BLITAR- Lambannya Kejaksaan Negeri Blitar menangani dugaan
terjadinya pemecahan paket pengadaan pembangunan pagar keliling Kantor BLH dan
Kantor Kapenduk Capil oleh Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
Blitar, membuat Wakil Ketua DPRD Kab Blitar, Sugianto angkat bicara. Terkait
temuan tersebut, Sugianto langsung merespon positif. Hal ini terbukti ketika
Wakil Ketua DPRD Kab Blitar dari Fraksi Gerindra ini dikonfirmasi di ruang
kerjanya, Senin lalu.
Politikus
asal partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu
tekait adanya dugaan pemecahan paket pekerjaan pembangunan pagar yang ada di
Dinas PU Cipta Karya tersebut. Namun jika telah terjadi pemecahan paket tidak
berdasarkan aturan, tapi hanya untuk menghindari proses lelang, pihaknya minta
agar Kejaksaan Negeri Blitar segera menindak lanjuti temuan dugaan penyimpangan
pengaadaan pagar tersebut.
“Jika
dalam pelaksanaanya menyalahi Pepres nomor 54 tahun 2010, pihak Kejaksaan harus
segera menindak lanjuti kasus ini, Jangan sampai kasus ini dibekukan,” tegas
Sugianto. Lebih lanjut Sekretaris DPC Partai Gerindra
ini menyampaikan, semua temuan di lapangan, jika diduga menyalahi aturan, pihak
penegak hukum, baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan, harus menindaklanjuti
temuan itu. Seperti dugaan yang terjadi pada pembangunan pagar keliling Kantor
BLH, Kantor Kapenduk Capil, yang berlokasi di Kelurahan Satreyan Kecamatan
Kanigoro Kab Blitar.
Seperti
diberitakan sebelumnya pemberitaan pada media, Kasi Intel Kajari Blitar, Hargo
Bawono menjelaskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh PA/KPA memecah paket
pekerjaan untuk menghindari lelang, bila nantinya terbukti, maka tindakan yang
dilakukan oleh PA/KPA PU Cipta Karya ini, telah melanggar Perpres No 54 Tahun
2010 Pasal 24 ayat 3 huruf (c) yang menyebutkan dalam melakukan pemaketan
barang /jasa, PA/KPA dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa
paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Demikian
halnya pada Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 4, disebutkan PA/KPA dilarang
menggunakan metode pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket
pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari lelang.
Disamping itu Lampiran Perka LKPP No.6 Tahun 2012 Tentang Perencanaan Umum
pengadaan Barang/Jasa, huruf D, ayat (4) “Dilarang memecah suatu paket
pengadaan barang/jasa yang memiliki sifat dan ruang lingkup yang sama menjadi
beberapa paket, baik pada saat penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), maupun
pada saat persiapan pemilihan penyedia dengan maksud menghindari lelang”.
“Pemecahan paket yang memiliki sifat dan ruang lingkup yang
sama menjadi beberapa paket untuk menghindari lelang, itu jelas melanggar
Pepres No. 54 Tahun 2010. ” terang Kasi Intel saat itu.