Tampak
korban perampasan sepeda motor
bersama istrinya mengadukan ke DPRD
dan surat
terima dari LPK Situbondo
|
SITUBONDO - Untuk yang ke sekian kalinya, lembaga penyandang
dana/pembiayaan swasta (finance) yang selalu menjadi momok ketakutan bagi warga
terutama konsumennya kembali berulah terhadap konsumennya. Dan yang menjadi
korbannya kali ini adalah warga Dusun Tarebungan, Desa Agel, Kecamatan Jangkar,
Kabupaten Situbondo, Jawa timur. Korban perampasan sepeda motor yang dilakukan
debt collector berwatak preman bengis sebanyak sepuluh orang tersebut terjadi
di kawasan kota Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan
menyebutkan bahwa, korban yang bernama Mohamad Salimin (24 tersebut pada saat
mengalami perampasan sepeda motor HONDA BEAT yang ditumpanginya dengan nopol P
6694 FA itu sedang berwisata tahun baruan. Ia berboncengan dengan istrinya yang
bernama Fitri (24).
Namun tiba-tiba sesampainya di kawasan kota Gandrung
tersebut, Mohamad Salimin dipepet oleh preman bersepeda motor agar segera
menyerahkan sepeda motor yang dikendarai bersama istrinya itu. Menurut pria
berkaca mata minus itu, ia dicegat sekitar sepuluhan orang dan mereka bahkan
ada yang akan memukulnya jika sepeda tersebut tidak segera diserahkannya.
"Bahkan salah satu di antara sepuluh orang itu ada yang
menendang pantat saya, dan saya juga dipaksa agar segera menanda tangani berita
acara, akhirnya saya digiring ke kantor ADIRA Cabang Banyuwangi. Dan ketika
saya sedang memasuki gedung kantor ADIRA Banyuwangi, setelah saya keluar,
sepeda motor saya sudah lenyap entah kemana. Penyebabnya dirampas karena saya
menggadaikan BPKB yang nunggak 4 bulan, tapi kenapa kok bisa sepeda motornya
yang dirampas," ujarnya, Selasa (5/1).
Akibat perlakuan sebuah lembaga pembiayaan si raja tega tersebut, Mohamad Salimin akhirnya mengadukan hal yang dialaminya kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Situbondo yang dikawal oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK). (ton)