Manager Karaoke Sediakan Jajanan Setan

petugas memamerkan barang bukti bersama
tersangka yang diringkus.
SURABAYA - Tim Khusus (Timsus) bentukan Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus, AW, (28), Manager karaoke yang beroperasi di daerah Jl. Embong Malang. Manager yang mengelola tempat hiburan karaoke yang diketahui pemiliknya warga Bandung itu harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan menyediakan Narkoba.

 Manager karaoke yang bertempat tinggal di Jl. Jagiran ini sengaja menyediakan Narkoba untuk tamu yang memesan. Barang haram yang disediakan pelaku meliputi, sabu-sabu, pil ekstasi, keytamin, dan pil H.5.

 Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Donny Adityawarman, Rabu (20/1) mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tempat hiburan karaoke yang berada di Jl. Embong Malang tersebut selain menyediakan tempat hiburan, tempat tersebut juga menyediakan Narkoba.

 Petugas Polwan yang tergabung dalam Timsus Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah diselidiki, ternyata benar tempat tersebut menyediakan barang haram. Setelah dipastikan barang tersebut ada, petugas melakukan penyamaran dan undercoverbuy untuk meringkus pelaku.

 Saat itu petugas yang menyamar mengunjungi tempat hiburan yang dikelola pelaku. Petugas itu berpura-pura memesan salah satu barang yang dimilikinya. Setelah tersedia ditangan pelaku, petugas langsung membekuknya. Petugas langsung mengkeler pelaku untuk menunjukkan tempat penyimpanan Narkoba yang dimilikinya.

 "Pelaku awalnya berbelit untuk menunjukan dan membuka ruangan yang diduga digunakan tempat menyimpan Narkoba, setelah di paksa petugas, akhirnya menunjukan tempat yang biasa digunakan untuk menyimpan."ungkap Donny.

 Saat gudang yang digunakan sebagai tenpat penyimpanan dibuka, petugas menemukan beberapa jenis Narkoba. Barang yang ditemukan petugas, yakni 103 butir kapsul ekstasi berbagai jenis, 29 butir pil H.5, 9 poket keytamin, dan satu poket sabu seberat 0,83 gram.

 "Kini gudang yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang- barang yang disita sementara disegel petugas untuk proses penyedikan yang sedang berjalan."tambah Donny.

 Usaha sampingan yang dijalankan pelaku sudah berjalan selama dua bulan. Dia menyediakan barang haram itu hanya kepada tamu khususnya atau yang sudah ia kenal. Barang-barang tersebut didapatkan pelaku dari seseorang yang kini dalam pengajaran petugas. Pelaku selalu bertemu dan mengambil barang haram itu di warkop daerah Jl. Pasar Kembang.

 Pelaku dihadapan penyidik mengaku nekat melakukan pekerjaan sampingan yang melawan hukum ini untuk mencari penghasilan tambahan dan menghidupi keluarganya. Dia merasa kurang penghasilan menjadi menager tempat hiburan karaoke.

 Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam tidak bisa bertemu anak dan istrinya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement