Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik
Farkhan Alisyandi mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) tersangka Yoyok, Pemilik 50 kg sabu.
Yoyok adalah big bos dari Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek
Sedati yang juga terjerat dalam sindikat narkoba. Yoyok merupakan seorang
narapidana (napi) Nusa Kambangan, dia tersandung beberapa kali perkara narkoba.
Dari data yang dihimpun, akumulasi hukuman yanh diterima Yoyok dari berbagai
kasus narkoba mencapai 35 tahun penjara.
"Kita baru terima SPDP nya, dan sekarang tersangka
sudah dipindahkan ke LP Porong dari LP Nusa Kambangan,"terang Didik saat
dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (15/1).
Dalam kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap
pria yang akrab dipanggil Jendral dikalangan mafia narkoba. "Tidak ditahan
karena memang statusnya sudah terpidana,"sambung Didik.
Didik mengaku ingin secepat mungkin menuntaskan kasus ini,
namun mengingat baru sebatas SPDP, pihaknya hanya bisa menunggu berkas perkara
Yoyok dikirim oleh Penyidik Polrestabes Surabaya. "Mungkin masih harus ada
yang dilengkapi, kita tunggu saja,"pungkasnya.
Kendati demikian, Didik telah memiliki gambaran tuntutan
hukuman yang akan dijatuhkan ke Yoyok. "Paling tidak sama seperti tuntutan
Abdul Latip, hukuman mati,"tandasnya.
Seperti diketahui, Yoyok telah merekrut Aiptu Latip dalam
mendistribusikan 50 kg sabu melalui Tri Diah Torissiah alias Susi,
tersangka dalam berkas terpisah.
Sebelum tertangkap Polisi, Aiptu Abdul Latip diperintahkan
Yoyok melalui Susi untuk mengambil sabu 50 kg disalah satu hotel dijalan
Diponogoro Surabaya.
Selanjutnya barang haram tersebut disimpan dikost-kostan
Indri Rahmawati (istri sirih) Abdul Latip dikawasan Pasar Wisata Sedati
Sidoarjo.Polisi pun mencium peredaran narkoba tersebut dari informasi
masyarakat. Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat 13 kg. Sebanyak 37
kg sabu telah berhasil dijual oleh Abdul Latip dan Indri Rahmawati.