Jaksa Ahmad Jaya Dilaporkan Ke Komisi Kejaksaan

Jaksa Ahmad Jaya
SURABAYA- Berawal dari penetapan tersangka yang diduga sewenang-wenang, jaksa Ahmad Jaya dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu dituding telah menyalahgunakan wewenang karena melegitimasi tindakan penyidik Polrestabes Surabaya atas penetapan status tersangka H Bani.

Rahadi Sri Wahyu Jatmika, kuasa hukum H Bani menjelaskan, berdasarkan surat bernomor 030/PPH-DK/XII/2015, jaksa Ahmad Jaya dilaporkan ke Komisi Kejaksaan atas dugaan penyalagunaan kewenangan.

 Menurut Rahadi, penyalahgunaan kewenangan itu dikarenakan jaksa Ahmad Jaya telah melegitimasi tindakan penyidik Polrestabes atas penetapan status tersangka dalam kasus perusakan pasal 406 KUHP, yang ditujukan kepada kliennya yaitu H Bani. “Penyidik yang dilegitimasi jaksa, telah menetapkan H Bani sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sebelumnya disetorkan oleh H Bani pada laporan kasus yang berbeda. H Bani jadi tersangka oleh bukti yang disetorkannya sendiri,” ujar Rahadi saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

 Bukti yang dipakai untuk menetapkan H Bani sebagai tersangka berupa papan bor dan umbul-umbul yang bertuliskan tanah milik CV Mega Persada dan CV Barokah Jaya Group, yang sebelumnya oleh HM Nadir dan Star Rudy dipasang secara paksa di tanah seluas 2,3 hektar milik H Abdul Rochim, yang pengelolahannya dipercayakan kepada H Bani.

 Anehnya bukti-bukti itu pernah dipergunakan oleh penyidik dalam perkara pidana nomor 2380/Pid.B/2014/PN.Sby. "Saat itu H Bani melaporkan orang suruhan HM Nadir dan Istar Rudy yang bernama Shohibul Haris terkait tindak pidana penyerobotan dan  pengancaman sesuai pasal 167 dan 335 KUHP. Saat itu, oleh majelis hakim PN Surabaya, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan 10 bulan  penjara," bebernya.

 Tak terima dengan laporan yang dilayangkan H Bani terhadap orang suruhannya, akhirnya HM Nadir dan Istar Rudy melaporkan balik H Bani
atas tindak pidana pengerusakan. Atas hal itulah, penyidik lantas menetapkan H Bani sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti tersebut.

 Kemudian merasa dirinya dipermainkan, H Bani kemudian melaporkan dugaan penyalagunaan wewenang itu ke Komisi Kejaksaan. Bahkan, H Bani juga melaporkan Aiptu Arsyad dan Aiptu Daniel Soedjatmiko (penyidik Polrestabes) ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

 Kasus ini berawal saat H Bani, Direktur CV Pratamajaya diberi kuasa oleh H Abdul Rochim, pemilik lahan seluas 2,3 hektar yang terletak di Medokan Ayu, Surabaya. Pada saat H Bani akan membangun pondasi di lahan tersebut, tiba-tiba datang Shohibul yang diketahui merupakan orang suruhan HM Nadir dan Istar Rudy. Saat itu, Shohibul mengancam dan melarang H Bani membangun diatas lahan tersebut.

 Shohibul mengaku lahan itu sudah dibeli dan milik bos nya, HM Nadir dan Istar Rudy. Berdasarkan hal itulah, H bani melaporkan HM Nadir dan Istar Rudi ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penyerobotan sesuai pasal 167 dan 385 KUHP. “Sesuai ketentuan pasal 139 dan 140 KUHAP, saya berharap Kompolnas dan Komisi Kejaksaan dapat memerintahkan penyidik dan jaksa memberhentikan penyidikan dan penuntutan terhadap H Bani,” pungkas Rahadi.(Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement