Jaksa Ahmad Jaya |
SURABAYA- Berawal dari penetapan tersangka
yang diduga sewenang-wenang, jaksa Ahmad Jaya dilaporkan ke Komisi Kejaksaan.
Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu dituding telah
menyalahgunakan wewenang karena melegitimasi tindakan penyidik Polrestabes
Surabaya atas penetapan status tersangka H Bani.
Rahadi Sri Wahyu Jatmika, kuasa hukum H Bani
menjelaskan, berdasarkan surat bernomor 030/PPH-DK/XII/2015, jaksa Ahmad Jaya
dilaporkan ke Komisi Kejaksaan atas dugaan penyalagunaan kewenangan.
Menurut Rahadi, penyalahgunaan kewenangan itu
dikarenakan jaksa Ahmad Jaya telah melegitimasi tindakan penyidik Polrestabes
atas penetapan status tersangka dalam kasus perusakan pasal 406 KUHP, yang
ditujukan kepada kliennya yaitu H Bani. “Penyidik yang dilegitimasi jaksa,
telah menetapkan H Bani sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sebelumnya
disetorkan oleh H Bani pada laporan kasus yang berbeda. H Bani jadi tersangka oleh
bukti yang disetorkannya sendiri,” ujar Rahadi saat dikonfirmasi, Senin (4/1).
Bukti yang dipakai untuk menetapkan H Bani
sebagai tersangka berupa papan bor dan umbul-umbul yang bertuliskan tanah milik
CV Mega Persada dan CV Barokah Jaya Group, yang sebelumnya oleh HM Nadir dan
Star Rudy dipasang secara paksa di tanah seluas 2,3 hektar milik H Abdul
Rochim, yang pengelolahannya dipercayakan kepada H Bani.
Anehnya bukti-bukti itu pernah dipergunakan
oleh penyidik dalam perkara pidana nomor 2380/Pid.B/2014/PN.Sby. "Saat itu
H Bani melaporkan orang suruhan HM Nadir dan Istar Rudy yang bernama Shohibul
Haris terkait tindak pidana penyerobotan dan pengancaman sesuai pasal 167
dan 335 KUHP. Saat itu, oleh majelis hakim PN Surabaya, dinyatakan terbukti
bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan 10 bulan penjara," bebernya.
Tak terima dengan laporan yang dilayangkan H
Bani terhadap orang suruhannya, akhirnya HM Nadir dan Istar Rudy melaporkan
balik H Bani
atas tindak pidana pengerusakan. Atas hal
itulah, penyidik lantas menetapkan H Bani sebagai tersangka berdasarkan
bukti-bukti tersebut.
Kemudian merasa dirinya dipermainkan, H Bani
kemudian melaporkan dugaan penyalagunaan wewenang itu ke Komisi Kejaksaan.
Bahkan, H Bani juga melaporkan Aiptu Arsyad dan Aiptu Daniel Soedjatmiko
(penyidik Polrestabes) ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kasus ini berawal saat H Bani, Direktur CV
Pratamajaya diberi kuasa oleh H Abdul Rochim, pemilik lahan seluas 2,3 hektar
yang terletak di Medokan Ayu, Surabaya. Pada saat H Bani akan membangun pondasi
di lahan tersebut, tiba-tiba datang Shohibul yang diketahui merupakan orang
suruhan HM Nadir dan Istar Rudy. Saat itu, Shohibul mengancam dan melarang H
Bani membangun diatas lahan tersebut.