 15 juta dan perhiasan senilai Rp 60 juta.
Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan aksi serupa
di rumah korban setahun lalu. Korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta.
Namun, kasus tersebut baru terungkap setelah pelaku tersebut dibekuk petugas.
Pelaku lulusan SMP ini dibekuk di tempat kosnya, yang berada di Jl. Wonorejo
Timur I A No. 46, Surabaya.
"Pelaku sudah menjalankan aksinya dirumah H.
Sugiharto sebanyak dua kali, baru yang terakhir ini berhasil terungkap dan
diringkus."tambah Panit Reskrim Rungkut, Ipda Zainul Abidin.
Dalam aksinya yang terakhir ini pelaku berhasil
menggasak uang senilai Rp 15 jt, perhiasan kalung gelang, liontin, dan cincin
senilai Rp 60 juta. Barang tersebut masih tersimpan rapi di dalam tas yang
dititipkan temannya berinisial HS, yang berada di Jl. Kedurus.
Sedangkan
aksinya yang pertama, pelaku mengaku barang bukti senilai ratusan juta
telah habis digunakan untuk berfoya-foya dalam kurun waktu lima bulan.
Dalam kasus ini,
petugas menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, obeng, kaca nako
yang terdapat jejak kaki pelaku, perhiasan senilai Rp 60 juta, dan uang tunai
Rp 15 juta. Kuli bangunan berijazah SMP tersebut dalam kasus pembobolan rumah
ini, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dio)