SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dipastikan akan membuka kembali dugaan korupsi
dana hibah di Kadin Jatim.
Setelah
berhasil menyeret Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin Bidang Kerja Sama
Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Waketum Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya
Mineral Nelson Sembiring sebagai pesakitan, kini penyidik Pidsus Kejati Jatim
mulai mengobok-obok akan keterlibatan Ketua Kadin jatim, La Nyala Mattaliti
dalam kasus ini.
Senin
(18/1) pagi, penyidik pidsus melakukan pemanggilan terhadap La Nyala. Namun
belum diketahui, dalam kapasitas apa pemanggilan tersebut. Pemanggilan
itupun terkesan membuat La Nyala "Keder" dan tak memenuhi panggilan
resmi Korps Adhyaksa.
“Iya, ada
pemanggilan. Tapi yang bersangkutan (Ketum Kadin Jatim, red) tidak bisa hadir,”
ungkap Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi, Senin
(18/1).
Ditanya
terkait alasan ketidakhadiran La Nyala ini, Dandeni enggan berspekulasi
perihal hal itu. Begitu juga saat disinggung terkait jadwal pemanggilan
kembali, Dandeni mengaku belum bisa memastikan hal tersebut. “Belum tahu, kapan
lagi yang bersangkutan akan diundang ke Kejaksaan,”pungkasnya.
Dalam
penyelidikan kasus Kadin Jatim, Dandeni belum bisa memberikan keterangan lebih
rinci. Sebab, pihaknya masih perlu memintai keterangan dari pihak-pihak yang
terkait dalam kasus ini. “Sementara ini belum bisa bicara banyak perihal kasus
ini. Kan baru penyelidikan,”ujarnya.
Data yang
dihimpun, La Nyala dijadwalkan hadir memenuhi permintaan penyelidik Pidsus Kejati
Jatim pada Senin (18/1) pukul 09.00 pagi (kemarin). Berdasarkan pantauan ,
hingga pukul 14.00 siang tidak nampak satu pun kehadiran dari orang nomer satu
di Kadin Jatim.
Salah satu
sumber di lingkungan Kejaksaan mengatakan, pihaknya tidak melihat adanya
tamu dari Ketum Kadin Jatim. Namun, Ia mengaku melihat salah seorang yang
merupakan Wakil Ketua di Kadin Jatim. “Hanya satu orang saja yang tadi terlihat
kemari, yakni Wakil Ketua Kadin Jatim,” ungkap sumber, Senin (18/1).
Sebelumnya,
pada Selasa 31 Maret 2015 lalu, La Nyala pernah diperiksa sebagai saksi
dalam kasus ini. Kepada awak
media, La Nyala tak membantah telah menandatangani laporan pertanggungjawaban
dana hibah yang bermasalah itu. Namun, Nyalla mengaku tidak tahu bahwa dana
tersebut disalahgunakan. Dia berdalih, kesalahan itu merupakan tanggung jawab
anak buahnya.
Diakui
Nyala, Dana hibah tersebut dikucurkan pemprov kepada kadin setelah dirinya
menandatangani kerja sama dengan Gubernur Soekarwo. Namun, penggunaan dana
tersebut didelegasikan kepada Waketum Kadin. ”Saya serahkan tanggung
jawabnya,”jelas Nyala usai menjalani pemeriksaan, Selasa (31/3/2015). Saat itu,
Nyala juga berdalih tidak tahu tentang dugaan pembuatan laporan fiktif. Kabar
tersebut malah diketahuinya dari media massa. Nyalla mengaku hanya
dilapori penggunaan dana tersebut. Laporan yang disampaikan pun hanya yang
baik-baik.
Dan
pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut sudah dilimpahkan kepada Waketum.
Hal itu diperkuat surat keputusan yang melimpahkan tanggung jawab penggunaan
dana kepada wakilnya. ”Dia (Waketum, Red) yang harus bertanggung jawab,”pungkasnya
kepada media beberapa waktu lalu. Nyalla juga mengaku tidak terlibat dalam pengembalian uang Diar dan
Nelson. Dua terdakwa itu memang telah menyerahkan sejumlah uang kepada
kejati. Pengembalian dilakukan secara bertahap. Hingga kini, total uang yang
dikembalikan mencapai Rp 5,75 miliar. Nyalla menegaskan, uang sebanyak itu
benar-benar milik dua tersangka. Sama sekali tidak ada uangnya di situ.
Seperti
diketahui, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Pemerintah di
Kadin Jatim oleh Penyelidik Pidsus Kejati Jatim merupakan produk terbaru
Pidsus. Bedanya, penyelidikan kasus ini tidak berkaitan dengan dua terdakwa
yakni, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang menjalani persidangan di
Pengadilan Tipikor.