SURABAYA – Setelah tidak menghadiri atau mangkir
dalam panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jatim, hari Senin, (18/1) lalu. La Nyalla Mattaliti, Ketua Umum Kamar Dagang
dan Industri Daerah (Kadinda) Jatim akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik,
hari Rabu pagi,(20/1) dalam dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim hingga
lebih dari 8 jam pemeriksaan itu. Meskipun tampak lelah di wajahnya, tapi Ketua
Umum Kadinda Jatim hanya menjawab singkat pertanyaan yang diajukan puluhan
wartawan dengan tegar. Ahmad Sukardi, Sekadprov Jatim menyelinap dan tidak mau
menjawab pertanyaan media.
“Materinya sama pertanyaan yang diajukan oleh
penyidik kepada saya dengan pertanyaan yang diajukan pada kasus dana hibah sebelumnya. Ada 45 pertanyaan yang
ditanyakan oleh penyidik,” ucap Nyalla berlalu sembari tersenyum. Sebelumnya,
Kepala Kejati, Maruli ES Hutagalung enggan membocorkan pemeriksaan Ketua Umum
Kadinda Jatim ini. “Mereka bukan diperiksa, tetapi sifatnya dimintai keterangan
karena ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya mengelak. Saat ini saya
sedang dalam penyidikan adalah kasus Minyak di Pasuruan, Pasir Besi di
Lumajang,” kelit Maruli.
Setelah berhasil menyeret Wakil Ketua Umum (Waketum)
Kadin Bidang Kerja Sama Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Waketum Kadin
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring sebagai narapidana, kini
penyidik Pidsus Kejati Jatim mulai mengobok-obok akan keterlibatan Ketua Kadin
Jatim, La Nyala Mattaliti dalam kasus ini. Seperti diberitakan, Diar Kusuma
Putra telah dijatuhi setahun dua bulan. Sedangkan, Nelson Sembiring dipenjara 5
tahun delapan bulan dan denda mengembalikan kerugian negara. “Keduanya (Diar
dan Nelson,red.) tidak melakukan upaya hukum sehingga berkekuatan hukum tetap (inkracht),”
ucap Ahmad Riyadh, penasehat hukum La Nyalla, menjawab pertanyaan kemarin.
Dikatakan pula oleh Riyadh, pemanggilan masih dalam
tahap penyelidikan dan masih belum ada penetapan dalam kapasitas apa Nyalla
dilakukan pemeriksaan ini, apakah sebagai saksi atau tersangka masih belum
jelas sifatnya, sehingga dalam pemeriksaan tersebut Nyalla tidak didampingi
oleh penasehat hukum. Untuk itu, saya minta untuk menghormati asas praduga tak
bersalah dan biarkan pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya, cetus Riyadh.
Dalam penyelidikan kasus dana hibah Kadin Jatim ini, Dandeni belum bisa
memberikan keterangan lebih rinci. Sebab, pihaknya masih perlu memintai
keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini. “Sementara ini belum
bisa bicara banyak perihal kasus ini. Kan baru penyelidikan,”ujarnya
disela-sela pemeriksaan. La Nyalla Mattalitti hadir memenuhi permintaan penyidik
Pidsus Kejati Jatim pada Rabu kemarin (20/1) pukul 09.00 pagi (kemarin) hingga
pukul 17.30. Yang juga menjalani pemeriksaan kemarin diantaranya; mantan
anggota DPRD Jatim, Sabron Djamil Pasaribu dan Sekdaprov Jatim Ahmad Sukardi.
Tidak diketahui jam berapa kedatangan kedua orang tersebut, tapi Sabron
meninggalkan gedung Adhyaksa di jalan A.Yani Surabaya lebih dulu. Sekitar pukul
12 siang. Sedangkan, Ahmad Sukardi, Sekdaprov Jatim menyusul beberapa menit,
setelah La Nyalla meninggalkan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy
Arizyanto menyatakan, hasil pemeriksaan ini akan dilanjutkan dengan kajian oleh
tim penyelidik. Tujuannya untuk menentukan langkah hokum selanjutnya.
“Pemeriksaan dilakukan pada beberapa pihak, sebanyak 30 orang, yaitu; ada
pejabat di Kadinda Jatim dan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim yang berkaitan
dengan pengucuran dana hibah. Penyelidikan kasus ini bermula tahun 2010-2014,
Kadinda Jatim menerima dana sekitar Rp 52 miliar dari Pemprov Jatim. Perkara
yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
sebesar Rp 26 miliar,” terang Romy.
Sebelumnya, pada Selasa 31 Maret 2015
lalu, La Nyala pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus
ini. Kepada awak media, La Nyala tak membantah telah menandatangani
laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bermasalah itu. Namun, Nyalla
mengaku tidak tahu bahwa dana tersebut disalahgunakan. Dia berdalih, kesalahan
itu merupakan tanggung jawab anak buahnya.
Diakui Nyalla, Dana hibah tersebut dikucurkan
Pemprov kepada Kadinda Jatim setelah dirinya menandatangani kerja sama dengan
Gubernur Soekarwo. Namun, penggunaan dana tersebut didelegasikan kepada Waketum
Kadin. ”Saya serahkan tanggung jawabnya,”jelas Nyala usai menjalani
pemeriksaan, Selasa (31/3/2015). Saat itu, Nyala juga berdalih tidak tahu
tentang dugaan pembuatan laporan fiktif. Kabar tersebut malah diketahuinya dari
media massa. Nyalla mengaku hanya dilapori penggunaan dana tersebut.
Laporan yang disampaikan pun hanya yang baik-baik.
Dan pertanggungjawaban penggunaan dana
tersebut sudah dilimpahkan kepada Waketum. Hal itu diperkuat surat keputusan
yang melimpahkan tanggung jawab penggunaan dana kepada wakilnya. ”Dia (Waketum,
Red) yang harus bertanggung jawab,”pungkasnya kepada media beberapa waktu
lalu. Nyalla juga mengaku tidak terlibat dalam pengembalian uang
Diar dan Nelson. Dua terdakwa itu memang telah menyerahkan sejumlah uang
kepada kejati. Pengembalian dilakukan secara bertahap. Hingga kini, total uang
yang dikembalikan mencapai Rp 5,75 miliar. Nyalla menegaskan, uang sebanyak itu
benar-benar milik dua tersangka. Sama sekali tidak ada uangnya di situ.
Seperti
diketahui, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Pemerintah di
Kadin Jatim oleh Penyelidik Pidsus Kejati Jatim merupakan produk terbaru
Pidsus. Bedanya, penyelidikan kasus ini tidak berkaitan dengan dua terdakwa
yakni, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang menjalani persidangan di
Pengadilan Tipikor. Tapi, penyelidikan ini merupakan upaya pengembangan
yang dilakukan oleh Pidsus Kejati Jatim, berdasarkan Surat Perintah
Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Nomor : Print
1470/O.5/Fd.1/12/2015 tanggal 30 Desember 2015. (Tim)