KEDIRI - Proses lelang tanah (TKD) kas
Desa Ploso Kidul Kecamatan Ploso klaten Kabupaten Kediri pada beberapa tahun
lalu yang di lakukan oleh Kepala Desa Ploso Kidul yaitu,”Anastatius Irwan Widayat,
justru saat ini malah menjadi polemik berkepanjangan.
Pasalnya menurut Kasi Intel Kejaksaan
Negri Ngasem,”Bob Sulistian,S.H, pada
beberapa hari yang lalu kepada salah satu awak media mengatakan,terkait proses
lelang tanah kas Desa Ploso Kidul yang di lakukan oleh Kades Ploso Kidul di
duga telah menyalahi prosedur.
Karena berdasarkan temuan pihak
Kejaksaan, proses lelang tanah kas Desa seluas hampir 50 Hektar yang di lakukan
oleh Kades Ploso Kidul,”Asnatat ius Irwan Widayat,dari hasil pemeriksaan Kasi Intel
ada kerugian Negara sebesar Rp.327 juta Rupiah atas proses penyewaan TKD tersebur,”
Sedangkan masalah kasus Desa Ploso Kidul
sendiri pihak Kejaksaan juga masih
melakukan (penyelidikan) serta pengembangan dan juga melakukan pendalaman lebih
dalam lagi tentang hal itu,”tegas kasi Intel Kejaksaan Negri Ngasem.
Sementara itu Kepala Desa Ploso Kidul
sendiri,”Asnatatius Irwan Widayat,(Selasa 26/01/2016) saat di konfirmasi di
ruangan kerjanya oleh wartawan Koran ini terkait hal tersebut pihaknya
membenarkan ,” memang benar pihaknya telah di panggil oleh pihak kejaksaan terkait hal itu.
Namun pemanggilan terhadap dirinya hanya
sebatas saksi terkait tentang penyewaan tanah kas Desa (TKD),sedangkan terkait apa yang di beritakan oleh
sejumplahawak media pada sebelumya bahwa dirinya telah menyalahi prosedur
lelang TKD, dengan tegas pihaknya secara pribadi membantah hal itu.
Sebab pada proses lelang pada tahun lalu
menurutnya itu sudah sesuai dengan mekanisme tata cara yang adakarena sebelum
kegitan proses lelang di laksanakan terlebih dahulu juga di awali dengan rembuk
Desa bersama Lembaga dan masyarakat Desa ,,ujar,Anastatius Irfan Widayat.
Anastatius menambahkan,”seperti apa yang
di beritakan pada sebelumnya bahwa tanah kas Desa Ploso Kidul yang di sewakan
seluas 50 Hektar. tentu hal itu sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang
ada sebab tanah yang di sewakan oleh pihak Desa
hanya seluas,” Enam setengah
Hektar,”
Dan
tanah TKD,tersebut itu hanya laku Rp10 juta pertahun untuk kas Desa
bukan Rp.327 juta Rupiah,seperti apa yang di beritakan sebelumya oleh awak media ,”Ujar.Anastatius Irwan
Widayat Kepada Koran ini.
Terpisah,juga di komentari oleh Imam
Suwito yang di ketahui juga seorang mantan Kepala Desa Setempat, dan juga
selaku tokoh Masyarakat serta ketua LPMD
Desa Ploso Kidul,menurutnya terkait Proses Lelang tanah Kas Desa ploso Kidul
itu suda sesuai prosedur yang ada.
Dan sebelum Proses Lelang di
laksanakan,Pihak Desa juga trasnparan kepada Masyrakat,dan untuk itu yang
sangat dirinya sayangkan justru pelaporan yang di lakukan Oleh segelintir orang
di desa ploso kidul malah menjadi gejolak dan menimbulkan peresepsi yang
meresakan di kalangan masyarakat.
Untuk itu, Pihaknya mengharapkan kepada Oknum OKnum
terkait agar setiap persoalan yang terjadi di desa di selesaikan dengan Cara
musyawarah bukan dengan cara seperti yang terjadi saat ini sebab dampaknya
justru menimbul sebuah persoalan baru di kalangan masyarakat, (WAN)