Pj Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto |
SIDOARJO - Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto
tampaknya tidak main-main untuk menertibkan minimarket ilegal. Setelah pendataan selesai, minimarket tak berizin akan
“dieksekusi” sesuai aturan.
Minimarket yang tidak mengantongi izin kemungkinan besar
akan ditutup. Sebab, pendiriannya sudah melanggar aturan.
Saat ini instansi terkait dibantu camat masih melakukan
pendataan minimarket.
Karena kemungkinan besar jumlah minimarket yang tidak berizin bertambah. Data yang dimiliki Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan ESDM dengan di lapangan tidak sesuai.
”Kita lihat saja nanti datanya, berapa minimarket yang tidak
berizin,” ujar Jonathan.
Penertiban minimarket tak berizin akan dilakukan setelah
pendataan selesai. Pendataan selesai, instansi terkait dan Satpol PP akan
melakukan penertiban. Meski Perbup Minimarket tidak diatur penutupan minimarket. Jonathan mengaku minimarket yang tak berizin sudah melanggar
aturan.
“Membangun minimarket kan harus ada IMB, P2R atau izin
lingkungan serta izin lainnya. Kalau izin tidak ada ya harus ditutup,”
tegasnya. Bukan hanya itu, sesuai aturan minimarket harus berjarak
minimal 300 meter dari pasar tradisional. Kemudian
berjarak 100 meter dari toko klontong. (had)