Kejaksaan Lamban, Dewan Angkat Bicara

BLITAR- Lambannya Kejaksaan Negeri Blitar menangani dugaan terjadinya pemecahan paket pengadaan pembangunan pagar keliling Kantor BLH dan Kantor Kapenduk Capil oleh Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Blitar, membuat Wakil Ketua DPRD Kab Blitar, Sugianto angkat bicara.    Terkait temuan tersebut, Sugianto langsung merespon positif. Hal ini terbukti ketika Wakil Ketua DPRD Kab Blitar dari Fraksi Gerindra ini dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin lalu.

 Politikus asal partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu tekait adanya dugaan pemecahan paket pekerjaan pembangunan pagar yang ada di Dinas PU Cipta Karya tersebut. Namun jika telah terjadi pemecahan paket tidak berdasarkan aturan, tapi hanya untuk menghindari proses lelang, pihaknya minta agar Kejaksaan Negeri Blitar segera menindak lanjuti temuan dugaan penyimpangan pengaadaan  pagar tersebut.

 “Jika dalam pelaksanaanya menyalahi Pepres nomor 54 tahun 2010, pihak Kejaksaan harus segera menindak lanjuti kasus ini, Jangan sampai kasus ini dibekukan,” tegas Sugianto.   Lebih lanjut Sekretaris DPC Partai Gerindra ini menyampaikan, semua temuan di lapangan, jika diduga menyalahi aturan, pihak penegak hukum, baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan, harus menindaklanjuti temuan itu. Seperti dugaan yang terjadi pada pembangunan pagar keliling Kantor BLH, Kantor Kapenduk Capil, yang berlokasi di Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kab Blitar.

 Seperti diberitakan sebelumnya pemberitaan pada media, Kasi Intel Kajari Blitar, Hargo Bawono menjelaskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh PA/KPA memecah paket pekerjaan untuk menghindari lelang, bila nantinya terbukti, maka tindakan yang dilakukan oleh PA/KPA PU Cipta Karya ini, telah melanggar Perpres No 54 Tahun 2010 Pasal 24 ayat 3 huruf (c) yang menyebutkan dalam melakukan pemaketan barang /jasa, PA/KPA dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.

 Demikian halnya pada Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 4, disebutkan PA/KPA dilarang menggunakan metode pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari lelang. Disamping itu Lampiran Perka LKPP No.6 Tahun 2012 Tentang Perencanaan Umum pengadaan Barang/Jasa, huruf D, ayat (4) “Dilarang memecah suatu paket pengadaan barang/jasa yang memiliki sifat dan ruang lingkup yang sama menjadi beberapa paket, baik pada saat penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), maupun pada saat persiapan pemilihan penyedia dengan maksud menghindari lelang”.

 “Pemecahan paket yang memiliki sifat dan ruang lingkup yang sama menjadi beberapa paket untuk menghindari lelang, itu jelas melanggar Pepres No. 54 Tahun 2010. ” terang Kasi Intel saat itu.


 Sekedar diketahui, pembangunan pagar Kantor BLH dan Kapenduk Capil, yang berlokasi di Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, oleh Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, diduga kuat PA/KPA, telah memecah paket pengadaan pembangunan pagar keliling, menjadi dua paket pekerjaan. Pada RUP Tahun 2015 Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, dipecah menjadi pembangunan pagar bagian depan sebesar Rp.150 juta dan pembangunan pagar keliling/pagar belakang sebesar Rp.197,5 juta. Kedua paket tersebut, direncanakan dan dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan serta dikerjakan oleh dua penyedia yang berbeda. Bahkan papan nama proyek pada masing-masing paket pekerjaanpun tidak pernah ada. (ani)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement