BOJONEGORO – Untuk menunjang semua pelayanan lebih
baik memang harus di dukung oleh sarana dan prasarana yang baik dengan dukungan
dana memadai . Namun faktanya di desa Sumberjo kidul menjadi berbalik, ketika
anggaran tahun 2015 pembangunan kantor
desa memakan biaya kurang lebihnya
Rp.721.469.000 bersumber dari
dana desa (DD) maupun dari anggaran dana desa (ADD) Pemkab Bojonegoro tidak jelas juntrungannya bahkan konon
anggaran sebesar itu hanya difokuskan pada pembangunan kantor desa, namun
ironisnya pembangunannya hingga sekarang
belum selesai alias mangkrak.
Mayoritas warga desa Sumberejo kidul merasa kecewa pada kinerja kepala desa yang
baru menjabat selama dua tahun, kepemimpinannnya dinilai amburadul , salah satu
penyebabnya selama ini kebijakan penggunaan anggaran baik dari ADD,maupun DD
dilakukan dengan cara kurang tansparan, sehingga banyak menimbulkan kejanggalan.
“ Banyak persoalan yang dilakukan oleh kades selama
ini membuat warga kecewa, selain perilakunya cenderung menyimpang dari norma
dan tidak bisa menjadi teladan baik bagi warga, juga penggunaan anggaran untuk
pembangunan desa diduga kuat banyak terjadi penyelewengan.Selama ini kades
tidak pernah melibatkan forum musyawarah dengan perangkat desa dalam
menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.
“ akibatnya bisa ditebak pembangunan kantor desa
selain menjadi mangkrak dan amburadul, pertanggungjawaban keuangan selama ini
tidak dilakukan secara transparan” ungkap Lasidi, salah satu tokoh masyarakat.
Wakil ketua BPD Sumberrejo Yusuf Efendy
membenarkan jika selama ini banyak warga kecewa atas kepemimpinan kades
yang baru berjalan dua tahun, menurutnya ketidak transparan kades untuk
memberikan penjelasan pada masyarakat terkait anggaran 2015 sebesar Rp
721.469.000 yang sudah dikucurkan bisa berakibat hilangnya kepercayaan warga terhadap
pemimpinnya. “Selain akan mengganggu system roda pemerintahan desa, persoalan
ini bisa berakibat fatal jika dibawah keranah hukum, karena adanya dugaan
penyelewengan uang rakyat yang seharusnya untuk kepentingan pembangunan, tapi
diselewengkan jadi kepentingan pribadi atau kelompok” kata yusuf.
Bahkan sebagaian
perangkat desa mencurigai pencairan dana untuk pembangunan desa sebesar Rp
721.469.000,- juga terjadi manipulasi .
Selama ini beberapa perangkat desa mengaku tidak pernah diajak musyawarah atau
menandatangani persyaratan sebagai unsur yang harus dipenuhi agar dana itu bisa
dikucurkan “ aneh kok bisa pemkab bisa menyetujui dan merestui pencairan dana
itu “ ungkap salah satu pengurus. (SPM)