Bupati Sampang A Fannan Hasib |
SAMPANG - Di hari yang sama jam yang berbeda
Kejaksaan Negeri Sampang panggil Bupati Sampang A. Fannan Hasib dan Wakil Bupati
Sampang Fadhilah Budiono. Kedua petinggi Kabupaten Sampang ini penuhi panggilan
Kejaksaan untuk dimintai Keterangan terkait kasus pesangon Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang tahun 1999 - 2004.
Wakil Bupati Sampang Fadillah Budiono datang ke Kantor Kejaksaan tanpa
sopir,bahkan Wabub mengemudikan mobil dinasnya sendiri.Fadillah datang ke
Kajari tepat Jam 13.00 WIB.Beda halnya dengan Bupati Sampang datang ke Kajari
jam 9.30 pagi yang diikuti rombongan,Rabu (13/01) .
Pemeriksaan ini terkait kasus pesangon DPRD Kabupaten Sampang tahun 1999 – 2004.Dan pada saat itu Fadillah menjabat sebagai Bupati Sampang.Dalam pemeriksaan Wabub di cecar 32 pertanyaan oleh pihak Kejaksaan Sampang.
Wakil Bupati Fadillah Budiono memberi keterangan |
“Saya penuhi panggilan Kejaksaan karena saat itu, saya menjabat sebagai
Bupati Sampang.Dan sebanyak 32 pertanyaan dari tim penyidik yang
disampaikan kepada saya, untuk lebih lanjut silahkan tanyakan kepada Kasi
Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang,ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang
Wahyu, SH mejelaskan, pertanyaan yang di cecarkan ke Bupati Sampang
sebanyak 13 pertanyaan.Sedangkan Wakil Bupati Sampang Fadillah Budiono 32
pertanyaan,dan jumlah pertanyaan jelas beda karena waktu itu Fannan Hasib
sebagai anggota tim Banggar.Sementara Fadillah Budiono sebagai Bupati Sampang
kala itu.
“Pemanggilan ini merupakan keseriusan Kejaksaan dalam menangani Kasus pesangon dewan yang telah menetapkan 9 tersangka.Dan pemanggilan Fadillah beserta Fannan Hasib ke duanya adalah sebagai saksi,dan 9 tersangka dalam waktu dekat kami akan panggil kembali untuk dimintai keterangan,ucapnya.
Kasi Intel Kejaksaan
Negeri Sampang Joko SH, yang di dampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang
Wahyu SH menuturkan," Ini bagian dari penyidikan terkait kasus
pesangon DPRD Kabupaten Sampang Priode 1999 – 2004.Dan Bupati sendiri
satatusnya sebagai saksi. "Kami merasa perlu memanggil Bupati karena untuk
menyempurkan bukti – bukti yang ada.Karena waktu itu Bupati menjadi anggota tim
Banggar DPRD Kabupaten Sampang,ujarnya. (din)“Pemanggilan ini merupakan keseriusan Kejaksaan dalam menangani Kasus pesangon dewan yang telah menetapkan 9 tersangka.Dan pemanggilan Fadillah beserta Fannan Hasib ke duanya adalah sebagai saksi,dan 9 tersangka dalam waktu dekat kami akan panggil kembali untuk dimintai keterangan,ucapnya.