SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya diawal tahun 2016 dan Nahkoda
baru, AKBP Donny Adityawarman, berhasil membongkar jaringan Narkoba yang
dikendalikan residivis yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba,
Jakarta. Selain dikendalikan dalam Lapas, jaringan Narkoba tersebut terdapat
hubungan keluarga. Residivis yang mendekam di Rutan Salemba perkara kasus yang
sama yakni, Syamsul. Dia merupakan ayah dari pelaku Januar, (23), warga Jl
Pesapen, Surabaya.
Jaringan ini tidak
berhenti dengan bapak dan anak itu. Ada pelaku lain yang terlibat didalamnya.
Pelaku yang diketahui bernama Mansyur ini, bertugas mengatur penjualan barang
dan mencari pelanggan. Sedangkan bagian pengiriman barang kepada pelanggan
(kurir), jaringan ini selalu menugaskan Januar. Kasat Reskoba Polrestabes
Surabaya, AKBP Donny Adityawarman, Selasa (19/1), mengatakan terungkapnya kasus
Narkoba jaringan lapas bermula dari adanya informasi yang masuk jika sering
terjadi Traffic atau jual beli di wilayah Jl. Jojoran.
Setelah dikembangkan
dan didalami, petugas yang melakukan undercoverbuy
berhasil membekuk pelaku yang diduga sebagai kurir. Selain membekuk
pelaku yang saat itu mengantarkan barang haram kepada polisi yang menyamar,
petugas juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 96,97 gram dari
tangan pelaku.Saat itu juga petugas
langsung mengkeler pelaku menuju rumahnya untuk menggeledah mencari barang
bukti lain yang masih disimpan. Setelah menggeledah rumahnya yang berada di Jl.
Pesapen, petugas hampir mendapatkan hasil nihil.
Namun, berkat kejelian
petugas, pelaku yang berusaha mengelabuhi petugas, usahanya sia-sia setelah
petugas menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 445 gram. Barang
bukti tersebut dikemas dalam empat plastik di dalam tas berwarna coklat yang
tergantung depan rumahnya. Awalnya tas yang tergantung tersebut berada di kamar
pelaku. Setelah mendapat kode khusus dari pelaku, keluarganya yang berada di
rumah memindah tas ke depan rumah."Tas berwarna coklat yang berisi sabu
tersebut memang sebelumnya sudah dipesan pelaku untuk disembunyikan saat mendapat
telepon masuk dari pelaku,"tambah Donny.
Pelaku menjalankan
bisnis haramnya ini atas perintah ayahnya. Dia sudah tiga kali melakoni hal
tersebut. Dalam bisnisnya itu, ayahnya mempunyai tangan kanan yang mengurusi
segala bisnis haramnya tersebut. Manshur selain menjadi tangan kanan ayahnya,
dia lah yang memerintahkan Januar untuk mengirim maupun mengambil barang. Pelaku
saat mengambil barang dari Jakarta selalu menggunakan jalur darat. Dia selalu
menumpang kereta api, selain biaya yang relatif murah, keamanannya tidak
terlalu ketat. Sehingga aman untuk menjadi moda transportasinya saat diperintah
mengambil barang dari Jakarta.
"Pelaku yang
diperintah Manshur selalu mengambil barang dari Jakarta selalu diatas satu
kilogram lebih."ungkap Donny.Dihadapan petugas pelaku mengaku upah yang
diterima selama menjadi kurir yakni mendapat jatah sabu gratis dari ayahnya
untuk sekali jalan. Dalam jaringan yang melibatkan bapak dan anak ini,
setidaknya polisi telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 96,97 gram dan
445 gram, plastik klip, timbangan elektrik, sekrop, dua buah HP, buku rekapan
penjualan, buku tabungan beserta ATM, dan tas berwarna coklat.
Selain menyita barang
bukti, petugas masih mengejar pelaku lain yang terlibat, Manshur, dan memeriksa
residivis yang tidak lain ayahnya yang mendekam di LP Salembah. Pelaku dijerat
dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Donny juga berpesan kepada
masyarakat, jangan sampai menyentuh Narkoba, baik menjadi pemakai maupun
pengedar jika tidak ingin hidupnya menderita dalam hotel prodeo, pungkasnya. (dio)