SURABAYA- Burhanudin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
dituding menerima suap saat menyidangkan sengketa tanah Tanjungsari,
Sukomanunggal, Surabaya. Tuduhan itu dilontarkan Eggi Sudjana, kuasa hukum warga
Tanjungsari. Atas tuduhan miring tersebut, hakim Burhanudin membantahnya.
Hakim Burhanudin menganggap tudingan dugaan suap yang
dilontarkan kepadanya sebagai suatu yang biasa saja. "Silahkan dibuktikan dan
saya siap menghadapi tuduhan itu," ujarnya saat ditemui di PN Surabaya,
Jum'at (15/1).
Ia menjelaskan, gugatan class action yang diajukan para warga
Tanjungsari bukan ditolak, namun hanya dikarenakan kurangnya syarat formal yang diajukan para penggugat.
"Karena didalam gugatan itu ada salah satu pihak yang sudah menerima kompensasi,"
sambungnya.
"Saya tidak pernah keluar, saya tidak pernah mau diajak
siapapun untuk keluar. Kalau mereka bilang ada bukti foto atau rekaman CCTV, di
rumah saya juga ada CCTV. Saya bisa buktikan bahwa saat itu saya berada di
rumah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eggi menuding kalahnya gugatan
class action yang dilakukan para warga beberapa waktu lalu lantaran adanya indikasi
suap yang diterima Burhanudin dari tiga pengembang properti, yakni PT Darmo Satelit,
PT Darmo Grand dan PT Darmo Permai.