Pasutri Gubeng Kertajaya Kompak Gelapkan Mobil

Petugas tunjukkan Pasutri yang diringkus.
SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus pasangan suami istri ( Pasutri) yang kompak menjalankan bisnis haram hanya ingin hidup mewah dan tinggal di apartemen mewah di kawasan Puncak Darmo Permai Surabaya.

 Pasutri yang diringkus petugas akibat aksinya, yakni Romeo Constantilova, (24), dan Nurul, (29), keduanya warga Jl. Gubeng Kertajaya Surabaya.

 Keduanya nekat melakukan praktik penipuan dan penggelapan mobil berkedok rental mobil. Rata-rata mobil tersebut dijual dan digadaikan dengan harga 30 juta rupiah permobil.

 Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan pasangan suami istri ini awalnya tidak berniat untuk menggelapkan mobil. Mereka ingin bisnis rental mobil. Namun usahanya tersebut tidak berjalan, sehingga harus menggadaikan mobil tersebut untuk membayar komisi ke pemilik mobil.

 Uang hasil penipuan dan penggelapan mobil ini, dipakai untuk membayar uang komisi ke pemilik mobil dan berfoya-foya hingga menyewa sebuah apartement untuk tempat tinggal. Gaya hidup glamournya tanpa diimbangi dengan penghasilan yang imbang, hingga membuat pasutri ini kini tinggal dipenjara.

 "Semua itu hanya menuruti ego dan gengsi semata, mereka hanya ingin terlihat hidup serba mewah, namun mereka tidak memiliki mata pencaharian yang tetap"tambah Lily.

 Kasus penggelapan ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari tiga korbannya dalam kasus penggelapan tiga mobil. Dari tiga laporan tersebut, ternyata kasus tersebut mengarah pelaku yang sama, yakni Pasutri asal Jl. Gubeng Kertajaya.

 Modus yang dijalankan pelaku dalam aksinya, dengan menawarkan kerjasama rental mobil yang dimilikinya. Pelaku menjanjikan setiap minggunya memberi komisi sebanyak Rp 2 juta. Untuk lebih meyakinkan calon korbannya, Romeo selalu mengajak istrinya, Nurul, dalam aksinya.

 Dua minggu awal setoran ke pemilik mobil lancar, minggu selanjutnya pelaku mulai tidak ada kabar dan sulit dihubungi. Uang setoran pun tidak diberikan. Itu semua karena usaha rental mobil yang dijalankan sepi peminjam. Akhirnya pelaku berputar otak untuk mencari cara untuk membayar komisi ke korban lain dengan menggadaikan mobil tersebut.

 Pelaku yang niatnya merentalkan mobil di usaha persewaan mobil miliknya, malah menggadaikan mobil-mobil tersebut ke temannya yang berada di Madura, Sudarmanto. Kini Sudarmanto statusnya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.
Selain menggadaikan mobil tersebut, Remeo juga pernah menggelapkan mobil rental yang disewanya menggunakan kartu identitas palsu. Mobil tersebut juga digadaikan ke Madura.

 Romeo dihadapan petugas mengaku, uang hasil penipuan dan penggelapan digunakan untuk berfoya-foya dan tinggal di apartemen mewah dengan sewa 5 juta rupiah perbulannya.
Korban yang dijanjikan komisi Rp 2 juta per minggu ini sadar menjadi korban penipuan dan penggelapan. Setelah mobil korban tak kunjung kembali dan tak ada kabar. Korban yang melapor ke Mapolrestabes Surabaya, langsung di respon petugas dengan penangkapan pelaku.

 Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1 Unit mobil lengkap dengan BPKB dan STNK milik salah satu korban.
Pasangan suami istri tersebut kini mendekam dalam jeruji penjara karena diancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement