petugas memamerkan barang bukti bersama
tersangka yang diringkus.
|
SURABAYA - Tim Khusus (Timsus) bentukan Satreskoba
Polrestabes Surabaya meringkus, AW, (28), Manager karaoke yang beroperasi di
daerah Jl. Embong Malang. Manager yang mengelola tempat hiburan karaoke yang
diketahui pemiliknya warga Bandung itu harus berurusan dengan polisi setelah
tertangkap tangan menyediakan Narkoba.
Manager karaoke yang bertempat tinggal di Jl.
Jagiran ini sengaja menyediakan Narkoba untuk tamu yang memesan. Barang haram
yang disediakan pelaku meliputi, sabu-sabu, pil ekstasi, keytamin, dan pil H.5.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Donny
Adityawarman, Rabu (20/1) mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari
masyarakat yang menyebutkan jika tempat hiburan karaoke yang berada di Jl.
Embong Malang tersebut selain menyediakan tempat hiburan, tempat tersebut juga
menyediakan Narkoba.
Petugas Polwan yang tergabung dalam Timsus Reskoba
Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah
diselidiki, ternyata benar tempat tersebut menyediakan barang haram. Setelah
dipastikan barang tersebut ada, petugas melakukan penyamaran dan undercoverbuy
untuk meringkus pelaku.
Saat itu petugas yang menyamar mengunjungi tempat
hiburan yang dikelola pelaku. Petugas itu berpura-pura memesan salah satu
barang yang dimilikinya. Setelah tersedia ditangan pelaku, petugas langsung
membekuknya. Petugas langsung mengkeler pelaku untuk menunjukkan tempat
penyimpanan Narkoba yang dimilikinya.
"Pelaku awalnya berbelit untuk menunjukan dan
membuka ruangan yang diduga digunakan tempat menyimpan Narkoba, setelah di
paksa petugas, akhirnya menunjukan tempat yang biasa digunakan untuk
menyimpan."ungkap Donny.
Saat gudang yang digunakan sebagai tenpat
penyimpanan dibuka, petugas menemukan beberapa jenis Narkoba. Barang yang
ditemukan petugas, yakni 103 butir kapsul ekstasi berbagai jenis, 29 butir pil
H.5, 9 poket keytamin, dan satu poket sabu seberat 0,83 gram.
"Kini gudang yang digunakan pelaku untuk
menyimpan barang- barang yang disita sementara disegel petugas untuk proses
penyedikan yang sedang berjalan."tambah Donny.
Usaha sampingan yang dijalankan pelaku sudah
berjalan selama dua bulan. Dia menyediakan barang haram itu hanya kepada tamu
khususnya atau yang sudah ia kenal. Barang-barang tersebut didapatkan pelaku
dari seseorang yang kini dalam pengajaran petugas. Pelaku selalu bertemu dan
mengambil barang haram itu di warkop daerah Jl. Pasar Kembang.
Pelaku dihadapan penyidik mengaku nekat melakukan
pekerjaan sampingan yang melawan hukum ini untuk mencari penghasilan tambahan
dan menghidupi keluarganya. Dia merasa kurang penghasilan menjadi menager
tempat hiburan karaoke.
Kini pelaku harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam tidak bisa bertemu anak dan
istrinya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12
tahun. (dio)