Bupati Sampang Dan Wakil Penuhi Panggilan Kejaksaan

Bupati Sampang A Fannan Hasib
SAMPANG - Di hari yang sama jam yang berbeda Kejaksaan Negeri Sampang panggil Bupati Sampang A. Fannan Hasib dan Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono. Kedua petinggi Kabupaten Sampang ini penuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai Keterangan terkait kasus pesangon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang tahun 1999 - 2004.
 Wakil Bupati Sampang Fadillah Budiono datang ke Kantor Kejaksaan tanpa sopir,bahkan Wabub mengemudikan mobil dinasnya sendiri.Fadillah datang ke Kajari tepat Jam 13.00 WIB.Beda halnya dengan Bupati Sampang datang ke Kajari jam 9.30 pagi  yang diikuti rombongan,Rabu (13/01) .

 Pemeriksaan ini terkait kasus pesangon DPRD Kabupaten Sampang tahun 1999 – 2004.Dan pada saat itu Fadillah menjabat sebagai Bupati Sampang.Dalam pemeriksaan Wabub di cecar 32 pertanyaan oleh pihak Kejaksaan Sampang.

Wakil Bupati Fadillah Budiono memberi keterangan
 “Saya penuhi panggilan Kejaksaan karena saat itu, saya menjabat sebagai Bupati Sampang.Dan  sebanyak 32 pertanyaan dari tim penyidik yang disampaikan kepada saya, untuk lebih lanjut silahkan tanyakan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang,ujarnya.

 Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang Wahyu, SH mejelaskan, pertanyaan yang di  cecarkan ke Bupati Sampang sebanyak 13 pertanyaan.Sedangkan Wakil Bupati Sampang Fadillah Budiono 32 pertanyaan,dan jumlah pertanyaan jelas beda karena waktu itu Fannan Hasib sebagai anggota tim Banggar.Sementara Fadillah Budiono sebagai Bupati Sampang kala itu.

 “Pemanggilan ini merupakan keseriusan Kejaksaan dalam menangani Kasus pesangon dewan yang telah menetapkan 9 tersangka.Dan pemanggilan Fadillah beserta Fannan Hasib ke duanya adalah sebagai saksi,dan 9 tersangka dalam waktu dekat kami akan panggil kembali untuk dimintai keterangan,ucapnya.    
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Joko SH, yang di dampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang Wahyu SH  menuturkan," Ini bagian dari penyidikan terkait kasus pesangon DPRD Kabupaten Sampang Priode 1999 – 2004.Dan Bupati sendiri satatusnya sebagai saksi. "Kami merasa perlu memanggil Bupati karena untuk menyempurkan bukti – bukti yang ada.Karena waktu itu Bupati menjadi anggota tim Banggar DPRD Kabupaten Sampang,ujarnya. (din)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement