TUBAN – Komisi A DPRD Kabupaten Tuban berkomitmen untuk
secara aktif mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa. Hal itu dilakukan
dalam rangka melaksanakan pengawasan untuk efektifitas penggunaan dana desa
yang plotingnya untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan poros desa.
Penegasan ini disampaikan M.Fuad, anggota Komisi A DPRD kepada Soerabaia Newsweek beberapa waktu
lalu.
Fuad berharap dana desa dan anggaran dana desa yang telah
diterima desa hendaknya dapat digunakan sesuai peruntukannya. “ Saya berharap
dana yang diterima desa itu dipakai sesuai peruntukannya, tidak dipakai untuk
yang lain. Karena fokus dana desa itu hanya untuk pembiayaan pembangunan
infrastruktur ya harus dipakai hanya untuk infrastruktur, jangan digunakan
untuk kepentingan yang lain,” katanya.
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan itu Fuad,
bersama anggota Komisi A DPRD telah turun kelapangan untuk mengawasi secara
langsung penggunaan dana desa. Desa yang telah dikunjungi Fuad, adalah, kecamatan Jenu, kecamatan Kenduruan. Untuk
lebih fokus pengawasan yang dilakukan, sedikitnya untuk satu kecamatan
dikunjungi 6 desa. Kunjungan kerja yang dilakukan Komisi A ini ungkap Puad, sifatnya
adalah untuk melakukan pembinaan dalam penggunaan dana desa yang diterima
masing –masing desa.
Maksudnya dengan kunjungan kerja yang dilakukan langsung ke
desa desa penerima dana desa dan anggaran dana desa itu, supaya dalam
penggunaan anggaran tidak sampai melenceng dari ketentuan. Sebab, negara
memberikan dana –dana tersebut tujuannya dalam rangka pemerataan pembangunan,
dimana pembangunan dimulai dari desa. “ Kalau infrastruktur desa yang meliputi,
jalan desa, saluran, sanitasi, kantor desa, itu baik dapat meningkatkan kinerja
desa dan warga desa itu sendiri,”ujar Fuad, sembari mengingatkan kepala desa
supaya menggunakan dana dana yang diterima itu dipakai sesuai ketentuan, jangan
sampai terjadi penyimpangan .
Sebab, kalau sampai terjadi penyimpangan hal itu akan merugikan desa itu sendiri, dan masalahnya bisa di tangani oleh Inspektorat. “ Kalau terjadi penyimpangan penggunaan anggaran bisa juga berakibat pidana,”pungkasnya. ( Cip)