SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya
bergerak cepat dalam menuntaskan penyidikan kasus peredaran narkotika yang
menjerat Harijanto Budi, dokter Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong. Hal ini
dibuktikan dari dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya."Benar, kita sudah terima SPDP-nya,
Rabu (13/11) kemarin,"terang Didik Farkhan, Kajari Surabaya, Kamis (14/1).
Dijelaskan Didik, dalam SPDP tersebut diterangkan, dokter
Harijanto dijerat dengan pasal berlapis. "Tersangka dijerat
melanggar pasal 124 ayat 1 jo to pasal 43 ayat 4 jo to pasal 53 ayat 1 UU
Nomor 35 Tahun 2009 jo to pasal 21 Permenkes Nomor 3 Tahun 2015 subsidair
pasal 122 ayat 1 atau 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo to pasal 20 Permenkes Nomor 3
Tahun 2015,"terangnya.
Seperti diketahui, Dokter Harijanto Budi diamankan petugas
BNN Surabaya, Selasa (12/1/2016), di rumahnya di Jalan Jemur Handayani XVII
Nomor 17 Surabaya setelah menjual narkotika jenis Sudoxobe kepada dua pemuda
calon pembelinya. Dokter PNS pada Kemenkuham Jatim ini dengan seenaknya
menjual obat-obatan jenis Sudoxobe tanpa menggunakan resep. Jual beli itu
dilakukan tersangka sejak tahun 2005 dan baru terendus BNN Kota Surabaya.
Obat bagi pecandu narkoba ini disuplay dari Amerika melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF). Sejumlah saksi pun telah diperiksa, dan informasi yang dihimpun, Kamis (14/1) Harijanta telah dipindahkan ke tahanan Polsek Gayungan. (Ban)