Petugas tunjukkan Pasutri yang diringkus.
|
SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya
meringkus pasangan suami istri ( Pasutri) yang kompak menjalankan bisnis haram
hanya ingin hidup mewah dan tinggal di apartemen mewah di kawasan Puncak Darmo
Permai Surabaya.
Pasutri yang diringkus petugas akibat aksinya, yakni Romeo
Constantilova, (24), dan Nurul, (29), keduanya warga Jl. Gubeng Kertajaya
Surabaya.
Keduanya nekat melakukan praktik penipuan dan penggelapan
mobil berkedok rental mobil. Rata-rata mobil tersebut dijual dan digadaikan
dengan harga 30 juta rupiah permobil.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan pasangan suami istri ini awalnya
tidak berniat untuk menggelapkan mobil. Mereka ingin bisnis rental mobil. Namun
usahanya tersebut tidak berjalan, sehingga harus menggadaikan mobil tersebut
untuk membayar komisi ke pemilik mobil.
Uang hasil penipuan dan penggelapan mobil ini, dipakai untuk
membayar uang komisi ke pemilik mobil dan berfoya-foya hingga menyewa sebuah
apartement untuk tempat tinggal. Gaya hidup glamournya tanpa diimbangi dengan
penghasilan yang imbang, hingga membuat pasutri ini kini tinggal dipenjara.
"Semua itu hanya menuruti ego dan gengsi semata, mereka
hanya ingin terlihat hidup serba mewah, namun mereka tidak memiliki mata
pencaharian yang tetap"tambah Lily.
Kasus penggelapan ini terbongkar setelah polisi mendapat
laporan dari tiga korbannya dalam kasus penggelapan tiga mobil. Dari tiga
laporan tersebut, ternyata kasus tersebut mengarah pelaku yang sama, yakni
Pasutri asal Jl. Gubeng Kertajaya.
Modus yang dijalankan pelaku dalam aksinya, dengan
menawarkan kerjasama rental mobil yang dimilikinya. Pelaku menjanjikan setiap
minggunya memberi komisi sebanyak Rp 2 juta. Untuk lebih meyakinkan calon
korbannya, Romeo selalu mengajak istrinya, Nurul, dalam aksinya.
Dua minggu awal setoran ke pemilik mobil lancar, minggu
selanjutnya pelaku mulai tidak ada kabar dan sulit dihubungi. Uang setoran pun
tidak diberikan. Itu semua karena usaha rental mobil yang dijalankan sepi
peminjam. Akhirnya pelaku berputar otak untuk mencari cara untuk membayar
komisi ke korban lain dengan menggadaikan mobil tersebut.
Pelaku yang niatnya merentalkan mobil di usaha persewaan
mobil miliknya, malah menggadaikan mobil-mobil tersebut ke temannya yang berada
di Madura, Sudarmanto. Kini Sudarmanto statusnya dalam daftar pencarian orang
(DPO) dan dalam pengejaran petugas.
Selain menggadaikan mobil tersebut, Remeo juga pernah
menggelapkan mobil rental yang disewanya menggunakan kartu identitas palsu.
Mobil tersebut juga digadaikan ke Madura.
Romeo dihadapan petugas mengaku, uang hasil penipuan dan
penggelapan digunakan untuk berfoya-foya dan tinggal di apartemen mewah dengan
sewa 5 juta rupiah perbulannya.
Korban yang dijanjikan komisi Rp 2 juta per minggu ini sadar
menjadi korban penipuan dan penggelapan. Setelah mobil korban tak kunjung
kembali dan tak ada kabar. Korban yang melapor ke Mapolrestabes Surabaya,
langsung di respon petugas dengan penangkapan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1
Unit mobil lengkap dengan BPKB dan STNK milik salah satu korban.
Pasangan suami istri tersebut kini mendekam
dalam jeruji penjara karena diancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun. (dio)