Surabaya Newsweek - Kasus dugaan Pungli yang dilakukan oleh, Kasi Perekonomian Kecamatan
Tandes pada Sentra PKL, yang bernama Sapta berbuntut panjang , ironisnya Camat
Tandes tidak pernah menggubris kasus tersebut,walaupun kasus ini terus
berkembang dan bergulir di Kejaksaan, disinyalir adanya konspirasi antara, Kasi
Perekonomian dengan camat ini semakin kuat terbukti, walaupun telah melakukan
kesalahan dengan mengakomodir retribusi Setra PKL, namun, Camat Tandes ini
tidak pernah menegur sama sekali, malah mengusulkan untuk dijadikan Sekertaris
Kecamatan ( Sekcam ).
Beberapa PNS Kecamatan Tandes
menyayangkan ulah Camat Tandes ini, yang dinilai tidak proporsional mengusulkan
anak buahnya, tanpa di bekali prestasi dan hanya faktor kedekatan saja,” aneh
memang pak Camat itu , prestasi tidak ada dan tidak pernah menjadi Lurah
kok diusulkan menjadi sekcam, jangan karena kedekatannya saja, yang menjadi
acuan untuk di promosikan menjadi sekcam ,” ungkapnya kesal, yang mewanti –
wanti, namanya tidak boleh dipublikasikan.
Menanggapi kasus terkait, pungli Sentra
PKL Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat ( BKD ) Kota Surabaya Mia Santi Dewi,
saat ditemui diruang kerjanya mengatakan,” sering kali kami sudah memberi
arahan kepada pegawai PNS agar, tidak main – main dengan melakukan
perbuatan yang berlawanan dengan hukum dan sering kali kami menghimbau
kepada semua pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa, retribusi sentra
PKL dalam aturan yang diungkapkan oleh, Kepala Dinas Koperasi Kota
Surabaya, tidak sebesar yang diakomodir oleh oknum Kecamatan , entah dengan
alasan apa sampai retribusi sentra PKL Tandes ,sampai dinaikan sampai 100%,
dari retribusi sewa Sentra PKL yang seharusnya hanya membayar Rp. 75.000
per stand / bulan, namun fakta dilapangan pedagang sentra PKL malah dibebani
dengan membayar Rp. 150.000 per stand / bulan.
Penegak Hukum yaitu, Kejaksaan Negeri
Perak yang saat ini telah menyoroti aksi Pungli, yang dilakukan oleh, Pegawai
Negeri Sipil di Wilayah Kecamatan Tandes,hingga saat ini masih belum memanggil
yang bersangkutan,
Menurut Yayuk Asisten 1 Bidang
Pemerintahan Pemkot Surabaya mengatakan,” kalau memang ada pegawai PNS yang
terlibat dengan kasus, seharusnya Inspektorat langsung memanggil, tidak harus menunggu
disposisi, pihak kami hanya koordinasi saja,” ungkap Yayuk. ( Ham )