Kepala Desa Balong Jeruk di Panggil Kejaksaan Negeri Ngasem

KEDIRI - Terkait pelelangan tanah kas milik Desa Balong Jeruk Kecamatan Kunjang  Kabupaten Kediri disinyalir bermasalah. Senin siang (11/01) pihak Kejaksaan Negeri Ngasem memanggil Ipung Kuswanto kepala Desa Balong jeruk.

 Pemanggilan terhadap Kepala desa oleh pihak Kejaksaan sendiri dalam hal menindak lanjuti aduan Masyarakat desa  Balong Jeruk terkait tentang pelelangan tanah kas Desa yang diduga bermasalah dan tidak adanya transparansi terhadap Masyarakat.

 Untuk itu dalam  kasus tersebut  pihak Kejaksaan perlu melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak Kepala Desa. “ Beberapa saksi telah dimintai keterangan, terkait hal tersebut,”tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngasem,”Bob Sulistian, S.H,Kepada wartawan Koran ini.

 Berdasarkan sumber yang dipercaya, pengaduan yang di lakukan oleh  Warga Masyarakat Desa Balong Jeruk ke pihak Kejaksaan yaitu terkait dengan penyelenggaran Pemerintahan Desa yang diduga tidak adanya trasparansi dalam hal pelelangan keuangan Desa.

 Sebab pada tanggal 07-Sep-2011 Badan Permusyawarahan Desa (BPD) telah mengirim surat kepada Kepala Desa yang isinya meminta Draf Peraturan Desa tentang Pendapatan dan belanja Desa perubahan (APBDes.P) Tahun Anggaran 2011 namun tidak di laksanakan.

 Kemudian Pada Tanggal 29-Sep-2011 BPD,mengirim lagi surat yang kedua isinya juga sama dengan surat pertama namun juga tidak di laksanakan hingga  sampai akhir tahun 2011 sudah habis dan tidak juga di buatkan DRAF Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja perubahan (APB Des. P) tahun anggaran 2011.

 Sedangkan  pada tahun 2011 waktu itu, justu yang terjadi  malah Kepala Desa mengeluarkan uang dari Bendahara Desa pada bulan Agustus sebesar Rp 4.825.000 dan di susul kedua kalinya pada bulan Desember dengan pencairan uang sebesar Rp 28.950.000 untuk gaji Kepala Desa.

 Dan pada tanggal 12-Agus-2011 Kepala Desa juga membentuk lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang tidak melalui musyawarah dengan BPD ketika BPD sendiri meminta surat Keputusan penetapan tersebut namun tidak di beri Oleh Kepala Desa.

  Dan ironisnya  Notulen Bpk Suparwi yang terpilih menjadi ketua LPMD dari segi keabsaan juga belum jelas tetapi Bpk Suparwi sudah mengambil dana dari Desa pada Bulan Des 2011 sebesar Rp 3.600.000 untuk mengerjakan Proyek Desa.

 Atas hal tersebut hingga akhirnya kasus ini oleh Warga di laporkan ke pihak ke Kejaksaan dengan melampirkan beberapa data hasil penemuan adanya kejanggalan serta  di duga kuat adanya penyimpangan yang di lakukan oleh oknum kepala Desa yang di nilai tidak transparan, Sementara Kepala Desa Balong Jeruk sendiri, Ipung Kuswanto,saat di konfirmasi terkait Hal tersebut di Kantor kerjanya menurut salah seorang perangkat Desa sedang tidak ada di kantor. “ Kerumahnya saja” saran staf tersebut
Namun ketika Wartawan koran ini datang kerumah kepala desa menurut salah seorang perempuan di rumah kepala Desa, jawaban yang sama dan mengatakan kalau bapak kepala Desa tidak ada, lagi pergi ke Kediri. Bahkan Hp selulernya pun saat dicoba untuk dihubungi hingga dua kali pun Juga tidak ada jawaban.

 Hal berbeda di komentari oleh,Khoirul Anam selaku tokoh Masyarakat dan Juga Mantan Ketua  BPD Desa Balong Jeruk dan Juga sebagai Ketua (LSM KR,2D) Kediri mengatakan,terkait kasus Desa Balong Jeruk pihaknya meminta kepada pihak  kejaksaan agar segera mengusut tuntas kasus tersebut.

 Sebab pada saat dirinya menjabat Ketua BPD dulu Kepala Desa sendiri tidak pernah trasparan atau terbuka dengan BPD terkait kebijakanya,seperti salah satu contoh pengankatan LPMD, BPD juga tidak pernah di ajak musyawarah terkait DRAF peraturan Desa tentang Pendapatan dan belanja  Desa juga tidak pernah di laksanakan.

 Menurutnya kepala Desa patut di duga telah melakukan penyimpangan terkait tentang beberapa kebijakan yang dinilai menyimpang di dalam menjalankan tugas dan wewenangya.

 Untuk itu kejaksaan dalam menagani kasus ini di harapkan agar benar-benar serius serta mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap  siapa saja pelakukan yang ikut main di dalamnya guna tegaknya hukum yang berlaku,” terangya.(wan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement