SURABAYA - Kasus narkoba jenis sabu seberat 20 gram yang
menjerat Alan Bin Toni Warga Hayam Wuruk Probolinggo yang ditangkap
Ditreskoba Polda Jatim pada 26 Oktober 2015 lalu akhirnya disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika 1, tak terungkap apa peranan terdakwa Alan dalam
kasus ini, apakah dia sebagai pengedar atau hanya sebatas pecandu saja. Didalam
surat dakwaan jaksa Lujeng Andayani dari Kejati Jatim menjelaskan, Alan
ditangkap usai menikmati sabu di Hotel Paramita Probolinggo.
20 gram barang haram berbentuk kristal putih itu dibeli
terdakwa dari Mat Warga Surabaya, yang hingga saat ini masih diburu Polisi.
Mereka bertemu ketika terdakwa Alan usai dugem di diskotik station pada 24
Oktober 2015 malam.
Dalam pertemuan itulah mereka melakukan transaksi sabu
seharga Rp 1 juta pergramnya. Selanjutnya terdakwa Alan janjian dengan Mat
bertemu di perbatasan kota Probolinggo arah Surabaya. "Saat digerebek di
Kamar Hotel, Polisi menemukan sabu seberat 16,478 gram lengkap beserta alat
hisap yang ditaruh didalam bantal,"jelas Jaksa Lujeng saat membacakan
surat dakwaannya.
"Sedangkan yang 3,522 gram telah dikonsumsi terdakwa
sendiri, terbukti dari hasil urine terdakwa yang positif menggunakan
sabu,"sambung jaksa wanita bertubuh tambun ini.Kendati demikian, jaksa tak
mau berspekulasi, Lujeng juga mencantumkan pasal pemufakatan jahat.
"Terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 2 dan
pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika,"jelas Lujeng.
Dalam persidangan ini, Alan tak didampingi pengacara, Dia pun tak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa Lujeng. Oleh hakim Musa Arief Aini, persidangan ini dilanjutkan ke pembuktian."Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, persidangan ini dilanjutkan dengan pemerikaaan saksi,"ujar Musa sambil mengetukan palunya sebagai pertanda berakhirnya persidangan. (Ban)