SIDOARJO - Maraknya mini market yang ditengarai
tak berijin dan dianggap meresahkan masyarakat , Komisi A DPRD Sidoarjo
mengaku hanya rekomendasikan untuk tak keluarkan ijin baru, jum’at
(15/1).
Hal itu ditegaskan H Kusman wakil ketua Komisi A DPRD
saat hearing dengan dinkoperindag UKM ESDM dan Badan Pelayanan Perijinan
Terpada (BPPT) di gedung DPRD Sidoarjo.
” Komisi A rekomendasikan tak ada ijin baru untuk minimarket
hingga terbitnya perda minimarket yang sudah diajukan di DPRD saat ini,” ungkap
Kusman
Politisi asal PKS ini menyampaikan lebih jauh, banyak data
di lapangan menunjukkan jumlah eksisting minimarket dibanding data dari dinas
BPPT maupun Diskoperindag jauh lebih banyak.
Feny Apridawati kepala diskoperindag UKM dan ESDM
menyampaikan , persoalan minimarket mengacu pada peraturan bupati yang
terbit tahun 2011 lalu sebagai regulasinya.Dari data yang dipunyai dinas, 331
minimarket yang berijin dan beroperasional saat ini. ” Kalau dilapangan informasinya mini market beroperasi
melebihi dari data yang kami punyai berarti itu minimarket yang tak berijin, ”
tandas Feny.
Kepala BPPT M Zaini menyampaikan intruksi Pj Bupati terkait mini market secara tegas dalam instruksi no 2 tahun 2016 tersebut , bahwa tak ada penerbitan ijin baru atas minimarket.Sekaligus , diadakan reevaluasi atas perijinan minimarket selama ini dan pendataan atas keberadaan minimarket minimarket tersebut.(had)