KEDIRI - Terkait pelelangan tanah kas milik Desa
Balong Jeruk Kecamatan Kunjang Kabupaten
Kediri disinyalir bermasalah. Senin siang (11/01) pihak Kejaksaan Negeri Ngasem
memanggil Ipung Kuswanto kepala Desa Balong jeruk.
Pemanggilan
terhadap Kepala desa oleh pihak Kejaksaan sendiri dalam hal menindak lanjuti aduan
Masyarakat desa Balong Jeruk terkait tentang
pelelangan tanah kas Desa yang diduga bermasalah dan tidak adanya transparansi
terhadap Masyarakat.
Untuk itu dalam kasus tersebut pihak Kejaksaan perlu melakukan klarifikasi
dengan memanggil pihak Kepala Desa. “ Beberapa saksi telah dimintai keterangan,
terkait hal tersebut,”tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngasem,”Bob Sulistian,
S.H,Kepada wartawan Koran ini.
Berdasarkan sumber yang dipercaya, pengaduan
yang di lakukan oleh Warga Masyarakat
Desa Balong Jeruk ke pihak Kejaksaan yaitu terkait dengan penyelenggaran
Pemerintahan Desa yang diduga tidak adanya trasparansi dalam hal pelelangan
keuangan Desa.
Sebab pada tanggal 07-Sep-2011 Badan
Permusyawarahan Desa (BPD) telah mengirim surat kepada Kepala Desa yang isinya
meminta Draf Peraturan Desa tentang Pendapatan dan belanja Desa perubahan (APBDes.P)
Tahun Anggaran 2011 namun tidak di laksanakan.
Kemudian Pada Tanggal 29-Sep-2011 BPD,mengirim
lagi surat yang kedua isinya juga sama dengan surat pertama namun juga tidak di
laksanakan hingga sampai akhir tahun 2011
sudah habis dan tidak juga di buatkan DRAF Peraturan Desa tentang Anggaran
pendapatan dan belanja perubahan (APB Des. P) tahun anggaran 2011.
Sedangkan pada tahun 2011 waktu itu, justu yang terjadi malah Kepala Desa mengeluarkan uang dari
Bendahara Desa pada bulan Agustus sebesar Rp 4.825.000 dan di susul kedua
kalinya pada bulan Desember dengan pencairan uang sebesar Rp 28.950.000 untuk
gaji Kepala Desa.
Dan pada tanggal 12-Agus-2011 Kepala Desa juga
membentuk lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang tidak melalui
musyawarah dengan BPD ketika BPD sendiri meminta surat Keputusan penetapan tersebut
namun tidak di beri Oleh Kepala Desa.
Dan ironisnya Notulen Bpk Suparwi yang terpilih menjadi
ketua LPMD dari segi keabsaan juga belum jelas tetapi Bpk Suparwi sudah
mengambil dana dari Desa pada Bulan Des 2011 sebesar Rp 3.600.000 untuk
mengerjakan Proyek Desa.
Atas hal
tersebut hingga akhirnya kasus ini oleh Warga di laporkan ke pihak ke Kejaksaan
dengan melampirkan beberapa data hasil penemuan adanya kejanggalan serta di duga kuat adanya penyimpangan yang di
lakukan oleh oknum kepala Desa yang di nilai tidak transparan, Sementara
Kepala Desa Balong Jeruk sendiri, Ipung Kuswanto,saat di konfirmasi terkait Hal
tersebut di Kantor kerjanya menurut salah seorang perangkat Desa sedang tidak
ada di kantor. “ Kerumahnya saja” saran staf tersebut
Namun ketika Wartawan koran ini datang kerumah
kepala desa menurut salah seorang perempuan di rumah kepala Desa, jawaban yang
sama dan mengatakan kalau bapak kepala Desa tidak ada, lagi pergi ke Kediri. Bahkan
Hp selulernya pun saat dicoba untuk dihubungi hingga dua kali pun Juga tidak
ada jawaban.
Hal berbeda di komentari oleh,Khoirul Anam selaku
tokoh Masyarakat dan Juga Mantan Ketua
BPD Desa Balong Jeruk dan Juga sebagai Ketua (LSM KR,2D) Kediri
mengatakan,terkait kasus Desa Balong Jeruk pihaknya meminta kepada pihak kejaksaan agar segera mengusut tuntas kasus
tersebut.
Sebab pada saat dirinya menjabat Ketua BPD
dulu Kepala Desa sendiri tidak pernah trasparan atau terbuka dengan BPD terkait
kebijakanya,seperti salah satu contoh pengankatan LPMD, BPD juga tidak pernah
di ajak musyawarah terkait DRAF peraturan Desa tentang Pendapatan dan
belanja Desa juga tidak pernah di
laksanakan.
Menurutnya kepala Desa patut di duga telah
melakukan penyimpangan terkait tentang beberapa kebijakan yang dinilai menyimpang
di dalam menjalankan tugas dan wewenangya.
Untuk itu kejaksaan dalam menagani kasus ini
di harapkan agar benar-benar serius serta mengusut tuntas kasus tersebut dan
menangkap siapa saja pelakukan yang ikut
main di dalamnya guna tegaknya hukum yang berlaku,” terangya.(wan)