SURABAYA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya
menjatuhkan sanksi terhadap Bambang Permadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjung Perak Surabaya berupa penundaan pangkat karena lalai dalam pengawasan
terhadap anak buahnya yaitu jaksa Rahmat Wiryawan, yang telah menguras uang di
ATM milik Dermawan.
Bambang Permadi, Kajari Tanjung Perak saat
dikonfirmasi terkait sanksi tersebut mengatakan,” memang benar, saya mendapat
sanksi berupa penundaan pangkat selama satu tahun,” terangnya saat ditemui
diruang kerjanya, Jumat (22/1).
Sebelumnya Jaksa Rahmat Wiryawan, sudah mendapatkan
sanksi dari Kejakgung, berupa pencopotan dari jabatannya sebagai jaksa
fungsional, kini hanya menjadi staf biasa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini
bermula dari kecurigaan korban penipuan yang mencurigai adanya pergeseran
keluar masuk uang dari rekening terdakwa Dermawan, terdakwa kasus penggelapan.
Penemuan itu akhirnya dilaporkan ke Ahmad Pathoni,
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak dan setelah
ditelusuri ternyata informasi tersebut benar adanya. Bahkan terlihat dari
rekaman CCTV.
Kemudian Ahmad Pathoni akhirnya melaporkan peristiwa
itu ke Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pemeriksaan kasus ini
kemudian diambil alih Kejagung, dengan menerjunkan tim pemeriksa dari Inspektur
II Bidang Pengawasan.
Dari kasus tersebut, Jaksa Rahmat Wiryawan juga
Bambang Permadi, selaku Kajari Tanjung Perak Surabaya yang ikut
bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya sudah mendapatkan sanksi dari
Kejagung RI.
Namun sayang, pihak
Kasipidum Ahmad Fathoni belum mendapatkan sanksi, sebab dalam perkara tersebut,
Ahmad Fathoni juga diduga ikut terlibat
dalam pembobolan Uang Di ATM milik Dermawan. (Zainal)