Kejaksaan Negeri Kediri Selidiki Lelang TKD Desa Ploso Kidul

KEDIRI - Proses lelang tanah (TKD) kas Desa Ploso Kidul Kecamatan Ploso klaten Kabupaten Kediri pada beberapa tahun lalu yang di lakukan oleh Kepala Desa Ploso Kidul yaitu,”Anastatius Irwan Widayat, justru saat ini malah menjadi polemik berkepanjangan.

 Pasalnya menurut Kasi Intel Kejaksaan Negri Ngasem,”Bob Sulistian,S.H,  pada beberapa hari yang lalu kepada salah satu awak media mengatakan,terkait proses lelang tanah kas  Desa Ploso Kidul  yang di lakukan oleh Kades Ploso Kidul di duga telah menyalahi prosedur.

Karena berdasarkan temuan pihak Kejaksaan, proses lelang tanah kas Desa seluas hampir 50 Hektar yang di lakukan oleh Kades Ploso Kidul,”Asnatat ius Irwan Widayat,dari hasil pemeriksaan Kasi Intel ada kerugian Negara sebesar Rp.327 juta Rupiah atas  proses penyewaan TKD tersebur,”

 Sedangkan masalah kasus Desa Ploso Kidul sendiri pihak Kejaksaan juga  masih melakukan (penyelidikan) serta pengembangan dan juga melakukan pendalaman lebih dalam lagi tentang hal itu,”tegas kasi Intel Kejaksaan Negri Ngasem.

 Sementara itu Kepala Desa Ploso Kidul sendiri,”Asnatatius Irwan Widayat,(Selasa 26/01/2016) saat di konfirmasi di ruangan kerjanya oleh wartawan Koran ini terkait hal tersebut pihaknya membenarkan ,” memang benar pihaknya telah di panggil oleh pihak kejaksaan  terkait hal itu.

 Namun pemanggilan terhadap dirinya hanya sebatas saksi terkait tentang penyewaan tanah kas Desa (TKD),sedangkan  terkait apa yang di beritakan oleh sejumplahawak media pada sebelumya bahwa dirinya telah menyalahi prosedur lelang TKD, dengan tegas pihaknya secara pribadi membantah hal itu.

 Sebab pada proses lelang pada tahun lalu menurutnya itu sudah sesuai dengan mekanisme tata cara yang adakarena sebelum kegitan proses lelang di laksanakan terlebih dahulu juga di awali dengan rembuk Desa bersama Lembaga dan masyarakat Desa ,,ujar,Anastatius Irfan Widayat.

 Anastatius menambahkan,”seperti apa yang di beritakan pada sebelumnya bahwa tanah kas Desa Ploso Kidul yang di sewakan seluas 50 Hektar. tentu hal itu sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang ada sebab tanah yang di sewakan oleh pihak Desa  hanya seluas,” Enam setengah  Hektar,”

 Dan  tanah TKD,tersebut itu hanya laku Rp10 juta pertahun untuk kas Desa bukan Rp.327 juta Rupiah,seperti apa yang di beritakan sebelumya  oleh awak media ,”Ujar.Anastatius Irwan Widayat Kepada Koran ini.

 Terpisah,juga di komentari oleh Imam Suwito yang di ketahui juga seorang mantan Kepala Desa Setempat, dan juga selaku tokoh Masyarakat serta  ketua LPMD Desa Ploso Kidul,menurutnya terkait Proses Lelang tanah Kas Desa ploso Kidul itu  suda sesuai prosedur yang ada.

 Dan sebelum Proses Lelang di laksanakan,Pihak Desa juga trasnparan kepada Masyrakat,dan untuk itu yang sangat dirinya sayangkan justru pelaporan yang di lakukan Oleh segelintir orang di desa ploso kidul malah menjadi gejolak dan menimbulkan peresepsi yang meresakan di kalangan masyarakat.

 Untuk itu, Pihaknya mengharapkan kepada Oknum OKnum terkait agar setiap persoalan yang terjadi di desa di selesaikan dengan Cara musyawarah bukan dengan cara seperti yang terjadi saat ini sebab dampaknya justru menimbul sebuah persoalan baru di kalangan masyarakat, (WAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement