BANYUWANGI - Tambang emas Tumpang Pitu yang letak
geografisnya di pesisir pantai selatan masuk wilayah desa Sumber Agung
kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, yang jaraknya dengan kota Banyuwangi arah
selatan kurang lebih 80 Km, bertestur pegunungan membentang mulai wisata pantai
Lampon hingga wisata Pulau Merah yang luasnya kurang lebih 900 Ha.
Tambang emas Tumpang Pitu sebelum dikelola oleh PT Bumi
Sukses Indo (BSI) dikelolah oleh PT.
Merdeka Serasi Jaya (MSJ). Pada waktu pengelolahan tambang emas yang
pelaksananya PT. MSJ memberikan saham 10 % ke pihak Pemkab Banyuwangi pada
tahun 2013 melalui perjanjian Golden Shar.
Pemkab Banyuwangi menyatakan bahwa pemberian hibah atau saham 10
% oleh perusahaan pengelolahan tambang emas tumpang Pitu oleh PT.MSJ merupakan
pemberian hibah yang legal tidak bertentangan dengan undang-undang yang
berlaku. (Pada waktu legislatif menanyakan hibah yang diberikan oleh PT. MSJ
kepada Pemkab ).
Hibah berupa 10 lembar saham senilai Rp 10 milyar, yang
diberikan oleh PT. MSJ pada waktu itu dipertanyakan oleh dewan sangat kecil, tetapi pihak Pemkab
menjelaskan bahwa sampai pada saat itu
sebelum perusahaan diambil alih oleh PT. BSI perusahaan pengelola tambang emas
PT. MSJ belum melakukan eksplotasi emas,
jika perusahaan sudah berproduksi , maka nilai saham akan naik, sehingga secara
otomatis 10 ribu lembar saham setara 10 persen ikut merangkak naik. Ini
merupakan pemberian saham paling tinggi di Asia dan Indonesia. Di daerah lain
pemerintah daerah hanya meendapat royalty tiga persen, dan tiga persen itu
masih dibagi dua dengan pemerintah provinsi.
Menurut kabag hukum Pemkab Banyuwangi pada waktu itu yudi
Pramono memberikan penjelasan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) nomer 12 tahun
2012, Pemerintah boleh menerima hibah dari BUMN, BUMD, Pemkab juga mempunyai
Perda investasi daaerah, nomer 7 tahun 2007, juga perda bantuan pihak keiga
berrupa wakaf, atau hibah, jadi tidak ada aturan ang saling tabraakan. Terkait
deviden, hitungannya akan ditentukan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) yang
sesuai UU nomer 40 tahun 2007.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi Slamet Kariono menjelaskkan Sebelum Pemkab Banyuwangi menerima hibah dari
PT MSJ sudah berkonsultasi ke berbagai instansi yang berkompenten, diantaranya
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu).
Selain itu Pemkab juga berkonsultasi dengan PT. Bahana
Sekuritas merupakan konsultan keuangan Negara. Ternyata hibah yang diterima
Pemkab Banyuwangi paling menguntungkan, Banyuwangi mendapat 10 persen dari dari
100 persen saham. Ditempat lain hibah yang diterima hanya 7 persen dari 24
persen total saham .
Dijelaskan juga hasil negosiasi Pemkab Banyuwangi dengan
investor tambang, paling tinggi di Asia dan Indonesia, di daerah lain
pemerintah daerah hanya mendapat royalty 3 persen, dan 3 persen ini masih dibagi
dua dengan pemerintah Provinsi.
Seperti pertambangan emas Newmont di Nusa Tenggara Barat,
pemerintah daerah setempat hanya mendapat 7 persen dari 24 persen. 7 persen itu
gratis, karena pemda setempat harus mengeluarkan APBD untuk membeli saham 7
persen dari 24 persen itu. Banyuwangi mendapat saham 10 persen dari 100 persen
secara gratis dan tidak ada uang APBD sepeserpun.
Sampai saat ini berdasarkan data Kementerian Keuangan RI ,
belum ada pemerintah daerah di Indonesia dan Asia yang berhasil mendapat saham sebesar
10 persen. Sahaam 10 persen itu merupakan saham non-dilusi (saham tdak akan
berkurang dengan adanya investasi tambahan).
Jadi saham non-dilusi sudah jelas, saham 10 persen yang
dimiliki Pemkab Banyuwangi tidak akan menyusut meski pihak investor menambah nilai investasi berapapun selama
tambang emas beroperasi , maka saham rakyat Banyuwangi tetap 10 persen.
Perusahaan tambang emas sebelum mengadakan eksploitasi emas,
perusahaan yang mengelola pertambangan
emas di Gunung Tumpang Pitu, harus memenuhi AMDAL ( Analisa Mengenai Damak
Lingkungan) dari aspek sosial.AMDAL harus memenuhi syarat aspek sosial juga harus dipenuhi. Ungkapnya.
Diwaktu itu pada hari Senin (16/9) 2013 ada perubahan draf
rancangan perubahan peraturan daerah (RAPERDA) pernyataan modal dari pemkab
Banyuwangi, sebab dalam draf rancangan perubahan Perda tertera investasi 10
ribu saham senilai Rp 10 miliar kepada perusahaan yang mengelola tambang emas
di Gunung Tumpang Pitu.
PT. Merdeka Serasi Jaya (MSJ) merupakan pemegang saham
terbesar dalam penambangan emas di Tumpang Pitu dari PT. Bumi Sukses Indo (BSI)
yang sekarang merupakan perusahaan yang
menambangan emas di Gunung tumpang Pitu itu. Handoko sebagai Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD
Banyuwangi membenarkan adanya draf rancangan perubahan perda penyertaan modal
dari Eksekutif. Regulasinya jika draf sudah disetujui oleh Balegda baru
dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk meneliti raperda itu .Katanya.
Diberitahukan bahwa PT. BSI yang melakukan penambangan di
Gunung Tumpang Pitu merupakan konsorsium PT. Merdeka Serasi Jaya (MSJ) yang terdiri
tujuh perusahaan. Didalamnya terdapat nama Bos PT.Indo Multi Niaga (IMN), dan
PT. IMN merupakan pemilik izin operasi penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu
sebelum dialihkan ke PT. BSI.
Wakil ketua DPRD Banyuwangi H. Joni Subagio SH.Mhum dikonfirmasi
mengharapkan agar saham yang 10 persen
dari PT. BSI itu harus betul-betul hbisa dinikmati oleh masyarakat
Banyuwangi, kalau 10 persen itu dikelola oleh Pemda Banyuwangi dengan baik,
maka kehidupan masyarakat Banyuwangi kehidupannya akan lebih baik. Kalau menurut peneliti, Tambang emas Gunung
Tumpang Pitu merupakan tambang emas terbesar setelah Freeport, tambang emas
Tumpang Pitu mempunyai luas keseluruhan kurang lebih 30.000 Ha, sedang kan 1
ton tanahnya mengandung 0,9 kg.Berbeda lagi peneliti geologi dari Institut
Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Adi Widodo menilai, bahwa kandungan emas di
Gunung Tumpang Pitu tidaklah banyak , akan tetapi nilai ekonominya cukup
menguntungkan. Ungkapnya (jok)