TRENGGALEK – Tenaga Pendidik ( Guru ) SDN 1 Surondakan diduga melanggar PP
No 17/2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasalnya saat ini
para Guru Kelas telah melegalkan penjualan bahan ajar kepada siswa – siswi
sehingga meresahkan para wali murid.
Menurut Hardi Rangga, SH Jarlap LSM GMBI Distrik Trenggalek menerangkan
Kamis (14/01) telah mendapatkan laporan bahwa Guru SDN 1 Surodakan Trenggalek
telah menjual bahan ajar kepada murid, sekolah merupakan tempat proses Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) sehingga para staf pengajar, lebih dianjurkan fokus pada
pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nasional maupun daerah,
mengingat dana itu berasal dari pemerintah.
Masih
menurutnya “Tapi kalau jual beli perlengkapan sekolah itu melalui koperasi yang
bekerjasama dengan Komite Perwakilan Orangtua, itu tidak dilarang. Sebab,
koperasi juga diatur dalam undang-undang. Namun apabila ada yang menjual barang
di koperasi, tapi sekolahnya ikut campur, kemudian memaksakan siswa untuk
membeli itu merupakan pelanggaran dan Dinas Pendidikan Trenggalek harus
mempertegas sangsi pasalnya adalah sebagai Waskat ( pengawasan melekat),” tegas.
Terkait
tindakan ini LSM GMBI Distrik Trenggalek akan segera melaporkan kejadian ini ke
Dinas Pendidikan Trenggalek agar jangan sampai ada siswa tidak mampu kemudian
bermasalah dengan sekolah karena dipaksa membeli pakaian seragam atau perlengkapan
lainnya,” tambahnya.
Selanjutnya
larangan tenaga pendidik menjual bahan ajar diatur pada PP No 17/2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pada pasal 181 disebutkan
bahwa pendidik dan tenaga pendidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang
menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam
di tingkat satuan pendidikan, ungkapnya tegas.
Selain itu, sekolah juga tidak dibenarkan melakukan pungutan dengan alasan apapun. “Tapi kalau bentuknya hanya semacam partisipasi atau sumbangan dari orang tua siswa secara sukarela tanpa ada paksaaan itu masih diperbolehkan ,” imbuhnya (hrd)