SURABAYA - Perjuangan empat petinggi PT Garam untuk lolos
dari korupsi dana program kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) akhirnya
berujung penjara.Yulian Lintang (mantan Direktur Keuangan PT Garam), Ahmad
Fauzi Isyofwani, Drs Muchsin HB, dan Ir Sudarto yang ketiganya merupakan mantan
Kabag PKBL PT Garam langsung ditahan penyidik Pidsus Kejati Jatim usai
menjalani pemeriksaan selama 7 jam.
Mereka mendatangi Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 10.00
pagi. Setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati
hingga sekitar pukul 17.12 sore, keempatnya langsung digelandang ke Rutan
Medaeng. ”Keempatnya merupakan tersangka dugaan korupsi dana PKBL di PT Garam.
Selanjutnya mereka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng selama 20 hari,
terhitung hari ini (Selasa,12/1 ) sampai 1 Februari 2016 ke depan,” terang
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto.
Dijelaskan Romy, kasus bermula saat Kementerian BUMN
mengeluarkan kebijakan agar BUMN yang mengalami surplus memberikan bantuan
pinjaman ke BUMN yang masih lemah. Bantuan pinjaman tersebut dipergunakan untuk
program bantuan kepada masyarakat bernama PKBL.
Nah, saat itu salah satu BUMN yang menerima bantuan dana
konsinyasi dari 13 BUMN itu ialah PT Garam. Selama periode 2008-2012 PT
Garam memperoleh suntikan dana sebesar Rp 93 miliar. Dana tersebut rencananya
digunakan untuk program penguatan petani garam, dengan system model pinjaman
atau kredit dengan bunga kecil.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk program PKBL pada
petani garam, diduga tidak disalurkan oleh PT Garam. Dari hal ini, BPKP
menemukan kerugian negara sementara sebesar kurang lebih Rp 4 miliar,” terang
Romy. Lanjut Romy, dana Rp Rp.3.911.199.736 miliar atau kurang lebih Rp 4
miliar ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT Garam. Selanjutnya, BPKP
akan merinci kembali jumlah total kerugian negara dari kasus ini. “Rp 4 miliar
itu merupakan perhitungan sementara yang dilakukan BPKP Jatim,” kata pria asli
Jambi ini.